Dark
Light
Dark
Light

Hukum Berobat pada Lawan Jenis: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS

Hukum Berobat pada Lawan Jenis: Belajar dari Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS

Arina.id - Belakangan ini, publik digemparkan oleh kasus tragis pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap pasiennya sendiri. Di samping merusak moral etis seorang dokter, hal ini juga menimbulkan rasa takut dan hilangnya kepercayaan terhadap tenaga medis, terutama saat pasien harus berobat kepada dokter lawan jenis.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap situasi seperti ini? Di satu sisi, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan menutup aurat, di sisi lain, mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang layak juga merupakan bagian dari ikhtiar yang dianjurkan dalam syariat.

Apakah berobat kepada dokter lawan jenis tetap diperbolehkan dalam Islam?

Dalam literatur kitab fiqih, interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram diatur dengan sangat ketat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, menghindari fitnah, dan menutup pintu-pintu kemaksiatan.

Namun, Islam bukanlah agama yang kaku. Dalam kondisi tertentu, aturan interaksi tersebut bisa diperlonggar, khususnya ketika ada hajat (kebutuhan mendesak) yang membawa kemaslahatan lebih besar, seperti dalam konteks pengobatan atau perawatan medis.

Dalam kondisi darurat, di mana seorang pasien harus berobat tetapi tidak tersedia dokter dari sesama jenis, syariat memberikan kelonggaran untuk berobat kepada lawan jenis. Prinsip ini berangkat dari kaidah penting dalam Islam bahwa agama tidaklah diturunkan untuk memberatkan umatnya.

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: ”Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama.” 

Selain itu dalam litertur hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim, tertulis perihal kejadian saat Ummu Salamah meminta izin untuk melakukan bekam. Rasulullah memerintah seorang laki-laki bernama Abu Thayyibah untuk melakukannya.

Hadits ini menjadi dalil bahwa laki-laki boleh mengobati perempuan jika memang tidak ada perempuan lain yang dapat melakukannya, dan kondisinya mendesak.

عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ –: (أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا اسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فِي الْحِجَامَةِ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ أَبَا طَيْبَةَ أَنْ يَحْجِمَهَا 

Artinya: ”Dari Jabir ra: Bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha meminta izin kepada Rasulullah untuk berbekam, lalu Nabi SAW memerintahkan Abu Thayyibah untuk membekamnya.” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim [Dar As Syuruq, 2002] juz 8 hal. 576 hadis no 5013)

Dari hadits ini para ulama menjelaskan bahwa bolehnya laki-laki mengobati perempuan (dan sebaliknya) berlaku hanya jika terpenuhi syarat-syarat tertentu:

  1. Tidak ada dokter dari jenis kelamin yang sama,
  2. Keadaannya darurat atau sangat membutuhkan,
  3. Dilakukan dengan adab dan pengawasan, misalnya dihadiri oleh mahram, suami, atau perempuan lain yang dapat dipercaya.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji berikut:

فَلِلرَّجُلِ ‌مُدَاوَاةُ ‌الْمَرْأَةِ إِذَا كَانَتِ الضَّرُورَةُ تَتَطَلَّبُ ذَلِكَ، وَلَمْ تُوجَدِ امْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا، وَكَذَلِكَ لِلْمَرْأَةِ ‌مُدَاوَاةُ ‌الرَّجُلِ إِذَا لَمْ يُوجَدْ رَجُلٌ يُعَالِجُهُ، وَدَعَتِ الضَّرُورَةُ إِلَى ذَلِكَ، لَكِنْ لَا يُعَالِجُ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ إِلَّا بِحَضْرَةِ مَحْرَمٍ، أَوْ زَوْجٍ، أَوِ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ

Artinya: ”Laki-laki boleh mengobati perempuan jika dalam kondisi darurat dan tidak ada perempuan lain yang dapat mengobatinya. Demikian pula, perempuan boleh mengobati laki-laki jika tidak ada laki-laki lain. Namun, laki-laki tidak boleh mengobati perempuan kecuali di hadapan mahram, suami, atau perempuan yang dapat dipercaya.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berobat kepada dokter lawan jenis diperbolehkan dalam islam dengan beberapa ketentuan yakni, memang tidak ada dokter yang jenis kelainnya sama, kondisi darurat dan tentunya didampingi oleh mahram seperti suami atau orang lain yang dapat dipercaya sehingga tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan. 

Selain itu dalam konteks maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis, hal ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, memprioritaskan keamanan, dengan memilih fasilitas medis yang profesional dan terpercaya, serta tidak ragu menghadirkan pendamping saat konsultasi atau pemeriksaan dengan lawan jenis. Hal ini dilakukan agar ikhtiar untuk sehat tidak justru membuka celah bagi tindakan yang bertentangan dengan syariat dan nilai kemanusiaan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo