Dark
Light
Dark
Light

Inilah 5 Hadits tentang Keutamaan Puasa Bulan Rajab

Inilah 5 Hadits tentang Keutamaan Puasa Bulan Rajab

Arina.id - Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menjelaskan bahwa bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram (al-asyhurul -hurum), yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah. Salah satu amalan yang di sunnahkan dilakukan di Bulan Haram itu adalah melaksanakan puasa sunnah.   

Menurut Imam Nawawi, berpuasa di bulan-bulan haram, termasuk di bulan Rajab, sangat dianjurkan. Bahkan, menurut Imam Ruyani dalam kitab Al-Bahr, puasa di bulan Rajab memiliki keutamaan khusus dibandingkan bulan-bulan haram lainnya.

: فرع : قال أصحابنا : ومن الصوم المستحب صوم الأشهر الحرم ، وهي ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب ، وأفضلها المحرم ، قال الروياني في البحر : أفضلها رجب 

Artinya: "(Cabang) Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berkata: Di antara puasa sunnah yang dianjurkan adalah puasa pada bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Yang paling utama di antaranya adalah Muharram. Namun, Ar-Ruyani dalam kitab Al-Bahr menyatakan bahwa yang paling utama adalah Rajab. " [Majmu’ Syarah al-Muhadza, [Kairo: Idarati Thabaah Miniriyah, 1347 H], Jilid VI, hlm, 437].

Lebih jauh lagi, dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW, terdapat penjelasan tentang keutamaan berpuasa di bulan Rajab ini. 

Pertama, hadits riwayat Thabrani:

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا

Artinya: “Barang siapa yang berpuasa pada suatu hari dari bulan-bulan Allah yang dihormati, maka baginya pahala seperti berpuasa selama tiga puluh hari.” [HR. Thabrani]

Hal ini menunjukkan bahwa setiap amal ibadah, termasuk puasa, yang dilakukan pada bulan Rajab akan dilipatgandakan pahalanya. Keutamaan ini mengingatkan umat Islam untuk memanfaatkan bulan Rajab sebagai waktu yang penuh berkah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di bulan Rajab, termasuk melaksanakan puasa sunah sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kepada bulan yang penuh keberkahan ini. 

Kedua, hadits riwayat Anas bin Malik dan Imam Baihaqi:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ: رَجَبٌ، مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَىٰ مِنَ الْعَسَلِ، مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَٰلِكَ النَّهْرِ

Artinya: “Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah sungai yang disebut Rajab, airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan Rajab, Allah akan memberinya minuman dari sungai tersebut.”

Menurut Imam Suyuthi, dalam kitab Al-Hawi lil Fatawa, hadits mengenai keutamaan puasa Rajab ini diriwayatkan oleh beberapa ahli hadits, termasuk Abu Syaihk Ibn Hayan dalam kitab Shiyam, Al-Ashbahani, Ibn Shahin dalam kitab al-Targhib, serta al-Baihaqi dan lainnya.

Adapun status hadits di atas bukanlah hadits palsu, melainkan termasuk dalam kategori hadits yang lemah [dhaif]. Meskipun demikian, hadits-hadits ini diperbolehkan untuk diamalkan dalam konteks keutamaan [fadhailul ‘amal], selama tidak digunakan sebagai dasar hukum yang mengikat. 

الجواب : ليست هذه الأحاديث بموضوعة ، بل هي من قسم الضعيف الذي تجوز روايته في الفضائل

Artinya: "Jawaban: hadits-hadits ini bukanlah hadits yang palsu, tetapi termasuk dalam kategori hadits dhaif (lemah) yang diperbolehkan untuk diriwayatkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan keutamaan." [Imam Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawa, (Beirut: darl Fikr, 1424 H), Jilid I, hlm, 420].

Ketiga, hadits riwayat Imam Baihaqi:

مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْمًا كَانَ كَصِيَامِ شَهْرٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ السَّبْعَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ.

Artinya: “Barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan Rajab, maka pahalanya seperti puasa satu bulan. Barang siapa yang berpuasa tujuh hari di bulan Rajab, maka tujuh pintu neraka akan tertutup baginya. Barang siapa yang berpuasa delapan hari di bulan Rajab, maka delapan pintu surga akan terbuka baginya. Barang siapa yang berpuasa sepuluh hari di bulan Rajab, maka dosa-dosanya akan diubah menjadi amal kebaikan.”

Imam Suyuthi dalam kitab al-Hawi lil Fatawa menjelaskan bahwa hadits mengenai puasa Rajab ini memiliki status yang lemah. Hal ini disebabkan oleh adanya perawi yang tidak adil dan tidak terpercaya dalam sanadnya. Meskipun demikian, hadits ini tidak termasuk dalam kategori hadits palsu, dan masih bisa digunakan untuk amal, dengan catatan bahwa derajatnya tidak mencapai tingkat yang sangat rendah.

وأما الحديث الثالث فأخرجه البيهقي في فضائل الأوقات وغيره ، وله طرق وشواهد ضعيفة لا تثبت ، إلا أنه يرتقي عن كونه موضوعا . 

Artinya: "Adapun hadits ketiga, maka diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Fadhail al-Awqat dan lainnya, yang memiliki beberapa jalur dan saksi-saki yang lemah yang tidak dapat diterima, kecuali bahwa hadits tersebut masih dapat dianggap tidak termasuk hadits yang palsu."

Keempat, hadits tentang keutamaan puasa 27 Rajab:

مَنْ صَامَ يَومَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ رَجَبٍ كَتَبَ اللهُ لَهُ صِيَامَ سِتِّينَ شَهْرًا

Artinya: “Barang siapa yang berpuasa pada hari kedua puluh tujuh dari bulan Rajab, Allah akan menuliskan baginya pahala puasa enam puluh bulan.”

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini berstatus mauquf (berhenti pada sahabat) dengan sanad yang lemah. Namun, para ulama fiqih dan ahli hadits, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, menyebut bahwa hadits lemah dapat diamalkan dalam konteks keutamaan amal, selama tidak sampai ke derajat maudhu’ (palsu). 

Meskipun sanad hadits ini lemah, maknanya tetap memiliki nilai positif dalam mendorong umat untuk memperbanyak amal saleh, khususnya dalam bulan Rajab yang dikenal sebagai salah satu bulan mulia dalam Islam. Para ulama menyebut bahwa selama hadits dhaif maka mengamalkannya dalam konteks fadha’ilul a’mal (keutamaan amal) tetap diperbolehkan. 

قال العلماءُ من المحدّثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويُستحبُّ العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف، ما لم يكن موضوعًا

Artinya: "Para ulama dari kalangan ahli hadits, ahli fiqih, dan lainnya menyatakan: Dibolehkan dan dianjurkan untuk mengamalkan hadits dhaif dalam hal keutamaan-keutamaan (amal), motivasi (untuk melakukan kebaikan), dan peringatan (terhadap keburukan), selama hadits tersebut bukan hadits maudhu’ (palsu). [Selesai]." [Imam Nawawi, Al-Adzkar, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2004], hlm, 36]

Kelima, hadits riwayat Imam Nasa’i:

قلتُ يا رسولَ اللهِ لم أرَك تصومُ من شهرٍ من الشُّهورِ ما تصومُ شعبانَ قال ذاك شهرٌ يغفَلُ النَّاسُ عنه بين رجبَ ورمضانَ وهو شهرٌ تُرفعُ فيه الأعمالُ إلى ربِّ العالمين وأُحِبُّ أن يُرفعَ عملي وأنا صائمٌ

Artinya: "Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak melihat engkau berpuasa di bulan-bulan lain sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban.’ Beliau bersabda: ‘Itu adalah bulan yang dilalaikan oleh banyak orang, antara Rajab dan Ramadan. Ia adalah bulan yang di dalamnya amal perbuatan diangkat kepada Rabb Semesta Alam. Oleh karena itu aku senang amal perbuatanku diangkat sementara aku berpuasa."’

Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam kitabnya Tabyinul Al-’Ajab menjelaskan bahwa bulan Rajab itu mirip dengan bulan Ramadhan karena banyak orang sibuk beribadah di bulan tersebut, seperti mereka beribadah di bulan Ramadhan. Namun, di bulan Sya’ban, banyak orang justru lalai untuk melakukan hal yang sama. Karena itulah Nabi Muhammad SAW memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Hal ini juga menunjukkan bahwa bulan Rajab memiliki keutamaan, dan ini sudah menjadi pemahaman umum di kalangan masyarakat pada masa itu. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo