Dark
Light
Dark
Light

Boleh Suami Memukul Istri? Ini 5 Ketentuannya

Boleh Suami Memukul Istri? Ini 5 Ketentuannya

Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan ini menjadi topik yang ramai diperbincangkan, khususnya di media sosial. Kasus yang melibatkan pasangan selebriti, di mana sang istri memviralkan tindakan kekerasan di antaranya pemukulan yang dialaminya di media sosial, banyak diperbincangkan oleh warganet. 

Ada juga salah seorang publik figur yang terkesan berlaku keras terhadap istrinya di hadapan publik, serta masih banyak serangkaian peristiwa lainnya yang memicu meningkatnya perhatian banyak orang terhadap masalah ini.

Ironisnya, masih ditemukan oknum yang berlindung di balik agama untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Lalu, benarkah suami boleh memukul istri menurut pandangan Islam?

Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola rumah tangga. Sebagaimana istri memiliki hak atas suami, begitu pula suami juga memiliki hak atas istri. Bilamana suami mendapati istrinya tidak memenuhi haknya serta tidak mematuhinya maka ia berkeharusan untuk mendidik istri. 

Proses mendidik tersebut hendaknya dijalankan secara bertahap, mulai dari memberikan nasihat yang lemah-lembut. Bilamana nasihat tidak diindahkan, maka suami bisa memilih menjauhi istrinya untuk sementara waktu. Dan sebagai upaya terakhir, suami diperbolehkan untuk memukul istri namun dengan catatan, harus dilakukan dengan syarat dan tata cara yang telah ditentukan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَاللَّاتِي تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِيْ الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا

Artinya: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” (Q.S. An-Nisa: 34)

Ungkapan “pukullah mereka” pada ayat ini seringkali disalahpahami sebagai dalih pembenaran untuk tindak kekerasan dalam rumah tangga. Padahal, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak salah saat memahami ayat ini.

1. Untuk membimbing

Tujuan utama tindakan suami adalah untuk membimbing istri agar kembali patuh serta menunaikan haknya. Oleh karena itu, perbuatan demikian harus dilakukan dengan cara yang paling lembut terlebih dahulu. Berkaitan dengan ketentuan ini, Syekh Fakhruddin Ar-Razi (wafat 606 H) mengungkapkan:

وَأَقُوْلُ: الَّذِيْ يَدُلُّ عَلَيْهِ أَنَّهُ تَعَالَى ابْتَدَأَ بِالْوَعْظِ، ثُمَّ تَرَقَّى مِنْهُ إِلَى الْهِجْرَانِ فِي الْمَضَاجِعِ، ثُمَّ تَرَقَّى مِنْهُ إِلَى الضَّرْبِ، وَذَلِكَ تَنْبِيْهٌ يَجْرِيْ مَجْرَى التَّصْرِيْحِ فِيْ أَنَّهُ مَهْمَا حَصَلَ الْغَرَضُ بِالْطَّرِيْقِ الْأَخَفِّ وَجَبَ الِاكْتِفَاءُ بِهِ، وَلَمْ يَجُزْ الْإِقْدَامُ عَلَى الطَّرِيْقِ الْأَشَقِّ

Artinya: “Menurutku, apa yang ditunjukkan oleh Allah SWT mulai dari memberi nasihat, kemudian beranjak pada meninggalkannya di tempat tidur, lalu berlanjut ke tindakan pemukulan. Ini merupakan sebuah peringatan yang menunjukkan bahwa jika tujuan mendidik dapat dicapai dengan cara yang lebih ringan, maka dicukupkan dengan hal itu, serta tidak diperkenankan untuk memilih hal yang lebih memberatkan.” (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 10, h. 72)

2. Alternatif terakhir

Memukul adalah sebagai alternatif terakhir, andaikan terpaksa harus melakukan tindakan fisik. Yang diperbolehkan hanyalah pukulan sangat ringan semata-mata untuk tujuan mendidik, misalnya menggunakan media siwak atau sikat gigi. Rasulullah SAW pernah bersabda:

 لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ 

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya, seperti ia memukul seorang budak, namun saat hari memasuki waktu senja ia pun menggaulinya.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Merujuk hadits ini, maka perbuatan memukul tersebut harus menghindari bagian wajah dan segala bentuk kekerasan yang dapat mengakibatkan dampak kematian, luka serius seperti halnya cacat, memar, atau rasa sakit yang berlebihan. 

Disamping itu, bagian tubuh yang menjadi sasaran pukulan harus dipastikan bukan area vital, tindakan demikian juga tidak boleh dilakukan di tempat umum atau dilakukan secara berulang pada bagian tubuh yang sama. Dalam tafsirnya, Syekh Fakhruddin Ar-Razi menegaskan:

فَأَمَّا إِذَا ضَرَبَهَا وَجَبَ فِي ذَلِكَ الضَّرْبِ أَنْ يَكُوْنَ بِحَيْثُ لَا يَكُوْنُ مُفْضِيًا إِلَى الْهَلَاكِ الْبَتَّةَ، بِأَنْ يَكُوْنَ مُفَرَّقًا عَلَى بَدَنِهَا، وَلَا يُوَالِيَ بِهَا فِيْ مَوْضِعٍ وَاحِدٍ وَيَتَّقِيْ الْوَجْهَ لِأَنَّهُ مَجْمَعُ الْمَحَاسِنِ

Artinya: “Adapun jika suami memukulnya, maka pukulan itu harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak mengarah pada kerusakan sama sekali, dengan gambaran cara memukulnya secara terpisah-pisah di anggota tubuhnya, dan tidak dilakukan dengan bertubi-tubi di satu tempat. Suami juga harus menghindari memukul bagian wajah, karena itu termasuk bagian yang paling utama dari keindahan fisik seseorang.” (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 10, h. 72) 

Pendapat Syekh Fakhruddin Ar-Razi mengenai ketentuan menjalankan tindakan memukul terhadap istri ini sebagai upaya mendidik. Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam ensiklopedia fiqih karya ulama Kuwait, bahwa ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan lantaran tujuan utamanya adalah untuk mendidik, bukan untuk merusak:

وَيَجِبُ أَنْ يَكُوْنَ الضَّرْبُ غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَغَيْرَ مُدْمٍ، وَأَنْ يُتَوَقَّى فِيْهِ الْوَجْهُ وَالأَمَاكِنُ الْمَخُوْفَةُ؛ لأَنَّ الْمَقْصُوْدَ مِنْهُ التَّأْدِيْبُ لاَ الْإِتْلاَفُ

Artinya: “Keberadaan pukulan tersebut diwajibkan agar tidak sampai menyebabkan luka parah dan tidak berbahaya, serta harus menghindari memukul wajah dan tempat-tempat yang berisiko karena tujuan dari pukulan tersebut adalah untuk mendidik, bukan untuk merusak.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 10, h. 24)

3. Tidak ada perselisihan

Tindakan pemukulan diperkenankan apabila sebelumnya tidak terdapat motif perselisihan antara suami dan istri. Apabila terjadi perselisihan, maka suami tidak berhak melakukan tindakan memukul, kendati dengan alasan mendidik. Seumpama istri tetap membangkang, langkah penyelesaian yang tepat adalah melalui jalur peradilan bukan dengan mengambil tindakan semaunya sendiri.

Ketentuan demikian sebagaimana yang dipaparkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami Asy-Syafi’i (wafat 1221 H) dalam anotasinya:

قَوْلُهُ: (وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيْبَ)... قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَيَنْبَغِيْ تَخْصِيْصُ ذَلِكَ بِمَا إذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا عَدَاوَةٌ وَإِلَّا فَيَتَعَيَّنُ الرَّفْعُ إلَى الْقَاضِيْ

Artinya: “Perkataan: (Dan istri berhak untuk dididik) Imam Az-Zarkasyi mengatakan: Sebaiknya hal ini dikhususkan untuk situasi di mana tidak ada permusuhan di antara mereka, jika tidak maka harus diajukan ke pengadilan.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 478)

4. Jera bukan karena pukulan 

Andaikata istri hanya akan merasa jera akibat pukulan yang membahayakan, maka suami sama sekali tidak boleh memukul istri, baik dengan pukulan ringan maupun yang sampai membahayakan, dengan alasan apa pun. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam hasyiyah-nya:

قَوْلُهُ أَوْ ضَرْبٍ: غَيْرِ مُبَرِّحٍ فَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ لَا يَزْجُرُهُ إلَّا الْمُبَرِّحُ لَمْ يَحِلَّ الْمُبَرِّحُ وَلَا غَيْرُهُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

Artinya: “Perkataan atau pukulan yang tidak menyakitkan: Jika dia tahu bahwasanya yang bisa mencegahnya hanya pukulan yang menyakitkan, maka tidak diperbolehkan menggunakan pukulan yang menyakitkan, maupun yang lainnya, menurut pendapat yang dijadikan pedoman.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra], vol. 9, h. 178)

5. Kendalikan diri

Walaupun seorang istri memiliki perilaku yang kurang baik maka bersabar dan mengendalikan diri merupakan cara terbaik bagi suami untuk menghadapinya daripada melakukan tindakan kekerasan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Ibn Allan Ash-Shiddiqi (wafat 1057 H) dalam kitabnya:

أَنَّ الضَّرْبَ وَإِنْ كَانَ مُبَاحًا عَلَى شَكَاسَةِ أَخْلَاقِهِنَّ فَالتَّحَمُّلُ وَالصَّبْرُ عَلَى سُوْءِ أَخْلَاقِهِنَّ وَتَرْكُ الضَّرْبِ أَفْضَلُ وَأَجْمَلُ 

Artinya: “Sesungguhnya pukulan diperbolehkan akibat perilaku buruk para istri, namun bersabar terhadap karakter buruk mereka dan menahan diri dari memukul adalah hal yang paling utama dan terbaik.” (Muhammad Ali bin Muhammad ‘Allan Ash-Shiddiqi, Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh As-Shalihin [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 4, h. 130)

Lebih dari itu, Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) menjelaskan agar suami bersikap sabar terhadap jeleknya lisan perempuan. Hal demikian ialah ujian yang kerap dirasakan oleh para kekasih Allah:

فَإِنَّهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيَّةَ اللِّسَانِ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرَ مِنَ النَّفْعِ، وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ

Artinya: “Jika istri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang kerap dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulum Ad-Din [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 2, h. 38)

Hukum Positif di Indonesia

Mencermati hukum positif yang berlaku di Indonesia guna mencegah dan menangani kasus KDRT, pemerintah telah mengeluarkan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT). Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan sanksi pidana yang tegas. 

Pelaku KDRT dapat dihukum penjara hingga 10 tahun untuk kasus kekerasan fisik berat, dan 15 tahun bila korban KDRT meninggal dunia. Sementara KDRT jenis kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan bisa diancam hukuman 20 tahun.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan Islam, suami tidak diperbolehkan melakukan tindak pemukulan secara sembarangan kepada istri. Jika istri tidak mematuhi, suami harus mendidiknya dengan nasihat yang lemah-lembut. 

Bilamana nasihat tidak diindahkan, maka ia dapat menjauhinya sementara, dan sebagai langkah terakhir diperbolehkan untuk memukul dengan syarat tertentu yakni harus dimulai dengan cara lembut, berupa pukulan ringan yang tidak sampai melukai, tanpa perselisihan, dan tetap mendahulukan kesabaran serta pengendalian diri.

Karena itu, seberat apapun cobaan dalam berumah tangga, melakukan kekerasan fisik terhadap istri bukanlah solusi yang tepat. Penggunaan agama sebagai justifikasi tindakan kekerasan adalah pemahaman yang keliru dan bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum positif negara. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo