Dark
Light
Dark
Light

Jamaah Tak Dengar Khutbah karena Speaker Mati, Bagaimana Hukum Sholat Jumatnya?

Jamaah Tak Dengar Khutbah karena Speaker Mati, Bagaimana Hukum Sholat Jumatnya?

Arina.id - Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun penting dalam sholat Jumat yang harus ada agar sholat tersebut sah secara syariat. Selain itu, khutbah juga wajib didengarkan oleh jamaah. Namun, bagaimana jika khutbah tidak terdengar karena listrik padam?

Kondisi ini sering terjadi di masjid-masjid yang mengandalkan pengeras suara untuk menyampaikan khutbah. Ketika listrik mati, suara khatib menjadi tidak jelas atau bahkan tidak terdengar sama sekali, sehingga sebagian atau seluruh jamaah kehilangan isi khutbah.

Lantas, bagaimana status sholat Jumat mereka? Apakah tetap sah, atau harus menggantinya dengan sholat Zuhur?

Dalam literatur fiqih, salah satu syarat sah sholat Jumat adalah harus dihadiri oleh 40 jamaah yang mustawthin (berdomisili tetap) di daerah tersebut. Selain itu, ketika khutbah berlangsung harus dapat didengar oleh 40 jamaah tersebut. Jika jumlah yang mendengar khutbah kurang dari 40 orang, maka sholat Jumat dianggap tidak sah dan harus diganti dengan sholat Zuhur.

وَاعْلَمْ أَنَّ الْأَرْبَعِيْنَ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الْخُطْبَتَيْنِ، فَيُشْتَرَطُ سِمَاعُهُمْ 

Artinya: “Salah satu syarat khutbah jumat dianggap sah adalah dihadiri dan didengarkan oleh 40 jamaah jumat” (Al Majmu’ Syarah Muhadzzab, juz 4 hal. 507)

Namun Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis halaman 242 menjelaskan bahwa syarat khutbah harus didengar oleh 40 jamaah masih diperselisihkan ulama. Ibnu Hajar mewajibkan khutbah didengar secara fi'il (nyata), sehingga jika ada kegaduhan, khatib harus mengeraskan suaranya hingga terdengar.

Sementara itu, Imam Ar Ramli menyatakan bahwa khutbah cukup didengar secara hukmi saja. Maksudnya, khatib cukup mengeraskan suaranya hingga mencapai tingkat di mana, jika tidak ada gangguan suara, jamaah akan dapat mendengar khutbah dengan jelas.

lebih lanjut apabila khatib sudah berusia lanjut dan suaranya tetap tidak terdengar oleh 40 jamaah meskipun telah berusaha mengeraskannya karena tenaganya yang melemah, khutbah Jumat tetap sah. Yakni dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan jumlah jamaah kurang dari 40, yaitu cukup 3 orang selain imam. Dengan demikian, setidaknya ada 3 orang yang mendengar khutbah dari total 40 jamaah tersebut.

وَأَقَلُّ الجَمَاعَةِ عِندَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ فِي الأَصَحِّ: ثَلَاثَةُ رِجَالٍ سِوَى الإِمَامِ، وَلَوْ كَانُوا مُسَافِرِينَ أَوْ مَرْضَى، لِأَنَّ أَقَلَّ الجَمْعِ الصَّحِيحِ إِنَّمَا هُوَ الثَّلَاثَةُ، وَالجَمَاعَةُ شَرْطٌ مُسْتَقِلٌّ فِي الجُمُعَةِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: (فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ)، وَالجُمُعَةُ مُشْتَقَّةٌ مِنَ الجَمَاعَةِ، وَلَا بُدَّ لَهُمْ مِنْ مُذَكِّرٍ وَهُوَ الخَطِيبُ

Artinya: ”Menurut Abu Hanifah dan Muhammad dalam pendapat yang lebih sahih, jumlah minimal jamaah sholat Jumat adalah tiga orang laki-laki selain imam, meskipun mereka adalah musafir atau orang sakit. Sebab, jumlah terkecil yang disebut sebagai "jamaah" secara sah adalah tiga orang. Kehadiran jamaah merupakan syarat tersendiri dalam sholat Jumat, sebagaimana firman Allah: "Maka bersegeralah menuju zikir kepada Allah" (QS. Al-Jumu'ah: 9). (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz 2 hal. 1295)

Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa jika listrik padam saat khutbah Jumat yang mengakibatkan speaker mati, khutbah tetap sah menurut Imam Ar-Ramli. Khatib dianjurkan untuk mengeraskan suaranya sebisa mungkin hingga berpotensi dapat didengar oleh 40 orang. Bahkan, jika tetap tidak terdengar oleh 40 orang, khutbah Jumat tetap sah berdasarkan pendapat Imam Abu Hanifah, yang mensyaratkan jumlah jamaah hanya 3 orang selain imam. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo