Arina.id - Setiap orang yang menunaikan ibadah haji wajib menjalani proses ihram, yang ditandai dengan niat dan mengenakan pakaian ihram. Dalam ajaran Islam, ihram merupakan kondisi ketika seseorang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Setelah niat itu dilafalkan, berbagai larangan ihram mulai berlaku dan harus dipatuhi hingga ibadah tersebut selesai.
Pakaian ihram bagi laki-laki biasanya berupa kain putih yang tidak berjahit, hanya berupa lembaran yang dililitkan ke tubuh. Adapun bagi perempuan, pakaian ihram adalah busana yang menutup seluruh aurat.
Terkait anjuran mengenakan pakaian putih saat ihram, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits:
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمِ الْبَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Artinya: “Pakailah pakaian putih, karena pakaian putih adalah pakaian yang terbaik. Dan pakaikanlah kain kafan putih untuk orang meninggal kalian.” (H.R. At-Tirmidzi)
Seiring dengan berjalannya waktu, tren busana yang semakin modis turut memengaruhi pakaian yang dikenakan dalam beribadah. Mulai dari baju koko, peci, sorban, hingga kain ihram kini banyak yang mengusung unsur modernisasi, lengkap dengan beragam motif dan warna.
Lantas, bagaimana hukum penggunaan kain ihram yang tidak berwarna putih atau bermotif saat melaksanakan prosesi ihram?
Menurut pendapat para ulama fiqih, memakai pakaian berwarna atau bermotif saat ihram dihukumi makruh. Sebab, orang yang sedang dalam keadaan ihram dituntut untuk menjauhi segala bentuk perhiasan atau berhias.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 707 H) dalam anotasinya:
وَيُكْرَهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ الْمَصْبُوغُ، وَلَوْ بِنِيلَةٍ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ كُلُّهُ أَمْ بَعْضُهُ، وَإِنْ قَلَّ فِيمَا ظَهَرَ إلَّا الْمُزَعْفَرَ فَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ كَمَا مَرَّ وَإِنَّمَا كُرِهَ الْمَصْبُوغُ هُنَا خِلَافَ مَا قَالُوهُ ثَمَّ، لِأَنَّ الْمُحْرِمَ أَشْعَثُ أَغْبَرُ فَلَا يُنَاسِبُهُ الْمَصْبُوغُ مُطْلَقًا وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ الْمَصْبُوغِ قَبْلَ النَّسْجِ وَبَعْدَهُ خِلَافًا لِلْمَاوَرْدِيِّ فِي تَقْيِيدِهِ بِمَا صُبِغَ بَعْدَ النَّسْجِ، وَإِنْ تَبِعَهُ الرُّويَانِيُّ
Artinya: “Dimakruhkan tanzih (makruh yang mendekati keharaman) menggunakan kain yang diwarnai, meskipun dengan pewarna, baik seluruhnya ataupun sebagian, meskipun hanya sedikit bagian yang tampak, kecuali kain yang dicelup minyak za'faran. Maka haram bagi laki-laki untuk memakainya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Kain berwarna dimakruhkan di sini berbeda dengan pendapat mereka pada pembahasan lain karena orang yang sedang ihram seharusnya tampil kusut dan berdebu, sehingga tidak sesuai bila mengenakan pakaian berwarna. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada perbedaan antara kain yang diwarnai sebelum ditenun atau setelah ditenun, berbeda halnya dengan pendapat Imam Al-Mawardi yang membedakan antara keduanya dan hanya memakruhkan kain yang dicelup setelah ditenun, kendati demikian pendapat ini diikuti oleh Imam Ar-Ruyani.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 4, h. 75)
Sejalan dengan pendapat tersebut, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya menjelaskan bahwa disunahkan bagi seseorang yang akan melakukan ihram untuk mengenakan izar (kain penutup bagian bawah) dan rida' (selendang untuk bagian atas) yang berwarna putih, baik yang baru maupun yang telah dicuci. Sedangkan menggunakan pakaian dengan warna selain putih hukumnya adalah makruh:
فَإِذَا أَرَادَ الْإِحْرَامَ، نَزَعَ الْمَخِيطَ، وَلَبِسَ إِزَارًا وَرِدَاءً وَنَعْلَيْنِ. وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ وَالرِّدَاءُ أَبْيَضَيْنِ جَدِيدَيْنِ، وَإِلَّا فَمَغْسُولَيْنِ، وَيُكْرَهُ الْمَصْبُوغُ
Artinya: “Apabila seseorang hendak berihram, maka ia melepaskan pakaian berjahit, lalu mengenakan kain sarung (izar), kain selendang (rida'), dan sandal. Disunahkan agar kain sarung dan kain selendangnya berwarna putih dan baru; jika tidak, maka cukup yang sudah dicuci. Adapun pakaian yang diwarnai (dicelup) hukumnya makruh.” (Raudah At-Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin [Riyadh: Dar Alam Al-Kutub], vol. 2, h. 349)
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya disunahkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan ihram untuk mengenakan izar (kain bawah) dan rida' (kain atas) yang berwarna putih. Sementara itu, menggunakan kain ihram yang berwarna selain putih atau bermotif bagi laki-laki hukumnya adalah makruh. Pasalnya dalam kondisi ihram, seseorang diharuskan untuk menghindari segala bentuk perhiasan atau berhias. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


