Islam telah menetapkan bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi dua perempuan yang masih bersaudara dalam waktu yang bersamaan. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 23, ketika Allah SWT berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya: “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.”
Larangan pada ayat tersebut tidak hanya mencakup dua saudara kandung, seperti kakak dan adik, tetapi juga berlaku bagi hubungan bibi dan keponakan. Dasar hukum mengenai hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW:
لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى
Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya.” (HR. At-Tirmidzi).
Para ulama juga menjelaskan bahwa hubungan persaudaraan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada hubungan nasab, tetapi juga mencakup persaudaraan karena persusuan. Selain itu, larangan tersebut bersifat sementara, yakni hanya selama dua perempuan yang memiliki hubungan tersebut masih "dikumpulkan" dalam satu ikatan pernikahan.
Dalam fikih, perempuan yang haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah perempuan yang keharamannya bersifat permanen, seperti ibu, anak perempuan, dan kerabat lain yang telah disebutkan pada bagian awal Surah An-Nisa ayat 23. Kelompok kedua adalah perempuan yang haram dinikahi hanya dalam kondisi tertentu sehingga keharamannya tidak berlaku untuk selamanya.
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Al-Bajuri 'ala Syarh Fath al-Qarib sebagai berikut:
و واحدة حرمتها لا على التأبيد بل من جهة الجمع فقط وهي أخت الزوجة فلا يجمع بينها و بين أختها من أب أو أم و بينهما نسب أو رضاع و لو رضيت أختها بالجمع__فلا يتأبد تحريمها بل يحرم جمعها مع الزوجة في العصمة فقط فتحل بموت الزوجة أو بينونتها بخلاف مالو طلقها طلاقا رجعيا فلا يحل نحو أختها ما دامت في العدة لأن الرجعية في حكم الزوجة.
Artinya: “Dan satunya, ialah yang keharamannya tidak selamanya, namun dari sisi ‘mengumpulkan’nya saja. Mereka adalah saudara perempuan istri, maka tidak diperbolehkan menggabungkan pernikahan dengan istri dan saudara perempuannya baik saudara kandung, seayah, seibu, dan sepersusuan, meskipun dalam hal ini saudara perempuan tersebut rela melakukannya... maka keharamannya tidak selamanya, namun haram mengumpulkan antara keduanya. Maka status mereka menjadi halal ketika istri meninggal atau istri tertalak ba’in. Berbeda jika istri tertalak dengan talak raj’i, maka haram menikahi saudaranya selama masih berada dalam masa ‘iddah, karena perempuan yang tertalak raj’i statusnya masih sama seperti istri.” (Ibrahim Al-Bajuri, Al-Bajuri 'ala Syarh Fath al-Qarib, Surabaya: Nurul Huda, tt., juz II, hlm. 114).
Berdasarkan penjelasan Syekh Al-Bajuri tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami apabila seseorang ingin menikahi saudara perempuan dari istrinya, yang dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah "naik atau turun ranjang".
Pertama, larangan menikahi saudara ipar tidak berlaku untuk selamanya, melainkan hanya selama istri masih berada dalam ikatan pernikahan.
Kedua, apabila hubungan suami istri telah berakhir, maka laki-laki tersebut diperbolehkan menikahi mantan saudara iparnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketiga, berakhirnya hubungan perkawinan dapat disebabkan oleh wafatnya istri maupun karena perceraian.
Keempat, apabila perceraian terjadi dengan talak ba'in, yaitu talak yang memutus hubungan pernikahan secara sempurna, maka mantan suami diperbolehkan menikahi saudara mantan istrinya.
Kelima, apabila perceraian yang terjadi adalah talak raj'i, yaitu talak yang masih memungkinkan rujuk, maka pernikahan dengan saudara mantan istri baru diperbolehkan setelah masa iddah mantan istri selesai.
Dalam praktik di Indonesia, pernikahan naik-turun ranjang lebih banyak terjadi setelah istri meninggal dunia. Adapun kasus yang terjadi karena perceraian relatif jarang ditemukan. Jika hal tersebut terjadi, tidak sedikit dampak psikologis yang dapat muncul, seperti munculnya rasa sakit hati atau dendam dari mantan istri yang merasa kehilangan suaminya kepada saudara kandungnya sendiri. Kondisi semacam ini berpotensi merenggangkan hubungan kekeluargaan dan silaturahmi.
Berbeda halnya apabila pernikahan naik-turun ranjang terjadi setelah istri meninggal dunia. Dalam beberapa daerah di Indonesia, praktik ini bahkan telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Hal tersebut pernah diteliti oleh Reza Nur Fikri dalam skripsinya berjudul Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Betawi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2018. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa pernikahan turun ranjang merupakan tradisi yang telah lama hidup di tengah masyarakat Betawi.
Salah satu tujuan positif dari tradisi tersebut adalah menjaga keberlangsungan keluarga. Apabila istri yang meninggal belum memiliki anak, diharapkan istri pengganti dapat melanjutkan keturunan. Sementara jika telah memiliki anak, kehadiran saudara mendiang istri diharapkan dapat memberikan pengasuhan yang baik kepada anak-anak tersebut sekaligus menjaga hubungan kekerabatan antara kedua keluarga yang telah terjalin melalui pernikahan sebelumnya.
Selain itu, Abdul Fata Zulhaimi Alwi dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Hukum Islam tentang Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Jurnal Qadauna, Vol. II, No. 1, Desember 2020) menyebutkan bahwa salah satu manfaat lain dari pernikahan turun ranjang adalah terjaganya harta bersama keluarga. Dengan menikah dalam lingkungan keluarga yang sama, harta yang telah dimiliki keluarga sebelumnya tetap dapat dipelihara sehingga tidak berpindah kepada pihak di luar keluarga.
Keuntungan lain yang sering ditemukan adalah proses penyesuaian pasangan yang relatif lebih mudah. Hal ini karena antara kakak ipar dan adik ipar pada umumnya telah saling mengenal sejak sebelum pernikahan berlangsung, sehingga proses adaptasi dalam kehidupan rumah tangga dapat berjalan lebih cepat.
Meskipun demikian, pernikahan turun ranjang juga memiliki tantangan tersendiri. Andi Fajar Shidiq dalam skripsinya berjudul Faktor-Faktor Pendukung Keharmonisan Rumah Tangga dalam Pernikahan Turun Ranjang di UIN Raden Intan Lampung tahun 2022 mengungkapkan bahwa tidak sedikit perempuan yang merasa menjalani pernikahan tersebut dengan sedikit keterpaksaan. Kondisi ini muncul karena perasaan cinta belum tumbuh sepenuhnya. Sementara selama ini calon suami telah dipandang sebagai sosok kakak ipar.
Oleh sebab itu, apabila hendak melangsungkan pernikahan naik-turun ranjang, persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak harus benar-benar dipastikan. Dalam tradisi masyarakat Betawi, misalnya, pihak perempuan biasanya mulai menumbuhkan kasih sayang kepada anak tiri yang sebelumnya merupakan keponakannya. Sementara itu, pihak laki-laki dianjurkan untuk memperbesar sikap pengertian dan saling memahami agar rumah tangga yang dibangun dapat berlangsung harmonis. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


