Dark
Light
Dark
Light

Hukum Islam atas Praktik Aborsi bagi Korban Perkosaan atau Kejahatan Seksual

Hukum Islam atas Praktik Aborsi bagi Korban Perkosaan atau Kejahatan Seksual

Masalah pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak yang kerap terjadi baru-baru ini seringkali menimbulkan dampak serius. Kehamilan yang tidak diinginkan akibat tindakan kekerasan seksual itu semakin memperburuk kondisi para korban. Kondisi ini sering kali menjadi beban berat bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Akibatnya, muncul perdebatan sengit mengenai legalitas aborsi bagi korban kekerasan seksual.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai pertimbangan akhirnya menetapkan suatu keputusan tentang tindakan aborsi tersebut.

Peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu telah mengatur secara detail mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan aborsi. Aturan ini setidaknya memberikan landasan hukum bagi tindakan aborsi dalam kondisi-kondisi tertentu. 

Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 terbaru ini mengatur bahwa aborsi dapat dilakukan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau bila kehamilan merupakan akibat dari tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual. Kondisi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam jiwa ibu, gangguan kesehatan serius pada ibu atau janin yang tidak dapat disembuhkan, sehingga janin tidak dapat hidup di luar kandungan. Kemudian apa hukum melakukan praktik aborsi dengan alasan kedaruratan medis serta aborsi kehamilan akibat perkosaan dalam perspektif fiqih?

Tindakan aborsi pada dasarnya menurut Islam hukumnya tidak diperbolehkan, namun dalam kondisi kritis atau keadaan darurat medis yang dapat membahayakan ibu atau janin, aborsi dapat dibolehkan berdasarkan pertimbangan dari para ahli yang berkompeten di bidangnya. 

Sedangkan, tindakan aborsi akibat perkosaan hukumnya adalah haram. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Sebagian ulama memberikan pengecualian dengan melegalkan praktik aborsi sebelum janin berusia 40 hari sejak pembuahan, yang secara medis dapat dihitung dari hari pertama siklus menstruasi terakhirnya. Berkenaan dengan hal ini, Syekh Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya menuturkan:


يَحْرُمُ الْتَّسَبُّبُ فِيْ إِسْقَاطِ الْجَنِيْنِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِيْ الْرَّحْمِ، بِأَنْ صَارَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَلَوْ قَبْلَ نَفْخِ الْرُّوْحِ كَمَا فِيْ الْتُّحْفَةِ، وَقَالَ (م ر) : لَا يَحْرُمُ إِلَّا بَعْدَ الْنَّفْخِ 

Artinya: “Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya ruh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj. Ar-Ramli berkata: Tidak haram mengugurkan janin kecuali setelah ditiupnya ruh.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Al-Masyhur, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], 552).   

Sejalan dengan pernyataan Mufti Tarim di atas, Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam magnum opus-nya kitab Ihya' Ulumiddin menegaskan bahwa perbuatan menggugurkan kandungan termasuk daripada bentuk kejahatan terhadap makhluk ciptaan Allah SWT yang semestinya untuk dihormati:


وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا وَمُنْتَهَى التَّفَاحُشِ فِي الْجِنَايَةِ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ حَيًّا 

Artinya: “Meninggalkan berhubungan badan tidaklah sama dengan tindakan aborsi dan pembunuhan terhadap bayi, sebab hal itu merupakan suatu kejahatan terhadap sesuatu yang telah ada, dan itu juga ada tingkatannya. Pertama saat sperma masuk ke dalam rahim dan bercampur dengan sperma wanita serta bersiap untuk menerima kehidupan, dan merusak itu adalah bentuk kejahatan. Apabila telah menjadi segumpal darah atau segumpal daging, maka kejahatan itu lebih parah, dan bila telah ditiup ruh dan sempurna penciptaannya, maka kejahatan itu menjadi semakin keterlaluan, dan puncak tertinggi dari kejahatan itu ialah setelah terlahir hidup-hidup.” (Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya` Ulumuddin [Beirut: Dar Al-Fikr] vol. 2, h. 59)

Di sisi lain, ada pendapat ulama yang membolehkan tindakan aborsi dengan syarat dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 40 hari sejak proses pembuahan. Alasannya, pada tahap tersebut janin belum dianggap sebagai makhluk hidup karena masih dalam bentuk segumpal darah. 

Demikian ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Abu Ishaq Al-Marwazi (wafat 340 H), salah satu ulama mazhab Syafi’i bahwasanya tindakan aborsi diperbolehkan dengan batas waktu tertentu. Pendapat beliau tersebut dikutip oleh Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 765 H) dalam anotasinya:


وَاخْتَلَفُوا فِي جَوَازِ التَّسَبُّبِ إلَى إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحْمِ فَقَالَ أَبُو إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ يَجُوزُ إلْقَاءُ النُّطْفَةِ وَالْعَلَقَةِ 

Artinya: “Ulama berbeda pendapat perihal kebolehan menyebabkan keguguran gumpalan mani setelah berada dalam rahim. Imam Abu Ishaq Al-Marwazi berkata: Diperbolehkan menggugurkan gumpalan mani dan darah.” (Ahmad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Hasyiyah Tuhfah Al-Muhtaj 'ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 7, h. 186) 

Sementara itu, Imam Al-Lakhmi (wafat 478 H) dari kalangan mazhab Maliki juga menyampaikan pendapat yang senada. Pendapat ini dikutip oleh Syekh Muhammad bin Abdurrahman Al-Maghrabi (wafat 954 H) dalam karyanya:


وَأَحْفَظُ لِلَّخْمِيِّ أَنَّهُ يَجُوزُ قَبْلَ الْأَرْبَعِينَ مَا دَامَ نُطْفَةً 

Artinya: “Saya hafal pendapat Imam Al-Lakhmi, bahwasanya menggugurkan janin hukumnya diperbolehkan sebelum mencapai 40 hari selama masih berupa gumpalan darah.” (Abi Abdillah Muhammad bin Abdurrahman Al-Maghrabi, Al-Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Al-Khalil [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 477)

Menjalankan praktik aborsi hukumnya tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi darurat seperti adanya penyakit yang parah atau menular, atau dengan alasan lain seperti berkurangnya produksi ASI setelah kehamilan terlihat, serta munculnya kekhawatiran akan kematian sang bayi. Terkait hal ini, Syekh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqhnya mengungkapkan:


اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ 120 يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ، وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ. وَأُرَجِّحُ عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. وَإِنِّيْ بِهَذَا التَّرْجِيْحِ مَيَّالٌ مَعَ رَأْيِ الْغَزَالِيِّ الَّذِيْ يَعْتَبِرُ الْإِجْهَاضَ وَلَوْ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ كَالْوَأْدِ جِنَايَةً عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ 

Artinya: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya melakukan aborsi tanpa adanya uzur setelah bulan keempat, yaitu setelah 120 hari dari awal kehamilan. Hal ini dianggap sebagai sebuah kejahatan yang mengharuskan denda, karena itu termasuk menghilangkan nyawa dan membunuh manusia. Saya lebih cenderung untuk tidak membolehkan aborsi hanya dengan alasan awal kehamilan, karena adanya kehidupan yang telah terbentuk dan proses perkembangan janin, kecuali dalam keadaan darurat seperti adanya penyakit parah atau menular seperti tuberkulosis atau kanker, atau alasan seperti berkurangnya produksi ASI setelah kehamilan terlihat, dan sang ibu tidak memiliki pengganti (pengasuh) yang dapat disewanya, serta khawatir akan kematian bayi. Dengan pendapat ini, saya cenderung sejalan dengan pandangan Imam Al-Ghazali yang menganggap aborsi, bahkan sejak hari pertama, sebagai bentuk kejahatan terhadap sesuatu yang telah ada.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 2646)

Walhasil, alasan kehamilan akibat perkosaan tidak serta merta kemudian dapat membolehkan tindakan aborsi. Hanya saja, dalam fiqh ada pendapat ulama yang membolehkan tindakan aborsi janin selagi belum mencapai usia 40 hari lantaran embrio tersebut masih berbentuk gumpalan darah.

Sesuai dengan Hasil Keputusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2014 yang diselenggarakan di Kantor PBNU Jl. Kramat Raya Jakarta, seluruh dokter wajib menjunjung tinggi sumpah jabatan dan kode etik profesi. Praktik aborsi tidak diperbolehkan kecuali bilamana sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam bis shawab. 


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo