Dark
Light
Dark
Light

Tata Cara I‘tikaf di Masjid untuk Meraih Lailatul Qadar

Tata Cara I‘tikaf di Masjid untuk Meraih Lailatul Qadar

Lailatul Qadar merupakan malam istimewa yang hanya ada di bulan suci Ramadhan. Salah satu cara untuk mendapatkan malam seribu bulan tersebut adalah dengan melakukan i’tikaf di masjid, terlebih di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Artinya: "Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Berkaitan dengan i’tikaf di sepuluh akhir Ramadhan, Sayyidah Aisyah meriwayatkan hadits Rasulullah, sebagaimana berikut:

أن النبي - صلى الله عليه وسلم - كان يعتكف العشر الأواخرمِن رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِن بَعْدِهِ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum I’tikaf

Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, hukum melaksanakan i’tikaf di masjid pada dasarnya adalah sunnah dilakukan di sepanjang waktu. Namun demikian, hukum sunnah ini bisa jadi berubah menjadi wajib dan haram bagi kalangan tertentu. 

I’tikaf akan dihukumi wajib bagi umat Islam yang bernadzar. Misalnya dengan mengatakan; jika saya lulus maka saya akan i’tikaf di Masjid. Maka, ketika ia sudah lulus wajib melaksanakan i‘tikaf di masjid. 

Jika nadzar i'tikafnya lebih rinci dengan menentukan waktu dan tempat, misalnya bernadzar akan i'tikaf di Masjid Al-Barakah selama satu minggu. maka ketika sudah lulus orang tersebut wajib beri'tikaf di Masjid Al-Barakah selama satu minggu lamanya.

Selanjutnya, hukum i’tikaf menjadi haram jika dilakukan oleh seorang perempuan atau hamba sahaya yang tidak mendapatkan izin dari suami atau majikannya. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihâyatuz Zain fî Irsyâdil Mubtadi’în [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2002], halaman 193)

Tata Cara I’tikaf

Praktik melaksanakan ibadah i’tikaf terbilang cukup mudah, yaitu hanya dengan berdiam diri di masjid meskipun waktunya sebentar. Namun demikian, i’tikaf memiliki tata cara khusus berupa syarat dan rukun yang mesti terpenuhi oleh seseorang yang hendak melakukannya.

Syekh Nawawi menjelaskan, ada 3 syarat yang mesti terpenuhi dalam melaksanakan i’tikaf di masjid, yaitu (1) Beragama Islam, (2) Berakal, dan (3) Suci dari hadats besar. Sebaliknya, i’tikaf akan dihukumi tidak sah jika dilakukan oleh non-Muslim, orang gila, mabuk, atau stres, dan mempunyai hadats besar, misalnya perempuan yang sedang haid atau nifas.

Setelah memenuhi persyaratan, selanjutnya ada rukun yang mesti dilakukan saat seseorang beri’tikaf, yaitu (1) Niat, (2) Berdiam diri dengan durasi minimal 1 kali tuma'ninah shalat, dan (3) Dilaksanakan di masjid. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihâyatuz Zain ..., halaman 193-194)

Adapun niat melaksanakan i’tikaf adalah sebagaimana berikut: 

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى  

Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”

Khusus untuk i’tikaf wajib yaitu i’tikaf nadzar, maka harus menyebutkan kalimat “fardlu”, sebagaimana berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”  .


Amalan saat I’tikaf

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, umat Islam dianjurkan melakukan i’tikaf di sepuluh malam terakhir Ramadhan dan menghidupkan malam tersebut dengan melakukan amal ibadah. Syekh Nawawi menyebut ada 3 tingkat amalan yang bisa dilakukan oleh umat Islam.

1. Shalat sunnah

Saat melakukan i‘tikaf dalam rangka mencari malam Lailatul Qadar, di sepanjang malam umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah, misalnya shalat sunnah mutlak, tahajud, hajat, dan sejenisnya.

2. Dzikir atau Doa

Adapun bacaan yang dianjurkan saat i’tikaf untuk menghidupkan malam Lailatul Qodar adalah dengan memperbanyak dzikir atau doa berikut ini:

اَللّٰهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌ كَرِيْم تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ 

Allâhumma innaka ‘afuwwun karîm tuḫibbul ‘afwa fa‘fu ‘annî.

Artinya, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang Maha Mulia, Engkau menyukai maaf, maka maafkanlah aku.” 

3. Shalat Berjamaah

Jika ibadah shalat sunnah dan dzikir dianggap cukup memberatkan, umat Islam bisa menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan cara melaksanakan shalat Isya dan Subuh berjamaah di masjid. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihâyatuz Zain ..., halaman 193)

Tidak hanya di malam hari, amalan ini sebaiknya dilaksanakan juga di siang hari bulan Ramadhan. Adapun untuk ibadah shalat, bisa diganti dengan melaksanakan misalnya shalat sunnah dhuha dan shalat sunnah mutlak. 

Demikian tata cara melaksanakan i‘tikaf di masjid untuk meraih malam Lailatul Qadar di bulan Ramadhan. Semoga kita semua diberi kekuatan untuk bisa mengamalkannya. Wallahu a‘lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo