Dark
Light
Dark
Light

Viral Bocah Dimarahi di Masjid karena Berisik, Inilah Hukum Anak Kecil Masuk Masjid

Viral Bocah Dimarahi di Masjid karena Berisik, Inilah Hukum Anak Kecil Masuk Masjid

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang anak kecil menangis tersedu-sedu setelah pulang dari masjid. 

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @abouthetic ini, awalnya anak kecil yang berusia sekitar tiga tahun tersebut diajak ayahnya menunaikan ibadah sholat berjamaah di masjid. Namun, ketika di masjid sang anak justru dimarahi jemaah lain lantaran menangis. Selain itu, ayah sang anak juga diminta untuk tidak mengajaknya kembali ke masjid.

"Anak lagi semangat-semangatnya sholat di masjid tapi ditegur sama bapak-bapak disana, katanya jangan dibawa lagi,” tulis keterangan video tersebut.

Tentu saja, video itu menuai beragam respons dan komentar dari para netizen, sebagian ada yang setuju dengan larangan membawa anak ke masjid, sebagian lain menaruh iba dan memberikan semangat agar tetap ke masjid. Lantas bagaimana sebetulnya hukum membawa anak kecil ke masjid?

Pada dasarnya, membawa anak kecil ke masjid menurut pandangan ulama mazhab Syafi'i hukumnya diperbolehkan selagi tidak mengganggu ketenangan dan mengotori masjid, seperti halnya membuat gaduh atau menajiskan tempat ibadah dan sesamanya. 

Meski begitu, anak-anak itu harus tetap diawasi agar tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah. Bermain di masjid diperbolehkan, namun harus dalam batas wajar dan tidak sampai mengganggu ketenangan jemaah.

Berkaitan dengan masalah ini, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (wafat 1360 H) dalam kompilasi fiqh empat mazhabnya menyebutkan:


الشَّافِعِيَّةْ قَالُوْا: يَجُوْزُ إِدْخَالُ الْصِّبِيِّ الَّذِيْ لَا يُمَيِّزُ وَالْمَجَانِيْنَ الْمَسْجِدَ إِنْ أَمِنَ تِلْوِيْثَهُ وَإِلْحَاقُ ضَرَرٍ بِمَنْ فِيْهِ وَكَشْفُ عَوْرَتِهِ وَأَمَّا الْصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ فَيَجُوْزُ إِدْخَالُهُ فِيْهِ إِنْ لَمْ يَتَّخِذْهُ مَلْعَبًا وَإِلَّا حَرُمَ

Artinya: “Mazhab Syafi’iyah berpandangan bahwa boleh mengajak anak kecil yang belum tamyiz dan orang gila ke masjid ketika mereka aman dari perbuatan menajiskan masjid, menimbulkan kemudaratan pada orang yang berada di masjid dan membuka aurat anak kecil tersebut di masjid. Sedangkan anak kecil yang sudah tamyiz, maka boleh mengajak mereka ke masjid selama tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka haram mengajak mereka ke masjid.” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 261) 

Membawa anak-anak ke masjid sejak dini merupakan hal baik dan positif, serta dapat menanamkan nilai-nilai agama pada diri mereka. Bahkan, pembiasaan mengajak anak kecil ke masjid ini sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah saw masih hidup. Mereka bebas untuk memasuki area masjid tanpa ada seorangpun yang menghardiknya. 

Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam karyanya menegaskan bahwa hukum makruh masuknya anak-anak ke dalam masjid itu tidak berlaku secara mutlak. Artinya, kemakruhan tersebut hanya berlaku bagi anak-anak yang belum mencapai usia tamyiz serta belum terbebani ibadah dan tidak terdapat kepentingan datang ke masjid. Hal ini lantaran timbul kekhawatiran mereka belum mengerti apa-apa, sehingga dapat mencemari kesucian masjid serta bisa mengganggu kekhusyukan ibadah:


أَفْتَى وَالِدُ النَّاشِرِيِّ بِأَنَّ تَعْلِيمَ الصِّبْيَانِ فِي الْمَسْجِدِ أَمْرٌ حَسَنٌ، وَالصِّبْيَانُ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ مِنْ عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى الْآنَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ وَالْقَوْلُ بِكَرَاهَةِ دُخُولِ الصِّبْيَانِ الْمَسْجِدَ لَيْسَ عَلَى إطْلَاقِهِ بَلْ مُخْتَصٌّ بِمَنْ لَا يُمَيِّزُ لَا طَاعَةَ فِيهَا وَلَا حَاجَةَ إلَيْهَا وَإِلَّا فَأَجْرُ التَّعْلِيمِ قَدْ يَزِيدُ عَلَى نُقْصَانِ الْأَجْرِ بِكَرَاهَةِ الدُّخُولِ 

Artinya: “Walid An-Nasyiri merilis fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak Rasulullah saw masih hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum berusia tamyiz serta belum terbebani ibadah dan tidak terdapat kepentingan atau hajat terhadap masjid. Jika tidak, maka pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid.” (Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarh Raudh At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islami], vol. 1, h. 186)

Bermain dan bercanda merupakan naluri alami anak-anak. Karenanya, Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) menyatakan bahwasanya anak kecil tidak masalah masuk ke masjid selagi ia tidak bermain. Bermain di masjid tidak haram bagi mereka. Membiarkan mereka bermain di masjid juga tidak diharamkan, kecuali jika mereka menjadikan masjid tersebut sebagai tempat bermain dan itu menjadi kebiasaan mereka:


وَلَا بَأْسَ بِدُخُوْلِ الْصَّبِيِّ الْمَسْجِدَ إِذَا لَمْ يَلْعَبْ وَلَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ الْلَّعْبُ فِيْ الْمَسْجِدِ وَلَا الْسُّكُوْتِ عَلَى لَعْبِهِ إِلَّا إِذَا اتَّخَذَ الْمَسْجِدَ مَلْعَبًا وَصَارَ ذَلِكَ مُعْتَادًا فَيَجِبُ الْمَنْعُ مِنْهُ فَهَذَا مِمَّا يَحِلُ قَلِيْلُهُ دُوْنَ كَثِيْرُهُ وَدَلِيْلُ حِلِّ قَلِيْلِهِ مَا رُوِيَ فِيْ الْصَّحِيْحَيْنِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَقَفَ لِأَجْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا حَتَّى نَظَرَتْ إِلَى الْحَبَشَةِ يَزْفَنُوْنَ وَيَلْعَبُوْنَ بِالْدَّرْقِ وَالْحِرَابِ يَوْمَ الْعِيْدِ فِيْ الْمَسْجِدِ وَلَا شَكَّ فِيْ أَنَّ الْحَبَشَةَ لَوْ اتَّخَذُوْا الْمَسْجِدَ مَلْعَبًا لَمَنَعُوْا مِنْهُ وَلَمْ يَرَ ذَلِكَ عَلَى الْنُّدْرَةِ وَالْقِلَّةِ مُنْكَرًا حَتَّى نَظَرَ إِلَيْهِ 

Artinya: “Anak kecil tidak masalah masuk ke masjid selagi ia tidak bermain. Bermain di masjid tidak haram bagi mereka. Membiarkan mereka bermain di masjid juga tidak diharamkan kecuali jika mereka menjadikan masjid tempat bermain, dan itu sudah menjadi kebiasaan mereka. Kalau sudah demikian (masjid jadi tempat bermain), maka wajib dilarang karena bermain di masjid termasuk aktivitas yang halal jika sedikit, dan tidak halal ketika banyak. Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah saw berdiam demi Aisyah ra yang menyaksikan anak-anak Habasyah menari dan bermain perisai dari kulit dan berperang perangan pada hari Idul Fithri di masjid. Tidak diragukan lagi bahwa anak-anak Habasyah itu seandainya menjadikan masjid tempat bermain, niscaya mereka akan dilarang bermain. Rasulullah saw tidak memandang anak-anak itu bermain itu sebagai sebuah kemunkaran sehingga beliau saw ikut menyaksikannya karena saking jarang dan langkanya.” (Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin [Mesir: Mushtafa Albabi Al-Halabi], vol. 2, h. 332) 

Walhasil, membawa anak kecil ke masjid hukumnya diperbolehkan selagi tidak mengganggu ketenangan jemaah dan mengotori masjid, seperti halnya membuat gaduh atau menajiskan tempat ibadah dan sesamanya. Meski begitu, anak-anak itu tidak boleh luput dari pengawasan orang tua terutama anak yang di bawah usia lima tahun, agar tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah dan tidak mengotori masjid.

Kehadiran anak-anak kecil di masjid merupakan hal yang lumrah. Justru, hadirnya anak-anak itu hendaknya disambut positif karena mereka sudah mulai mengenal lingkungan masjid sejak dini. Alih-alih membentak, lebih baik untuk menegur mereka dengan cara yang santun dan nada yang lembut. Membentak anak hanya akan membuat mereka takut dan trauma untuk datang lagi ke masjid. Wallahu a’lam bis shawab.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo