Dark
Light
Dark
Light

5 Gagasan Syekh Ali Jum’ah tentang Keharusan Menjaga Lingkungan Hidup

5 Gagasan Syekh Ali Jum’ah tentang Keharusan Menjaga Lingkungan Hidup

Arina.id - Islam merupakan agama yang sangat peduli terhadap lingkungan (eco-friendly) dan keberlanjutan kehidupan di bumi. Banyak sekali dalil, baik dari Al-Qur’an maupun Hadits, yang tidak hanya menjelaskan, tetapi juga menganjurkan bahkan mewajibkan setiap individu untuk menjaga kelangsungan hidup diri sendiri dan makhluk lain di bumi, bahkan dalam situasi yang paling genting sekalipun.

Dalam syariat, menjaga lingkungan bukan sekadar imbauan belaka melainkan kewajiban fundamental yang berpijak pada pemahaman mendalam tentang martabat manusia dan perannya sebagai khalifah di muka bumi.

Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad, seorang ulama terkemuka dan mantan Mufti Agung Republik Arab Mesir, sekaligus Anggota Dewan Tertinggi Ulama Al-Azhar Asy-Syarif, melalui karyanya menyajikan 5 gagasan penting mengenai keharusan menjaga lingkungan. sebagai berikut:

1. Pilar Utama dalam Memakmurkan Bumi

Dalam salah satu karyanya, Syekh Dr. Ali Jum’ah menjelaskan bahwa memakmurkan bumi adalah tugas besar manusia yang didasari oleh dua pilar utama: Metode (Al-Manhaj) dan Pembangunan (Al-Bina). Jika salah satu pilar ini diabaikan, maka kerusakan akan terjadi. Beliau menegaskan bahwa kelalaian dalam pembangunan dan pengembangan berarti kegagalan dalam menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi.

Sebaliknya, jika kita mengabaikan pemahaman dan penerapan metode yang benar berdasarkan pada komitmen moral dan kebajikan, kita akan kehilangan peluang untuk mewujudkan pembangunan yang beradab pembangunan yang seharusnya membawa kebahagiaan bagi seluruh umat manusia.

Hubungan antara manusia dan bumi dalam perspektif Islam jauh melampaui sekadar pemeliharaan atau perenungan. Melainkan hubungan yang mendalam, penuh keakraban, dan keterikatan. Syekh Dr. Ali Jum’ah menegaskan:

إنَّ الْعَلَاقَةَ الْمُتَصَوَّرَةَ فِي الْمَنْظُورِ الْإِسْلَامِيِّ بَيْنَ الْإِنْسَانِ وَالْأَرْضِ لَهِيَ أَدْعَى إِلَى الْأُلْفَةِ وَالِارْتِبَاطِ بَيْنَهُمَا فَضْلًا عَنِ الْمُحَافَظَةِ وَالتَّنْمِيَةِ، أَوِ الِاقْتِصَارِ عَلَى التَّفَكُّرِ وَالتَّدَبُّرِ

Artinya: “Relasi yang terjalin antara manusia dan bumi dalam perspektif Islam lebih mengarah pada keakraban dan keterikatan di antara keduanya, disamping pemeliharaan dan pengembangan, atau sekadar perenungan dan pemikiran mendalam.” (Al-Bi’ah Wa Al-Huffadz Alaiha Min Mandzur Islami [Kairo: Al-Wabil As-Shayyib], h. 41)

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa relasi antara manusia dan bumi memiliki tiga tingkatan: Pertama, tingkat terendah dan paling dasar adalah pemanfaatan melalui penundukan (taskhir), yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisik dan jasmani manusia. Kedua, tingkat menengah yaitu melibatkan perenungan dan pertimbangan, di mana akal dan pikiran digunakan untuk memahami ciptaan Tuhan. Ketiga, tingkatan tertinggi yakni cinta dan keakraban, yang terhubung dengan kedalaman rohani serta rasa syukur.

2. Tanggung Jawab Manusia dalam Memakmurkan Bumi

Berkenaan dengan tanggung jawab manusia dalam memakmurkan bumi, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

Artinya: “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya.” (Q.S. Hud: 61)

Syekh Dr. Ali Jum’ah menjelaskan bahwa ayat ini secara jelas mengamanatkan kita untuk memakmurkan bumi. Artinya melakukan segala upaya perbaikan dan penyediaan kebutuhan dasar di dalamnya. Mengingat seluruh alam semesta, dengan segala bentuk dan isinya, telah ditundukkan untuk melayani manusia, maka sudah menjadi kewajiban mutlak bagi kita untuk memakmurkan dan melestarikan lingkungan:

أَي أَمْرُكُمْ بِعِمَارَةِ الْأَرْضِ، وَالْعِمَارَةُ تَشْمَلُ كُلَّ عَمَلٍ فِيهِ إِصْلَاحٌ لِلْأَرْضِ وَتَوْفِيرُ ضَرُورِيَّاتِ الْمَعَاشِ فِيهَا. وَالْكَوْنُ كُلُّهُ بِكُلِّ مَظَاهِرِهِ وَمَوْجُودَاتِهِ مُسَخَّرٌ لِلْإِنْسَانِ، قَائِمٌ عَلَى خِدْمَتِهِ؛ فَوَجَبَ عَلَيْهِ عِمَارَتُهُ وَالْمُحَافَظَةُ عَلَيْهِ

Artinya: “Yakni, perintah kepada kalian untuk memakmurkan bumi. Memakmurkan mencakup setiap tindakan yang memperbaiki bumi dan menyediakan kebutuhan pokok kehidupan di dalamnya. Seluruh alam semesta, dengan segala manifestasi dan isinya, ditundukkan untuk manusia dan melayani kebutuhannya. Oleh karena itu, manusia wajib memakmurkan dan melestarikannya.” (Al-Bi’ah Wa Al-Huffadz Alaiha Min Mandzur Islami [Kairo: Al-Wabil As-Shayyib], h. 67)

Memakmurkan alam semesta bukan hanya bentuk tanggung jawab manusia, tetapi juga perwujudan ketaatan (ubudiyah) kita kepada Sang Pencipta. Dengan memahami rahasia alam, manusia akan terbimbing untuk menyingkap hikmah agung Allah yang terkandung dalam setiap keberadaan.

Syekh Dr. Ali Jum’ah mengungkapkan:

وَإِعْمَارُ الْكَوْنِ مَظْهَرٌ تَتَحَقَّقُ فِيهِ عُبُودِيَّةُ الْإِنْسَانِ لِخَالِقِهِ؛ لِأَنَّ الْمَعْرِفَةَ بِأَسْرَارِ الْكَوْنِ تُوَصِّلُ الْإِنْسَانَ إِلَى الْتِمَاسِ نَصِيبٍ مِنْ حِكْمَةِ اللَّهِ فِي الْوُجُودِ

Artinya: “Memakmurkan alam semesta adalah manifestasi di mana pengabdian manusia kepada Penciptanya terwujud. Karena pengetahuan tentang rahasia alam semesta akan menuntun manusia untuk mencari bagian dari hikmah Allah dalam keberadaan.” (Al-Bi’ah Wa Al-Huffadz Alaiha Min Mandzur Islami [Kairo: Al-Wabil As-Shayyib], h. 67)

3. Kekhalifahan dan Amanah Manusia di Bumi

Konsep kekhalifahan dan amanah yang dipercayakan kepada manusia di bumi memiliki makna yang sangat dalam. Artinya kita bertanggung jawab untuk memelihara dan merawat lingkungan, diikuti oleh makhluk hidup lainnya. Tanggung jawab ini hanya bisa terlaksana jika kita membimbing manusia untuk menggunakan metode yang benar dalam memakmurkan alam semesta dan memahami kehendak Allah SWT di balik penciptaan.

Dalam pandangan syariat, kekhalifahan di bumi mengamanahkan manusia tanggung jawab besar guna memakmurkan alam semesta dan menjaga lingkungannya. Tanggung jawab ini adalah bentuk timbal balik (feedback) atas nikmat ditundukkannya alam semesta demi kebaikan dan kebahagiaan manusia.

Syekh Dr. Ali Jum’ah menegaskan:

وَالْخِلَافَةُ فِي الْأَرْضِ بِالْمَفْهُومِ الْإِسْلَامِيِّ تَعْنِي تَحَمُّلَ الْإِنْسَانِ لِمَسْئُولِيَّةِ إِعْمَارِ الْكَوْنِ وَالْمُحَافَظَةِ عَلَى الْبِيئَةِ، وَذَلِكَ فِي مُقَابِلِ مَا يُنْعَمُ بِهِ الْإِنْسَانُ مِنْ تَسْخِيرِ الْكَوْنِ فِي خِدْمَتِهِ وَسَعَادَتِهِ

Artinya: “Kekhalifahan di bumi dalam pandangan Islam berarti memikul tanggung jawab untuk memakmurkan alam semesta dan menjaga lingkungan. Hal ini adalah balasan atas nikmat ditundukkannya alam semesta untuk melayani dan membahagiakan manusia.” (Al-Bi’ah Wa Al-Huffadz Alaiha Min Mandzur Islami [Kairo: Al-Wabil As-Shayyib], h. 12)

Konsep taskhir (penundukan) di sini mengacu pada pemanfaatan segala kebaikan dan keberlimpahan alam semesta oleh manusia sesuai kapasitasnya. Oleh karena itu, dalam pandangan syariat, tidak dibenarkan bagi individu untuk menguasai manfaat ini sendirian, tanpa melibatkan pihak lain, baik dari segi waktu maupun tempat. Ketentuan ini semakin memperkuat prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

4. Dampak Perilaku Manusia terhadap Diri dan Lingkungan

Tak bisa dimungkiri, kerusakan pada diri manusia dan lingkungan berkaitan erat dengan tindakan dan perilakunya. Saat manusia dikuasai hawa nafsu dan keinginan, lalu menyimpang dari akal sehat dan ilmu, kehancuran akan menimpa dirinya sendiri dan orang lain.

Namun, sebaliknya, jika akal dan pemikirannya yang mendominasi ditambah dengan usaha keras untuk mencari ilmu dan hikmah, perilakunya akan selaras dengan sunah dan jalan kebenaran yang menjadi dasar penciptaan. Dengan begitu, setiap tindakannya akan menjadi wujud pembangunan, kemajuan, dan inovasi yang bermanfaat.

Syekh Dr. Ali Jum’ah menerangkan:

أَنَّ فَسَادَ الْإِنْسَانِ وَالْبِيئَةِ مُتَعَلِّقٌ بِفِعْلِ الْإِنْسَانِ وَسُلُوكِهِ، فَإِنْ غَلَبَتْ عَلَيْهِ الشَّهَوَاتُ وَالْهَوَى، وَحَادَ عَنِ الْعَقْلِ وَالْعِلْمِ كَانَ هَلَاكًا لِنَفْسِهِ وَلِغَيْرِهِ

Artinya: “Kerusakan pada diri manusia dan lingkungan berkaitan erat dengan tindakan dan perilakunya. Apabila manusia dikuasai oleh hawa nafsu dan keinginan serta menyimpang dari akal sehat dan ilmu, maka akan mengakibatkan kehancuran bagi dirinya sendiri dan orang lain.” (Al-Bi’ah Wa Al-Huffadz Alaiha Min Mandzur Islami [Kairo: Al-Wabil As-Shayyib], h. 50)

5. Urgensi Kebersihan dalam Islam

Syariat Islam menempatkan kebersihan (thaharah) pada posisi yang sangat krusial, bahkan menjadikannya sebagai syarat sahnya ibadah. Misalnya, sholat agar sah disyaratkan agar tubuh, tempat, dan pakaian harus bersih dari najis, serta aurat wajib tertutup. Lebih jauh lagi, Islam bahkan menjadikan kebersihan sebagai jalan meraih cinta Ilahi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah: 222)

Ayat tersebut secara spesifik memang menyoroti kebersihan fisik atau lahiriah. Namun, lebih luasnya syariat Islam, baik dalam prinsip umum maupun detailnya, sangat relevan sebagai pedoman lingkungan. Terlebih lagi, Islam telah mengangkat hak-hak menjadi sebuah kewajiban, dan kepeduliannya tidak hanya terbatas pada hak manusia, melainkan juga meliputi hak seluruh alam semesta.

Syekh Dr. Ali Jum’ah menuturkan:

فَالْإِسْلَامُ فِي كُلِّيَّاتِهِ وَجُزْئِيَّاتِهِ صَالِحٌ لِأَنْ يَكُونَ دُسْتُورَ الْبِيئَةِ فِي كُلِّيَّاتِهَا وَجُزْئِيَّاتِهَا خَاصَّةً وَقَدِ ارْتَقَى بِالْحُقُوقِ إِلَى دَرَجَةِ الْوَاجِبَاتِ، وَلَمْ يَقِفْ عِنْدَ حَقِّ الْإِنْسَانِ بَلِ امْتَدَّ إِلَى حُقُوقِ الْأَكْوَانِ

Artinya: “Maka Islam, baik secara keseluruhan maupun detailnya, pantas menjadi konstitusi lingkungan dalam segala aspeknya, terutama karena Islam telah mengangkat hak-hak hingga derajat kewajiban. Islam tidak hanya berhenti pada hak-hak manusia saja, tetapi juga meluas hingga hak-hak alam semesta.” (Al-Bi’ah Wa Al-Huffadz Alaiha Min Mandzur Islami [Kairo: Al-Wabil As-Shayyib], h. 91)

Demikianlah 5 gagasan utama yang disampaikan oleh Syekh Dr. Ali Jum’ah mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Pemikiran-pemikiran ini disarikan dari karya beliau yang berjudul Al-Bi’ah Wa Al-Huffadz Alaiha Min Mandzur Islami, artinya: “Lingkungan dan Pelestariannya menurut Perspektif Islam.” Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo