Arina.id ~ Belakangan ini bertebaran para penjual kaos, aksesoris, dan pernak-pernik bergambar ulama, tokoh, sosok wali, kaligrafi Al-Qur’an, hingga simbol maupun logo ormas tertentu. Terlebih di tempat ziarah dan destinasi wisata religi. Banyak dari para peziarah atau pun pengunjung yang tertarik untuk membeli kaos tersebut sebab selain karena rasa kekaguman dan kecintaannya dengan sosok ulama, juga bisa dijadikan sebagai souvenir. Meski begitu, penggunaan kaos tentu tidak terlepas dari aktivitas sehari-hari seperti halnya tidur, tak terkecuali ke toilet.
Berangkat dari fenomena tersebut, kemudian muncul pertanyaan bolehkah mengenakan kaos maupun aksesoris bergambar ulama, kaligrafi Al-Qur’an, ataupun lambang ormas Islam yang mengandung unsur mua’azhom (hal yang harus dimuliakan) ke toilet?
1. Hukum Menulis Kaligrafi Al-Qur’an di Kaos dan Mengenakannya
Dalam tinjauan fikih, menulis kaligrafi Al-Qur’an di pakaian atau tempat lainnya dihukumi makruh, hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H):
(فَوَائِدُ) يُكْرَهُ كَتْبُ الْقُرْآنِ عَلَى حَائِطٍ وَسَقْفٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ وَثِيَابٍ وَطَعَامٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: “(Faidah) Dimakruhkan menulis Al-Qur’an pada tembok serta atap masjid, dan pakaian, makanan dan sesamanya.” (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 1, h. 156)
Kendati makruh untuk menulis Al-Qur’an pada pakaian dan sesamanya, namun pakaian tersebut boleh dikenakan meski dibawa tidur sekalipun bagi orang yang dalam kondisi hadas. Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya menerangkan:
وَيَحِلُ لُبْسُ الْثِّيَابِ الَّتِيْ نُقِشَ عَلَيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْآنِ وَالْنَوْمِ فِيْهَا وَلَوْ لِلْجُنُبِ
Artinya: “Diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang ditulis di atasnya sesuatu dari Al-Qur’an dan tidur menggunakan pakaian tersebut meskipun dalam kondisi hadas besar.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 228)
Menilik keterangan di atas, maka penggunaan kaos kaligrafi Al-Qur’an ataupun kaos bergambar ulama untuk aktivitas sehari-hari hukumnya diperbolehkan. Lantas bolehkah untuk membawanya ke toilet? Berikut ini penjelasannya.
2. Hukum Mengenakan Kaos Bergambar Ulama dan Kaligrafi Al-Qur’an Ke Toilet
Dalam literatur fikih klasik gambar ulama, tokoh, dan seseorang yang diyakini wali, kaos kaligrafi Al-Qur’an serta lambang ormas tertentu yang mengandung unsur mulia termasuk kategori mu’azhom. Sehingga, mengenakan kaos tersebut ke toilet hukumnya adalah makruh. Bahkan, termaktub di satu redaksi hadis, bahwa Rasulullah Saw. tatkala hendak masuk toilet beliau meletakkan cincinnya yang bertuliskan Muhammad Rasulullah:
كَانَ إذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
Artinya: “Tatkala masuk toilet, Rasulullah Saw. meletakan cincinnya.” (H.R. Tirmidzi)
Oleh karenanya, Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menyatakan kemakruhan mengenakan atribut yang mengandung unsur mu’azham seperti kaos bergambar ulama, kaligrafi Al-Qur’an dan selainnya:
وَيُسَنُّ لَهُ أَنْ يُنْحِيَ مَا عَلَيْهِ مِنْ مُعَظَّمٍ فَيُكْرَهُ تَنْزِيْهًا أَنْ يَحْمَلَ فِي الْخَلَاءِ مَا كُتِبَ عَلَيْهِ اسْمٌ مُعَظَّمٌ مِنِ اسْمِ نَبِيٍّ أَوْ مَلَكٍ، وَشَمِلَ الْمُعَظَّمُ اسْمَ نَفْسِهِ كَأَنْ نُقِشَ اسْمُهُ وَكَانَ مُعَظَّمًا عَلَى خَاتَمٍ
Artinya: “Dan disunahkan bagi orang yang hendak masuk toilet untuk melepas hal-hal yang dimuliakan, maka makruh tanzih hukumnya membawa tulisan yang dimuliakan seperti nama nabi atau malaikat. Dan termasuk hal-hal yang dimuliakan adalah namanya sendiri semisal tercetak di cincin sementara namanya termasuk sesuatu yang dimuliakan (misalnya nama seorang ulama).” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 284)
Sementara itu, Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi (wafat 1194 H) menjelaskan bahwa orang-orang saleh seperti para ulama, wali dan selainnya maka status hukumnya disamakan dengan para sahabat dan malaikat. Karena itu, menurut pandangan Al-Kurdi dimakruhkan mengenakan kaos atau atribut yang mengandung unsur mulia menurut syari’at:
وَفِيْ حَوَاشِيْ الْمَحَلِّي لِلْقَلْيُوْبِيْ قَالَ شَيْخُنَا وَكَذَا صُلَحَاءُ الْمُسْلِمِيْنَ كَالصَّحَابَةِ وَالْأَوْلِيَاءِ أَيْ يُكْرَهُ كَالْمَلَائِكَةِ وَفِيْ حَوَاشِيْ الْمَنْهَجِ لِلْحَلَبِيْ وَ يَنْبَغِيْ أَنْ يُلْحَقَ بِعَوَامِ الْمَلَائِكَةِ عَوَامُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَيْ صُلَحَاؤُهُمْ لِأَنَّهُمْ أَفْضَلُ
Artinya: “Dalam kitab Hasyiyahnya Imam Al-Qalyubi dijelaskan: Guruku berkata: Dan begitu pula (nama) orang-orang saleh seperti para sahabat dan wali. Maka makruh untuk membawanya ke dalam toilet seperti halnya malaikat. Diterangkan dalam kitab Hasyiyah Al-Manhaji-nya Imam Al-Halabi sebagai berikut: Seyogyanya orang-orang saleh pun sama seperti malaikat (dalam arti makruh untuk membawanya ke dalam toilet) sebab mereka memiliki keutamaan.” (Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, Al-Mawahib Al-Madaniyah Ala Syarh Muqodimah Al-Hadramiyah [Mesir: Maktabah Al-Amirah], vol. 1, h. 352)
Kesimpulan
Berdasarkan pelbagai ta’bir yang telah dipaparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa mengenakan kaos bergambar ulama ataupun tokoh yang dihormati dalam Islam seperti sosok yang diyakini wali, kaos kaligrafi Al-Qur’an dan logo ormas tertentu yang mengandung unsur mua’zhom adalah diperbolehkan, akan tetapi jika kaos itu dibawa ke toilet dan tempat-tempat yang kurang layak maka hukumnya adalah makruh. Sehingga sebisa mungkin harus dihindari. Wallahua’lam Bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Zunus


