Dark
Light
Dark
Light

Viral Squirrel Peanut di New York, Ini Pandangan Islam tentang Eutanasia Hewan

Viral Squirrel Peanut di New York, Ini Pandangan Islam tentang Eutanasia Hewan

Arina.id - Peanut the Squirrel adalah seekor tupai dengan nama Peanut atau dalam bahasa Indonesianya berati Si Kacang. Tupai ini terkenal di media sosial dan memiliki akun instagram sendiri dengan jumlah follower lebih dari 700 ribu. Ia dipelihara oleh Mark Longo dan pasangannya, yang berdomisili di Amerika Serikat.

Peanut membuat jagat maya dunia khususnya Amerika Serikat menjadi heboh setelah disita dan di-eutanasia (diakhiri hidupnya) oleh otoritas negara bagian New York. Departemen Konservasi Lingkungan (DEC) New York merampas Peanut dari pemiliknya setelah adanya laporan publik yang khawatir hewan liar seperti tupai berpotensi membawa wabah rabies hingga berbahaya bagi lingkungan sekitar.

Tepat pada tanggal 1 November 2024, Peanut the Squirrel di-eutanasia dengan cara di suntik mati atas dugaan rabies. DEC New York dan Departemen Kesehatan Chemung Country mengambil langkah tersebut setelah salah satu petugas yang terlibat dalam penyitaan digigit oleh Peanut. Longo sebagai pihak yang memelihara Peanut memprotes keras hal tersebut.

Lewat akun media sosialnya, ia yang telah merawat Peanut selama lebih dari 7 tahun menyatakan bahwa tindak penyitaan dan eutanasia tersebut merupakan aib bagi negara bagian New York. Ia menganggap bahwa negara dengan segala fasilitasnya telah membunuh seekor tupai dan menggeledah rumahnya seolah ia adalah seorang pengedar narkoba.

Kasus ini mendapatkan respon yang cukup tinggi dari masyarakat Amerika Serikat. Sebagian dari mereka yang murka bahkan membuat tuntutan dengan judul Justice for Peanut atau Keadilan untuk Peanut. JD Vince, calon wakil presiden Amerika Serikat dari Partai Republik bahkan menjadikan persoalan ini sebagai bahan kampanyenya untuk menyerang pemerintahan Presiden AS Joe Biden.

Menarik untuk dikaji bagaimana pandangan Islam tentang eutanasia hewan dan apakah keputusan pemerintah untuk melakukan tindakan tersebut bisa dibenarkan.

Segala yang Bernyawa adalah Mulia

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 29 Allah SWT berfirman bahwa Dia-lah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi:

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا…

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…”

Meskipun pada ayat tersebut terdapat penekanan bahwa segala apa yang ada di bumi tersebut untuk kalian (bangsa manusia), namun bukan berarti manusia bisa semena-mena dalam tindakannya. Justru manusia mesti memahami bahwa Yang Maha Menghidupkan hanyalah Allah SWT, maka manusia tidak boleh sembarangan merampas nyawa ciptaan Allah.

Manusia hanya diperkenankan membunuh hewan untuk diambil manfaatnya secara bijak. Perampasan nyawa hewan dengan cara tidak justru akan menjadi dosa bagi orang tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً

Artinya: “Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, ‘Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya’”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)

Panduan Menghilangkan Nyawa Makhluk dalam Islam

Syekh Sulaiman Al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juz V, halaman 273, memberikan perincian terkait persoalan hukum pengambilan nyawa hewan sebagai berikut:

 وَقَسَمَ الشَّافِعِيَّةُ الْحَشَرَاتِ إِلَى ثَلاَثَةِ أَقْسَامٍ : الأْوَّل : مَا هُوَ مُؤْذٍ مِنْهَا طَبْعًا ، فَيُنْدَبُ قَتْلُهُ كَالْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ ، لِحَدِيثِ عَائِشَةَ قَالَتْ : أَمَرَ الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْل خَمْسِ فَوَاسِقَ فِي الْحَرَمِ : الْحِدَأَةُ ، وَالْغُرَابُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَأُلْحِقَ بِهَا الْبُرْغُوثُ وَالْبَقُّ وَالزُّنْبُورُ ، وَكُل مُؤْذٍ . الثَّانِي : مَا يَنْفَعُ وَيَضُرُّ فَلاَ يُسَنُّ قَتْلُهُ وَلاَ يُكْرَهُ . الثَّالِثُ : مَا لاَ يَظْهَرُ فِيهِ نَفْعٌ وَلاَ ضَرَرَ كَالْخَنَافِسِ ، وَالْجُعْلاَنِ ، وَالسَّرَطَانِ فَيُكْرَهُ قَتْلُهُ .

Artinya:  “Ulama Syafi’iyah membagi binatang serangga menjadi tiga bagian:

  1. Binatang yang perangainya memang menyakiti, maka sunnah membunuhnya seperti binatang fawaasiq yang lima. Sebagaimana berdasarkan hadits yang diriwayatkan Sayyidah ‘Aisyah RA. "Rasulullah SAW memerintahkan membunuh binatang ‘fawaasiq’ yang lima di tanah haram, yaitu burung rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking dan anjing rabies." Disamakan hukumnya, nyamuk, kutu, kumbang besar dan setiap binatang yang menyakiti.
  2. Binatang yang bermanfaat tapi membahayakan maka membunuhnya tidak sunnah dan tidak makruh (boleh).
  3. Binatang yang tidak tampak manfaat dan bahayanya seperti kumbang besar dan kepiting hitam maka makruh membunuhnya”.

Dalam upaya penghilangan nyawa hewan tersebut, tetap ada mekanismenya sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah, yakni tidak boleh dijadikan sebagai sasaran pelemparan atau panahan, tidak boleh dengan cara dibakar dan pada intinya tidak boleh dengan cara yang menyakitkan atau menyiksa.

Sementara untuk hewan yang halal dikonsumsi, Rasulullah memberikan panduan agar proses penyembelihannya dengan menyebut nama Allah, tidak boleh dengan cara yang menyakitkan dan menggunakan alat (pisau) yang tajam sehingga proses penyembelihan bisa cepat.

Tindak Preventif Pemerintah

Terdapat sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan: “Jika terdapat pertentangan antara dua mafsadah, maka mafsadah yang paling ringan yang diambil”. Dalam kasus Peanut ini bisa diterapkan dengan logika bahwa satu sisi membunuh Peanut itu adalah mafsadah, namun dianggap kecil. Di sisi lain terdapat potensi penyebaran penyakit rabies yang dianggap sebagai mafsadah yang lebih besar. Maka dalam hal ini bisa saja pemerintah mengambil tindakan eutanasia dengan alasan demi menyelamatkan masyarakat luas (publik).

Terdapat juga kaidah yang menyebutkan: “Kinerja pemerintah harus dikembalikan kepada kemaslahatan umat”. Pertimbangan kemaslahatan publik agar jangan sampai terkena wabah rabies bisa dijadikan pembenaran atas tindakan otoritas pemerintah New York yang meng-eutanasia Peanut.

Namun demikian perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi persoalan di sini adalah belum adanya kejelasan mengenai status Peanut apakah benar ia membawa potensi rabies atau tidak. Celakanya, Peanut sudah keburu disuntik mati sebelum hasil laboratoriumnya keluar. Inilah yang kemudian menjadi sumber kontroversi. Semestinya tindakan itu dilakukan sesudah benar-benar ditemukan adanya potensi bahaya pada Peanut. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo