Arina.id - Ibadah kurban merupakan suatu amalan mulia, yang hanya dilaksanakan pada waktu khusus, yaitu mulai dari hari raya Idhul Adha hingga hari Tasyrik. Pelaksanaan ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu. Hewan yang diperbolehkan untuk disembelih dalam ibadah kurban adalah hewan ternak, seperti sapi, unta, kambing, dan hewan sejenis lainnya. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Al-Qur’an:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka.” (Q.S. Al Hajj: 34)
Para ulama sepakat bahwa hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban hanyalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, serta hewan-hewan lain yang sejenis.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan secara rinci mengenai hal ini:
اِتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الأُضْحِيَّةَ لَا تَصِحُّ إِلَّا مِنْ نَعَمٍ: إِبِلٍ وَبَقَرٍ (وَمِنْهَا الجَامُوسُ) وَغَنَمٍ (وَمِنْهَا المَعْزُ) بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا، فَيَشْمَلُ الذَّكَرَ وَالأُنْثَى، وَالخَصِيَّ وَالفَحْلَ، فَلَا يَجْزِئُ غَيْرُ النَّعَمِ مِنْ بَقَرِ الوَحْشِ وَغَيْرِهِ، وَالظِّبَاءِ وَغَيْرِهَا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مِنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأَنْعَامِ. وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ التَّضْحِيَةُ بِغَيْرِهِ
Artinya: “Para ulama fiqih sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu: unta, sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan. Dengan demikian kurban tidak diperkenankan menggunakan selain binatang ternak seperti sapi liar (hutan), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW maupun para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 611)
Sebagian orang terkadang berkeinginan untuk menunaikan ibadah kurban, namun terkendala oleh masalah biaya. Karena itu, mereka memilih alternatif dengan menggunakan hewan kurban yang lebih mudah dijangkau, seperti ayam, bebek, atau jenis unggas lainnya. Pertanyaannya kemudian, apakah hewan selain ternak seperti ayam, bebek, atau unggas tersebut dapat dianggap sah dan mencukupi untuk digunakan kurban?
Berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan kurban hanyalah hewan ternak, berupa unta, sapi, kambing, serta hewan-hewan sejenis lainnya. Oleh karena itu, hewan selain ternak seperti ayam, bebek, atau unggas lainnya tidak dianggap memenuhi syarat serta tidak dapat menggantikan hewan ternak dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Kendati demikian, Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam catatannya mengutip sebuah riwayat dari sahabat Ibn Abbas yang menyatakan bahwa kurban hukumnya sah meskipun menggunakan hewan selain ternak, seperti halnya ayam:
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةَ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ أَوْزٍّ كَمَا قَالَهُ الْمِيدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللَّهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيَقِيسُ عَلَى الأُضْحِيَةِ الْعَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وَلَدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقِّ بِالدِّيكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
Artinya: “(Diriwayatkan) dari Ibn Abbas, sesungguhnya kurban cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa seperti yang telah diungkapkan oleh Imam Al-Midani. Dan Guru kita memerintahkan orang-orang fakir untuk mengikuti (taqlid) pendapat tersebut. Dan beliau mengiyaskan (menganalogikan) terhadap kurban ini yaitu aqiqah untuk anak yang dilahirkan dengan menggunakan ayam, menurut mazhab Ibn Abbas.” (Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarh Ibn Qasim, [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 555)
Meski demikian, pendapat yang riwayatkan dari Sahabat Ibn Abbas ini, oleh syekh Muhammad Al-Fadhali dititik tekankan untuk diikuti bagi mereka yang tidak mampu dari segi finansial (orang fakir) saja. Dalam artian mereka yang notabene adalah orang-orang yang hampir tidak mungkin bisa membeli binatang ternak untuk dibuat kurban agar bisa juga menunaikan ibadah kurban.
Namun, perlu dicatat bahwa pendapat yang membolehkan penggunaan hewan selain ternak ini tidak berlaku secara mutlak. Melainkan hanya sebatas untuk mendapatkan keberkahan dari penyembelihan itu sendiri, dan tidak berarti bahwa ibadah kurban tersebut sudah sah sepenuhnya. Sebab, selain hewan ternak tidak dapat menggugurkan kewajiban berkurban dengan hewan ternak yang dianjurkan dalam syariat.
Syekh Dr. Amjad Rasyid, pakar fiqih mazhab Syafi’i asal Yordania menjelaskan masalah ini secara detail dalam karyanya. Ia menegaskan bahwa meskipun ada kemudahan bagi orang fakir, ketentuan utama tetap mengharuskan penggunaan hewan ternak agar ibadah kurban dianggap sah dan sempurna:
وَوَقَعَ فِي حَاشِيَةِ الْعَلَّامَةِ إِبْرَاهِيمَ الْبَاجُورِيِّ: أَنَّ شَيْخَهُ كَانَ يَفْتِي الْفُقَرَاءَ بِذَبْحِ الدِّيكِ عَقِيقَةً وَأَنَّ الْعَلَّامَةَ الْمِيدَانِيَّ مِنْ مُتَأَخِّرِي أَئِمَّتِنَا كَانَ يَفْتِي بِهَذَا وَيَقُولُ: إِنَّهُ مَذْهَبُ سَيِّدِنَا ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. قُلْتُ: هَذَا مَحْمُولٌ عَلَى حُصُولِ مُطْلَقِ الْبَرَكَةِ بِذَبْحِ غَيْرِ النَّعَمِ، أَمَّا حُصُولُ نَفْسِ العَقِيقَةِ وَسُقُوطُ طَلَبِهَا بِذَلِكَ فَلَا يَقَعُ
Artinya: “Di dalam hasyiyah Al-‘Allamah Ibrahim Al-Bajuri terdapat keterangan bahwa guru beliau telah menfatwakan kepada orang-orang fakir agar menyembelih ayam jantan sebagai akikah, dan Al-Allamah Al-Midani dari kalangan ulama mutaakhirin mazhab Syafi’i telah menfatwakan pendapat ini, dan mengatakan pendapat itu adalah madzhabnya Sayyidina Ibn Abbas. Menurutku pendapat ini diarahkan pada hasilnya keberkahan secara mutlak dengan menyembelih selain an-na’am (hewan ternak sembelihan kurban), adapun hasilnya akikah sendiri dan gugurnya tuntutan akikah dengan hal tersebut, maka itu tidak bisa hasil.” (Al-Qaul Al-Mahmud Fi Ahkam Al-Maulud Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Tarim: Dar Al-Ilmi Wa Ad-Da’wah], h. 24-25)
Dari sini dapat disimpulkan bahwasanya hukum berkurban dengan hewan selain ternak seperti ayam, bebek, atau unggas lainnya pada dasarnya tidak diperbolehkan karena sudah ada nash syariat yang secara khusus menetapkan bahwa hewan kurban harus berupa hewan ternak. Namun, menurut riwayat dari sahabat Ibn Abbas, kurban dengan hewan selain ternak seperti ayam sudah dianggap cukup.
Meski demikian, pendapat Ibn Abbas yang membolehkan hal ini tidak berlaku secara mutlak dan memiliki beberapa batasan penting, yaitu:
- Pendapat ini ditekankan untuk diikuti hanya oleh mereka yang benar-benar tidak mampu secara finansial, yaitu orang-orang yang hampir tidak mungkin membeli hewan ternak untuk dijadikan kurban. Jadi, ini merupakan pengecualian khusus bagi kalangan yang kesulitan secara ekonomi.
- Kebolehan menggunakan hewan selain ternak ini hanya sebatas untuk memperoleh keberkahan dari penyembelihan itu sendiri, bukan berarti ibadah kurban tersebut sudah sah dan menggugurkan kewajiban berkurban dengan hewan ternak. Lantaran hewan selain ternak tidak dapat menggantikan kriteria hewan kurban yang telah ditetapkan dalam syariat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


