Arina.id - Dalam fiqih, perempuan yang bercerai atau ditinggal wafat suaminya diwajibkan menjalani masa iddah. Selama periode ini, perempuan juga harus menjalani ihdad, yaitu menghindari segala bentuk perhiasan, berdandan, atau menggunakan wewangian sebagai tanda berkabung.
Di era digital saat ini, banyak yang bertanya apakah perempuan dalam masa iddah boleh mengunggah foto atau aktif di media sosial? Mengingat aktivitas di media sosial acapkali melibatkan tampilan diri, yang bisa bertentangan dengan prinsip ihdad yang menuntut penahanan diri dari hal-hal yang menunjukkan kesenangan atau perhiasan.
Definisi, Tujuan, dan Macam-macam Iddah
Iddah adalah periode yang harus dijalani oleh seorang perempuan yang telah berpisah dengan suaminya. Selain sebagai kewajiban, iddah juga memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT, sebagai ungkapan duka atas meninggalnya suami, dan untuk memastikan bahwa rahimnya bersih dari kehamilan.
وَالْعِدَّةُ اِصْطِلَاحًا: اِسْمٌ لِمُدَّةٍ مُعَيَّنَةٍ تَتَرَبَّصُهَا الْمَرْأَةُ، تَعَبُّدًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، أَوْ تَفَجُّعًا عَلَى زَوْجٍ، أَوْ تَأَكُّدًا مِنْ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ
Artinya: ”Secara istilah, iddah adalah masa tertentu yang harus dijalani oleh seorang perempuan, baik untuk beribadah kepada Allah SWT, sebagai ungkapan duka atas meninggalnya suami, atau untuk memastikan bahwa rahimnya bersih dari kehamilan.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, [Damaskus; Dar Al Qalam. 1992] juz 4 halaman 157)
Iddah dalam literatur fiqih, tepatnya dalam kitab Fathul Qarib Al Mujib dibagi menjadi dua macam:
- Iddah karena suaminya meninggal. Perempuan yang berpisah dengan suami akibat ditinggal wafat maka masa iddah-nya diperinci. Bila ia hamil, maka masa iddah-nya adalah sampai melahirkan bayi tersebut. Namun apabila tidak hamil maka masa iddah-nya adalah empat bulan sepuluh hari, dihitung dengan menggunakan kalender bulan hijriyah.
- Iddah karena perceraian. Bagi perempuan yang menjalani masa iddah akibat perceraian, masa iddah-nya adalah tiga kali suci (yakni tiga kali setelah menstruasi). Jika perempuan tersebut sudah mengalami menopause, maka masa iddahnya adalah tiga bulan. Jika perempuan tersebut hamil, maka masa iddah-nya berlanjut hingga ia melahirkan.
Selain ia wajib berdiam diri di rumah, perempuan iddah sebab ditinggal mati suami juga berekewajiban ber-ihdad. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
لا يَحِلُّ لِمَرْأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيْتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya: "Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari kiamat melakukan ihdâd, kecuali bagi suaminya (yang wafat), yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Imam Bukhari)
Ihdad menurut literatur fikih adalah ekpresi bentuk berkabung dengan meninggalkan berhias diri, yakni dengan menghindari segala bentuk perhiasan dan minyak wangi, tidak mengenakan pakaian dengan warna cerah, tidak menggunakan kosmetik, dan tidak berhias dengan perhiasan seperti emas, perak, atau lainnya.
الإِحْدَادُ عَلَى الزَّوْجِ: بِأَنْ تَمْتَنِعَ عَنْ مُظَاهِرِ الزِّيْنَةِ وَالطِّيبِ، فَلَا تَلْبَسُ ثِيَابًا ذَاتَ أَلْوَانٍ زَاهِيَةٍ، وَلَا تَكْتَحِلُ، وَلَا تَسْتَعْمِلُ شَيْئًا مِنَ الأَصْبَاغِ، وَلَا تَتَزَيَّنُ بِشَيْءٍ مِنَ الْحُلِيِّ: ذَهَبًا أَوْ فِضَّةً، أَوْ غَيْرَهُمَا، فَإِنْ فَعَلَتْ شَيْئًا مِنْ ذَٰلِكَ فَهِيَ آثِمَةٌ
Artinya: ”Ihdad (berkabung) terhadap suami: yaitu dengan menghindari segala bentuk perhiasan dan minyak wangi, tidak mengenakan pakaian dengan warna cerah, tidak memakai mascara, tidak menggunakan kosmetik, dan tidak berhias dengan perhiasan seperti emas, perak, atau lainnya. Jika dia melakukan salah satu dari hal tersebut, maka dia berdosa.” (Al-Fiqh Al-Manhaji, [Damaskus; Dar Al Qalam. 1992] juz 4 halaman 163)
Hukum Mengunggah Foto di Media Sosial saat Masa Iddah
Perempuan yang menjalani iddah, terutama sebab suaminya meninggal yang mewajibkannya ber-ihdad, maka ia diperbolehkan bermain media sosial bahkan memposting fotonya, senyampang ia tidak berhias serta hal tersebut tidak mengundang syahwat dan menimbulkan fitnah.
قَالَ الشافعي رحمه الله تعالى: وَإِنَّمَا الْإِحْدَادُ فِي الْبَدَنِ وَتَرْكِ زِينَةِ الْبَدَنِ وَهُوَ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى الْبَدَنِ شَيْئًا مِنْ غَيْرِهِ أَوْ طِيبًا يَظْهَرُ عَلَيْهَا فَيَدْعُوَ إِلَى شهوتها
Artinya: “Imam Syafi'i rahimahullah berkata: “Sesungguhnya ihdad hanya berlaku pada tubuh dan meninggalkan perhiasan tubuh, yaitu dengan tidak menggunakan sesuatu yang dapat menarik perhatian, seperti minyak wangi yang dapat tercium baunya, yang bisa membangkitkan syahwat.” ( Al Hawi Al Kabir, juz 11 halaman 276)
Namun sebaiknya sebagai tindakan preventif (saddudzariah), jika memang tidak terdesak bermain sosial media, apalagi mengunggah foto di publik, perempuan yang sedang beriddah dan mewajibkannya berihdad, tidak bermain media sosial meski diperbolehkan. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


