Arina.id - Sholat Tarawih adalah salah satu ibadah sunah yang dilakukan pada bulan Ramadan. Umat Islam di seluruh dunia menjalankannya dengan penuh semangat, baik secara berjamaah di masjid maupun sendiri di rumah.
Terdapat banyak sekali anjuran untuk melakukan ibadah sholat di malam hari sepanjang bulan Ramadan. Khusunya ialah sholat Tarawih yang pada awalnya biasa disebut sebagai sholat qiyam Ramadan atau sholat yang difungsikan untuk menghidupkan malam-malam bulan Ramadan.
Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Barangsiapa menghidupkan bulan Ramadan (dengan sholat malam) dengan keimanan dan keikhlasan, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Dalam kesempatan yang lain, terkait persoalan ini, Sahabat Abu Hurairah RA. juga meriwayatkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Dari Abi Hurairah RA. Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (sholat tarawih) di bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim).
Jika kita melihat sejarah, ternyata Nabi Muhammad SAW lebih sering melaksanakan sholat Tarawih di rumah dibandingkan di masjid. Padahal kita tahu belaka bahwa di sisi lain ada keterangan yang menyebutkan bahwa sholat yang dilakukan secara berjamaaah di Masjid pahalanya lebih besar.
Lantas mengapa Nabi malah lebih banyak melaksanakan sholat tarawih di rumah? Berikut 4 alasannya:
1. Khawatir Menjadi Kewajiban
Salah satu alasan utama mengapa Nabi Muhammad SAW tidak sering melaksanakan sholat Tarawih berjamaah di masjid adalah karena beliau khawatir sholat ini akan diwajibkan bagi umatnya.
Dalam suatu hadits yang diriwatkan oleh Sayidah Aisyah RA, dikisahkan bahwa Nabi pernah melaksanakan sholat qiyam Ramadan di masjid selama dua malam, namun di malam berikutnya, Nabi lebih memilih untuk melaksanakannya di rumah:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin RA., sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah SAW justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sungguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila sholat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadan’.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada hadits ini secara tegas kita bisa menyimak bahwa ada kekhawatiran Nabi jika beliau selalu mengerjakan sholat tersebut secara berjamaah bersama umat, maka akan menjadi sebuah kewajiban.
Dalam kitab Fathul Bari yang merupakan penjelasan dari kitab kumpulan hadis Sahih Bukhari, disebutkan bahwa pada prinsipnya, ketika seorang Nabi melakukan suatu amal secara terus-menerus maka itu berarti amal tersebut dihukumi wajib:
أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.”
Oleh karena itu, dengan pertimbangan bahwa Nabi khawatir sholat tersebut kemudian menjadi atau dianggap sebagai sebuah kewajiban, maka Nabi lebih memilih untuk melakukannya di rumah saja.
2. Memberikan Keringanan bagi Umat
Jika Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan sholat tarawih di masjid secara berjamaah, bisa jadi umat Islam akan merasa bahwa hal itu adalah sebuah kewajiban, sehingga pada gilirannya mereka akan merasa terbebani untuk melaksanakannya.
Padahal di sisi lain, ketika terjadi peristiwa Isra-Mi’raj, telah ditegaskan bahwa sholat yang diwajibkan hanyalah lima kali sehari-semalam. Dengan lebih sering melakukan Tarawih di rumah, Rasulullah SAW ingin menegaskan bahwa ibadah ini adalah sunah, bukan wajib. Beliau juga sekaligus memberikan contoh bahwa ibadah ini bisa dilakukan dengan fleksibel, baik di masjid maupun di rumah.
3. Keutamaan Sholat Sunah di Rumah
Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan agar ibadah-ibadah sunah lebih banyak dilakukan di rumah. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ
Artinya: “Sholatlah (sunah) kalian semua wahai manusia, di rumah-rumah kalian. Karena sebaik-baiknya sholat adalah sholat seseorang di rumahnya, kecuali sholat wajib.” (HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781)
Sholat di rumah juga dapat menjadi sarana untuk mengajarkan anggota keluarga tentang ibadah dan membangun kebiasaan beribadah bersama di lingkungan keluarga.
4. Anjuran Menghidupkan Rumah dengan Ibadah Sholat Sunah
Nabi menganjurkan kepada umat agar senantiasa menjadikan rumah sebagai hunian yang nyaman dan penuh berkah. Salah satu tips-nya adalah dengan menjadikan rumah tempat tinggal kita sebagai tempat kita melaksanakan sholat sunah. Nabi dalam sabdanya menyindir rumah yang tidak pernah digunakan untuk sholat sebagai rumah yang seperti kuburan:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا ، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا ، وَصَلُّوا عَلَيَّ ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
Artinya: “Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan jadikan kuburanku sebagai Id, bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun engkau berada” (HR. Abu Daud no. 2042, Ahmad dalam Musnad-nya no. 8605, Ath Thabrani dalam Al Ausath j. VIII, h. 81).
Kesimpulannya, Nabi Muhammad SAW lebih sering melaksanakan sholat Tarawih di rumah karena beberapa alasan. Yang utama adalah kekhawatiran menjadi kewajiban, memberikan keringanan bagi umat, menekankan keutamaan sholat di rumah, dan sebagai upaya untuk menghidupkan rumah kita.
Dengan demikian, umat Islam memiliki fleksibilitas dalam menjalankan sholat Tarawih, baik di masjid maupun di rumah, sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


