Arina.id - Banyak masyarakat yang termotivasi oleh ajaran agama untuk berdonasi kepada korban bencana. Mereka memahami bahwa amal kedermawanan tersebut adalah sebuah kesunahan sebagaimana yang diajarkan dalam fiqih Islam yang diterminologikan dengan “sedekah”.
Akan tetapi, sejatinya donasi bencana melebihi dari sebuah kesunahan bersedekah. Ia merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan empati kolektif yang layak untuk mendapatkan perhatian penuh perspektif fiqih Islam itu sendiri.
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syibah dalam al-Mushannaf [Riyadh: Dar Kunuz Isbilia, 2015, vol. 5 hlm. 318] mencatat riwayat dari Ja’far bin Burqan yang menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengintruksikan anjuran untuk berdonasi terhadap bencana gempa bumi yang terjadi di Syam.
Berikut teksnya:
حدثنا وكيع عن جعفر بن برقان: قال كتب إلينا عمر بن عبد العزيز في زلزلة كانت بالشام أن اخرجوا يوم الإثنين من شهر كذا وكذا ومن استطاع منكم أن يخرج صدقة فليفعل، فإن اللَّه تعالى قال: {قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى}
Artinya: "Diriwayatkan dari Waki’ dari Ja’far bin Burqan berkata:Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada kami terkait bencana gempa bumi yang terjadi di Syam agar kami mengungsi di hari Senin di bulan tertentu, dan mengatakan “barang siapa yang mampu berdonasi, maka lakukanlah. Sesungguhnya Allah berfirman: Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran). Dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia sholat."
Yahya bin Syaraf al-Nawawi dalam Raudhatut Talibin [Beirut: al-Maktabah al-Islami, 1991, vol. 10, hlm. 221] mengatakan bahwa segala urusan kemasaslahatan kehidupan manusia, seperti tindakan preventif dari bahaya yang melanda masyarakat Muslim, pengentasan kemiskinan, subsidi pakaian layak, subsidi sembako bagi korban kelaparan, pertolongan korban bencana adalah fardhu kifayah. Hal ini kewajiban masyarakat kaya ketika dana zakat tidak mampu menyuplai dan dana pemerintah tidak lagi mampu untuk menjamin problematika tersebut.
Berikut catatannya:
وَمِنْهَا: مَا يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ الْمَعَايِشِ وَانْتِظَامِ أُمُورِ النَّاسِ، كَدَفْعِ الضَّرَرِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِزَالَةِ فَاقَتِهِمْ، كَسَتْرِ الْعَوْرَةِ، وَإِطْعَامِ الْجَائِعِينَ، وَإِغَاثَةِ الْمُسْتَغِيثِينَ فِي النَّائِبَاتِ، فَكُلُّ ذَلِكَ فَرْضُ كِفَايَةٍ فِي حَقِّ أَصْحَابِ الثَّرْوَةِ وَالْقُدْرَةِ إِذَا لَمْ تَفِ الصَّدَقَاتُ الْوَاجِبَةُ بِسَدِّ حَاجَاتِهِمْ، وَلَمْ يَكُنْ فِي بَيْتِ الْمَالِ مَا يُصْرَفُ إِلَيْهَا،
Artinya: "Termasuk dari fardhu kifayah adalah segala hal yang terkait dengan kemaslahatan kehidupan, dan tatanan kebutuhan masyarakat, seperti penegahan marabahaya terhadap masyarakat Muslim, dan pengentasan kemiskinan mereka seperti menutup aurat, memberi makan mereka yang kelaparan, dan menolong para korban bencana. Semuanya adalah fardhu kifayah bagi orang-orang yang mampu dan kaya jika zakat dan kas baitul mal tidak bisa meng-cover kebutuhan tersebut.”
Catatan al-Nawawi tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah negara, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sesama manusia untuk bisa menangani bencana tersebut secara kolektif.
Catatan itu juga menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya didukung oleh dana hasil ibadah wajib seperti zakat, tetapi juga dari danah ibadah sunah seperti sedekah. Bahkan kesunahan itu naik level menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi masyarakat kelas atas yang bergelimang harta sebagai bentuk empati dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat kelas bawah.
Tindakan tersebut tidak hanya dikhususkan kepada masyarakat Muslim saja. Catatan al-Nawawi memang membatasi objek masyarakat kelas bawah dan korban bencana hanya kepada masyarakat yang notabene beragama Islam.
Akan tetapi, catatan itu dikomentari oleh Abdurrahim al-Isnawi dalam al-Muhimmat [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2009, vol. 8, hlm. 391] yang mengatakan bahwa diksi al-Nawawi yang mengesklusifkan masyarakat Muslim adalah kurang tepat. Berikut catatannya:
أن تخصيصه بالمسلمين باطل، فإن أهل الذمة والمستأمنين يجب أيضًا دفع ضررهم بالستر والإطعام وغيرهم كما يجب للمسلم،
Artinya: "Sesungguhnya catatan Imam Nawawi yang membatasi hanya untuk masyarakat Muslim adalah sebuah kesalahan. Sesungguhnya (non-Muslim) dzimmi dan musta’man juga wajib dilindungi dari marabahaya dengan memberikan pakaian dan makanan yang layak dan kebutuhan lainnya selayaknya masyarakat Muslim."
