Arina.id - Isu mengenai boleh tidaknya perempuan menunaikan ibadah haji tanpa didampingi mahram kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat tidak sedikit perempuan yang memiliki keinginan kuat berhaji, namun terkendala ketiadaan mahram yang bisa menemani perjalanan mereka.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini? Apakah ibadah hajinya tetap sah?
Dalam literatur fikih klasik, persoalan ini telah dibahas secara cukup rinci. Salah satu rujukan penting datang dari Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab. Ia menjelaskan bahwa untuk haji yang bersifat wajib (haji fardhu), perempuan diperbolehkan berangkat meskipun tanpa mahram.
Menurutnya, sejumlah ulama besar dalam mazhab Syafi’i seperti Imam Al-Mawardi dan Imam Al-Mahalli berpendapat bahwa perempuan tetap dapat melaksanakan haji wajib dengan beberapa alternatif pendamping, seperti bersama suami, mahram, atau rombongan perempuan yang terpercaya. Bahkan, dalam kondisi tertentu, misalnya perjalanan aman dan terhindar dari potensi bahaya, perempuan juga diperbolehkan berangkat tanpa mahram maupun pendamping perempuan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa keberadaan mahram bukanlah syarat mutlak sahnya haji bagi perempuan, khususnya untuk haji wajib.
( فرع ) إذا أرادت الحج ، قال الماوردي والمحاملي وغيرهما من الأصحاب : إن كان الحج فرضا جاز لها الخروج مع زوج أو محرم أو نسوة ثقات ، ويجوز مع امرأة ثقة قال الماوردي ومن الأصحاب من قال : [ ص: 311 ] إذا كان الطريق آمنا لا يخاف خلوة الرجال بها جاز خروجها بغير محرم ، وبغير امرأة ثقة
Artinya: "(Cabang) Jika seorang perempuan ingin menunaikan ibadah haji, menurut Al-Mawardi, Al-Mahalli, dan ulama lainnya, jika haji tersebut wajib, dia dibolehkan pergi dengan suami, mahram, atau perempuan terpercaya. Al-Mawardi dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa jika jalannya aman dan dia tidak takut akan pergaulan bebas dengan laki-laki, dia dibolehkan pergi tanpa mahram atau perempuan terpercaya." [. [Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad, tt]], halaman 210]
Meski demikian, ada catatan penting. Untuk perjalanan selain haji wajib, seperti haji sunnah, perjalanan bisnis, atau ziarah, mazhab Syafi’i umumnya tidak membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram. Ketentuan ini bertujuan menjaga keselamatan dan menghindari risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Namun, tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama. Beberapa tokoh seperti Hasan Al-Basri dan Dawud az-Zahiri cenderung memberikan kelonggaran. Mereka membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram selama kondisi perjalanan dinilai aman. Sementara itu, Imam Malik memiliki pandangan lebih ketat, dengan mensyaratkan adanya mahram atau minimal dua perempuan terpercaya sebagai pendamping.
Pendapat yang relatif moderat juga disampaikan oleh Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I’anah Thalibin. Ia menegaskan bahwa perempuan boleh bepergian sendiri untuk menunaikan haji jika benar-benar yakin akan keamanan dirinya. Pendapat ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Al-Mughni al-Muhtaj karya Syamsuddin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini.
ولها أيضاً أن تخرج وحدها إذا تيقنت الأمن على نفسها كما في المغنى وعبارته تنبيه ما جزم به المصنف من اشتراط النسوة هو شرط للوجوب أما الجواز فيجوز لها أن تخرج لاداء حجة الاسلام مع المرأة الثقة على الصحيح في شرحي المهذب ومسلم
Artinya: “Perempuan juga diperbolehkan keluar sendirian jika dia yakin akan keamanannya, seperti yang disebutkan dalam kitab Al-Mughni. Kalimat ini mengingatkan bahwa syarat yang ditetapkan oleh penulis (syarat ditemani perempuan lain) adalah syarat wajibnya haji. Sedangkan untuk bolehnya, perempuan diperbolehkan keluar untuk melaksanakan haji bersama perempuan terpercaya, berdasarkan pendapat sahih dalam dua kitab syarah, yaitu Al-Muhadzab dan Muslim,”. [Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, I’anah Thalibin, Jilid II , [Beirut: darul Kutub Ilmiyah, 1971] halaman 472 ]
Dengan mempertimbangkan berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam mazhab Syafi’i, perempuan diperbolehkan menunaikan haji tanpa mahram, terutama untuk haji wajib, selama aspek keamanan terjamin.
Di sisi lain, konteks kekinian juga ikut berperan. Kebijakan pemerintah Arab Saudi saat ini telah memberikan kemudahan bagi perempuan untuk berhaji tanpa mahram, selama memenuhi prosedur yang ditetapkan. Hal ini semakin memperkuat peluang bagi perempuan untuk menunaikan rukun Islam kelima tanpa harus terhalang oleh persoalan pendamping.
Persoalan ini tidak hanya soal boleh atau tidak, tetapi juga soal kesiapan, keamanan, serta pemahaman terhadap pendapat ulama. Dengan pertimbangan yang matang, perempuan tetap memiliki kesempatan luas untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan syariat. Wallhu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


