Air merupakan komponen utama yang menyuplai keberlangsungan kehidupan makhluk di bumi. Bahkan dalam Islam, air juga berperan penting sebagai syarat diterimanya ibadah sholat, yaitu sebagai alat atau sarana untuk bersuci baik dari hadas maupun najis.
Syaikh Abi Suja’ dalam kitabnya yang berjudul Matan al-Ghayyah at-Taqrib mengklasifikasikan air yang dapat digunakan sebagai alat bersuci adalah air mutlak.
Air Mutlak adalah air yang suci secara zatnya serta dapat digunakan untuk bersuci. Menurut Abi Suja’ ada 7 macam air yang masuk dalam kategori air mutlak. Beliau mengatakan:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
Artinya: "Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air salju, dan air es.“
Memang, saat ini memasuki musim hujan, dan banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga saat seseorang sedang melintas mengendarai sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki kerap terkena percikan air maupun lumpur tersebut.
Pertanyaannya, apakah air hujan yang bercampur lumpur itu tetap suci?
Dalam Kitab Al-Wajiz Imam Al-Ghazali menyebutkan:
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Artinya: "Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan."
Kemudian jika percikan air maupun lumpur itu diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis, maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’i dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Artinya: "Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain."
Keterangan ini selaras dengan pendapat para ulama dari madzhab Syafii dan Hanbali yang tertera dalam kitab Mausu'ah Kuwaitiyah:
أقوال العلماء في طِينِ الشَّوَارِعِ المختلط بنجاسة: يَرَى الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ الْعَفْوَ عَنْ يَسِيرِ طِينِ الشَّارِعِ النَّجِسِ لِعُسْرِ تَجَنُّبِهِ
Artinya: "Terdapat beberapa pendapat para ulama terkait air lumpur di jalanan yang tercampur najis. Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa air lumpur di jalanan itu dimaafkan sebab sulit menghindarinya."
Dari sini dapat diambil pemahaman, bahwa air hujan yang bercampur lumpur dan percikannya mengena pakaian itu selama tidak ada najisnya, maka hukumnya tetap suci.
Namun apabila diyakini ada najis yang tercampur di air lumpur tersebut misalnya najis itu berasal dari selokan, parit, gorong-gorong dan percikannya sedikit mengena pakaian, maka najis itu dimaafkan, karena sulit menghindarinya.
Editor: Muhammad Faizin


