Lazimnya, panitia kurban mendistribusikan daging kurban dalam kondisi mentah. Namun, belakangan ini seiring dengan perkembangan zaman, ada inovasi yang dinilai lebih simpel dan minimalis. Yakni, mengolah daging kurban sedemikian rupa lalu mendistribusikannya dalam bentuk matang baik berupa dendeng, kemasan sarden, ataupun kornet.
Harapannya, hasil olahan daging kurban tersebut bisa sampai ke para fakir miskin atau penerima kurban dalam kondisi siap santap dengan tanpa kesulitan untuk mengolahnya terlebih dahulu. Sehingga, inovasi tersebut dianggap lebih memudahkan para penerima kurban untuk merasakan hasil olahan daging kurban tanpa harus kerepotan mengolahnya.
Lalu, bagaimana pandangan fiqih terkait hukum mendistribusikan daging kurban dalam kondisi matang atau berbentuk kemasan?
Merujuk ketentuan fiqih mazhab Syafi’i, standar minimal daging kurban yang wajib didistribusikan kepada fakir miskin ialah kadar daging yang dianggap layak pada umumnya seperti halnya satu plastik daging. Maka tidak mencukupi mendistribusikan daging kurban dengan kadar satu atau dua suapan. Pihak yang berkurban pun diperkenankan untuk memakannya sendiri maupun diberikan pada tetangga yang kaya guna dikonsumsi.
Oleh karenanya, tidak diperbolehkan serta tidak dianggap cukup mendistribusikan keseluruhan daging kurban dalam kondisi matang atau berbentuk kemasan. Pasalnya, pemberian daging dalam kondisi mentah dimaksudkan agar penerima, yakni fakir miskin, bisa mengalokasikan serta memanfaatkan daging kurban yang diberikan dengan sesuka hati.
Berkenaan dengan hal ini, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya menegaskan:
وَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَاماً وَدُعَاءُ الْمِسْكِيْنِ أَوْ إِرْسَالُهُ إِلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ، وَلَا مِمَّا لَا يُسَمَّى لَحْماً كَجِلْدٍ وَكَبِدٍ
Artinya: “Dan tidak dianggap cukup menjadikan daging kurban dalam bentuk masakan (matang) dan memanggil orang fakir untuk mengambilnya, lantaran hak mereka ialah memiliki daging kurban, bukan hanya memakannya. Demikian pula tidak cukup dengan sesuatu yang tidak disebut sebagai daging seperti halnya kulit dan limpa.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Ad-Dau’ani, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 700)
Sementara itu, Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (wafat 987 H) dan Syekh Abu Bakar Ustman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1300 H) dalam kitabnya juga mengemukakan pendapat yang senada:
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيْرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيْرًا مِنَ الْمُتَطَوِّعِ بِهَا... (وَقَوْلُهُ: نَيِّئًا) أَيْ لِيَتَصَرَّفَ فِيْهِ الْمِسْكِيْنُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ، فَلَا يَكْفِيْ جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءَ الْفَقِيْرِ إِلَيْهِ، لِأَنَّ حَقَّهُ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ
Artinya: “Wajib menyedekahkan meskipun kepada satu orang fakir, sebagian dari kurban sunah dalam keadaan mentah meskipun sedikit. Agar orang miskin dapat mentasarufkannya sesuai kehendaknya baik dijual atau selainnya, maka tidak cukup menjadikannya makanan dan mengundang orang-orang fakir, karena haknya ialah menerima kepemilikan sebagian tersebut, bukan memakannya.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Ma’a Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin [Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyah], vol. 2, h. 333-334)
Meski begitu, diperbolehkan untuk memberikan sebagian daging kurban yang masih mentah ataupun sudah dimasak kepada orang kaya. Dalam artian memberikan daging kurban itu agar dikonsumsi bukan untuk dialokasikan sesuka hatinya:
قَوْلُهُ: وَلَهُ إِطْعَامُ أَغْنِيَاءَ: أَيْ إِعْطَاءُ شَيْءٍ مِنَ الْأُضْحِيَةِ لَهُمْ، سَوَاءٌ كَانَ نَيِّئًا أَوْ مَطْبُوْخًا كَمَا فِي التُّحْفَةِ، وَالنِّهَايَةِ... (قَوْلُهُ: لَا تَمْلِيْكُهُمْ) أَيْ لَا يَجُوْزُ تَمْلِيْكُ الْأَغْنِيَاءِ مِنْهَا شَيْئًا. وَمَحَلُّهُ: إِنْ كَانَ مَلَّكَهُمْ ذَلِكَ لِيَتَصَرَّفُوْا فِيْهِ بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ كَأَنْ قَالَ لَهُمْ: مَلَّكْتُكُمْ هَذَا لِتَتَصَرَّفُوْا فِيْهِ بِمَا شِئْتُمْ أَمَّا إِذَا مَلَّكَهُم إِيَّاهُ لَا لِذَلِكَ بَلْ لِلْأَكْلِ وَحْدَهُ فَيَجُوْزُ
Artinya: “Diperbolehkan untuk mendistribusikan daging kurban pada orang kaya baik dalam kondisi mentah maupun matang sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj dan An-Nihayah. Tidak diperkenankan memberikan kepemilikan kepada orang-orang kaya, ketidak bolehan tersebut berlaku jika seseorang memberikan kepemilikan pada mereka agar ditasarufkan dengan dijual atau semacamnya, seperti ia mengatakan kepada mereka: Aku berikan kepemilikan sebagian ini kepada kalian agar ditasarufkan sesuai kehendak kalian. Adapun pemberian kepemilikan sebagian kepada mereka bukan untuk hal itu namun agar dimakan saja, maka diperbolehkan.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Ma’a Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin [Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyah], vol. 2, h. 333-334)
Dari pelbagai referensi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum mendistribusikan keseluruhan daging kurban dalam kondisi matang maupun berbentuk kemasan menurut prinsip fiqih mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan serta tidak dianggap cukup. Lantaran, pemberian daging kurban dalam kondisi mentah dimaksudkan agar pihak penerima yakni fakir miskin bisa mengalokasikan serta memanfaatkan daging kurban yang diberikan dengan leluasa.
Kendati demikian, diperkenankan untuk memberikan sebagian daging kurban yang masih mentah ataupun sudah dimasak kepada orang kaya. Dalam artian memberikan daging kurban itu sebatas untuk dikonsumsi bukan dialokasikan sesuka hatinya. Wallahu a'lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