Menurut al-Isnawi, problematika kesenjangan sosial seperti pengentasan kemiskinan dan penanggulangan korban bencana juga diberikan kepada masyarakat non-Muslim (dzimmi dan musta’man). Pendapat ini menunjukkan nilai kemanusiaan yang sangat tinggi dan sangat terkait dengan kondisi masyarakat Indonesia yang holistik dan heterogen.
Dalam konteks peduli bencana, agama korban bukan merupakan hal yang menjadi tolok ukur para dermawan untuk mendermakan donasinya. Fiqih Islam sendiri mencatat bahwa bersedekah kepada non-Muslim adalah bukan suatu hal yang dilarang dan bahkan masih berpahala.
Hal ini ditegaskan al-Nawawi dalam al-Majmu Syarh al-Muhadzab [Beirut: Darul Fikr, 2021, vol. 6, hlm. 233]. Sebagai berikut:
فلو تصدق على فاسق أو على كافر من يهودي أو نصراني أو مجوسي جاز وكان فيه أجر في الجملة
Artinya: "Jika seseorang bersedekah kepada orang fasik atau kepada non-Muslim baik Yahudi maupun Nasrani atau bahkan penganut Zoroaster maka hukumnya boleh dan berpahala."
Urgensitas donasi tanggap bencana juga menegaskan posisinya untuk lebih diprioritaskan jika ditelaah lebih mendalam perspektif fiqih Islam. Bahkan menolong orang yang nyawanya sedang terancam lebih didahulukan dari pada melakukan ibadah wajib seperti shalat fardhu.
Keterangan tersebut sebagaimana menurut Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Beirut: Darul Fikr, 2020, vol. 1, hlm. 45] yang mencatat bahwa boleh membatalkan shalat fardhu untuk menolong orang yang dianiaya, meskipun orang tersebut tidak meminta tolong. Begitu juga diperbolehkan untuk menolong orang yang tenggelam, diserang hewan buas, atau didiserang penjahat, dan dia mampu untuk menolongnya.
Berikut catatannya:
تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.
Artinya: "Boleh membatalkan sholat, meskipun shalat fardhu, untuk menolong orang yang teraniaya, meskipun dia tidak meminta tolong secara langsung. Begitu juga ketika melihat seseorang tenggelam, atau diserang hewan, atau diganggu oleh orang zalim, dan dia mampu menolongnya."
Untuk itu, donasi tanggap bencana bukan hanya tentang kesunahan bersedekah perspektif fiqih Islam, tetapi juga tentang sebuah solidaritas kemanusiaan dan empati kolektif yang seharusnya ada dalam diri masyarakat Muslim kepada sesama manusia. Donasi dalam kondisi seperti ini juga merupakan tanggung jawab bersama dalam penaggulangan bencana sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pada akhirnya, kemajemukan masyarakat suatu bangsa akan tampak dalam tanggap bencana. Mereka tidak lagi memerdulikan suku, ras, dan agama dalam berempati terhadap korban bencana.
Kita perlu menyadari bahwa pada kenyataannya, kemanusiaan berdiri di atas segalanya, sebagaimana judul tulisan Habib Ali al-Jufri “Al-Insaniyah Qabla al-Tadayyun” (Humanity before religious/kemanusiaan sebelum religiusitas). Ia mengajarkan seseorang untuk membenahi hubungan kemanusiaannya demi menjalin hubungan keagamaan yang damai dan saling toleran.
Orang tidak akan menanyakan agamanya apa terlebih dahulu ketika menolong orang lain yang sedang mengalami kecelakaan di jalan. Sebagaimana pesan Gus Dur yang sering disalahartikan oleh sebagian kaum konservatif eksklusif: "Tidak penting apa pun agamamu atau sukumu. Selama kamu bisa berbuat baik untuk semua orang, maka orang tidak akan tanya apa agamamu.”
Demikianlah solidaritas kemanusiaan seharusnya berperan, terutama untuk prihal tanggap bencana. Sudah seharusnya seseorang memiliki kesadaran diri (self awareness) dalam dirinya untuk berempati kepada para penyelia bencana meskipun dengan donasi yang terbilang seadanya. Demi saudara seagama, saudara sesama warga negara, dan juga saudara sesama manusia.
Mari bersama-sama berdonasi untuk penyelia tragedi bencana banjir di wilayah Aceh dan Sumatera. Sedikit dari kita sangat berarti bagi mereka. Seberapapun donasi yang kita berikan sejatinya bukan untuk mereka. Akan tetapi untuk diri kita sendiri sebagai bentuk empati sosial yang bisa memberikan kedamaian hati agar menjadi manusia yang berkemanusiaan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


