Dark
Light
Dark
Light

Sholat Sambil Menggendong Anak Kecil, Sahkah?

Sholat Sambil Menggendong Anak Kecil, Sahkah?

Arina.id - Salah satu syarat sah sholat adalah terpenuhinya syarat dan rukunnya. Kemudian muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil,  apakah diperbolehkan menggendong anak kecil saat sholat? Apakah sholatnya sah?

Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah sholat sembari menggendong cucu perempuannya, yakni Umamah binti Zainah. 

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari tersebut dijelaskan bahwa ketika Rasulullah berdiri dalam sholat, Nabi menggendong Umamah, dan ketika sujud, meletakkannya. Hal ini menunjukkan bahwa membawa anak kecil saat sholat tidak membatalkan sholat selama tidak menyalahi ketentuan-ketentuan dalam sholat.  

حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن عامر بن عبد الله بن الزبير عن عمرو بن سليم الزرقي عن أبي قتادة الأنصاري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولأبي العاص بن ربيعة بن عبد شمس فإذا سجد وضعها وإذا قام حملها

Artinya: "Meriwayatkan oleh Abdullah bin Yusuf, yang berkata: Malik telah memberitahukan kepada kami dari ‘Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ‘Amr bin Sulaim al-Zuraqi, dari Abu Qatadah al-Anshari, bahwa Rasulullah  pernah melaksanakan sholat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah  dan (anak) Abu al-‘Ash bin Rabi’ bin ‘Abd Syams. Ketika beliau sujud, beliau meletakkannya, dan ketika beliau berdiri, beliau menggendongnya." [HR. Imam Bukhari dan Muslim] [Imam Ibnu Hajar Al-Asqallani, Fathul Bari, [Mesir; Darul Rayyan wa Turats, 1986] Jilid I , hal. 703]

Lebih lanjut, kata Ibnu Hajar, hadits tentang Rasulullah menggendong cucunya saat sholat mengandung beberapa hikmah fiqih yang dikaji oleh para ulama. Ibnu Daqiq Al-‘Id menjelaskan bahwa peristiwa ini merupakan hikayat ahwal (kisah tentang keadaan tertentu) yang tidak serta-merta menjadi hukum yang berlaku umum. 

Meski demikian, dari hadits ini dapat dipahami bahwa membawa anak kecil ke dalam masjid diperbolehkan, dan menyentuh anak perempuan kecil tidak mempengaruhi kesucian (thaharah). Hadits ini juga menjadi dalil sahnya sholat seseorang yang menggendong manusia, bahkan diperbolehkan pula jika menggendong hewan yang suci.  

ولابن دقيق العيد هنا بحث من جهة أن حكايات الأحوال لا عموم لها ، وعلى جواز إدخال الصبيان في المساجد وعلى أن لمس الصغار الصبايا غير مؤثر في الطهارة ، ويحتمل أن يفرق بين ذوات المحارم وغيرهن ، وعلى صحة صلاة من حمل آدميا ، وكذا من حمل حيوانا طاهرا وللشافعية تفصيل بين المستجمر وغيره وقد يجاب عن هذه القصة بأنها واقعة حال فيحتمل أن تكون أمامة كانت حينئذ قد غسلت ، كما يحتمل أنه كان - صلى الله عليه وسلم - يمسها بحائل

Artinya: "Ibnu Daqiq Al-‘Id mengemukakan kajian di sini terkait beberapa hal: bahwa kisah-kisah tentang keadaan tertentu tidak memiliki cakupan hukum yang umum; kebolehan membawa anak-anak ke dalam masjid; bahwa menyentuh anak-anak perempuan kecil tidak berpengaruh terhadap kesucian (thaharah); serta kemungkinan perbedaan hukum antara menyentuh mahram dan non-mahram. Selain itu, dalil ini menunjukkan sahnya sholat seseorang yang menggendong manusia, begitu pula jika menggendong hewan yang suci. Dalam mazhab Syafi'i, terdapat perincian antara orang yang bersuci dengan batu (istijmar) dan yang tidak." [Fathul Bari, Jilid I, hal, 703].

Sementara itu, Imam Nawawi dalam Syarah an-Nawawi ala Muslim menjelaskan bahwa hadits tentang Rasulullah menggendong Umamah binti Abu al-‘Ash saat sholat menjadi dalil diperbolehkannya membawa anak kecil atau hewan suci dalam sholat. Hal ini menunjukkan bahwa sholat seseorang tetap sah meskipun ia menggendong manusia atau hewan yang suci seperti burung dan kambing. 

Lebih lanjut, Imam Nawawi menekankan bahwa gerakan kecil dalam sholat tidak membatalkannya, termasuk jika seseorang melakukan beberapa gerakan yang tidak berkesinambungan. Ini menjadi dasar bagi fleksibilitas dalam sholat, terutama dalam situasi tertentu yang membutuhkan gerakan ringan. 

فيه حديث حمل أمامة رضي الله عنها ، ففيه دليل لصحة صلاة من حمل آدميا أو حيوانا طاهرا من طير وشاة وغيرهما ، وأن ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة حتى تتحقق نجاستها ، وأن الفعل القليل لا [ ص: 199 ] يبطل الصلاة ، وأن الأفعال إذا تعددت ولم تتوال ، بل تفرقت لا تبطل الصلاة . وفيه : تواضع مع الصبيان وسائر الضعفة ورحمتهم وملاطفتهم .

Artinya: “Di dalamnya terdapat hadits tentang menggendong Umamah radhiyallahu ‘anha, yang menjadi dalil sahnya sholat seseorang yang membawa manusia atau hewan yang suci, seperti burung, kambing, dan lainnya. hadits ini juga menunjukkan bahwa pakaian dan tubuh anak-anak hukumnya suci hingga terbukti najisnya. Selain itu, gerakan kecil dalam sholat tidak membatalkannya. Jika beberapa gerakan dilakukan tetapi tidak berkesinambungan, melainkan terpisah-pisah, maka sholat tetap sah. hadits ini juga mengajarkan sikap tawadhu (rendah hati) terhadap anak-anak dan kaum lemah lainnya, serta menunjukkan kasih sayang dan kelembutan terhadap mereka.” [Imam Nawawi, Syarah An-Nawawi Ala Muslim, [Saudi Arabia; Darul Khair, 1416 H] Jilid V, hal, 198 ]

Lebih jauh lagi, Syekh Sayyid Sabiq, dalam kitab Fiqh Sunnah, menjelaskan bahwa hadits ini, dalam mazhab Syafi'i menjadi dalil bahwa bolehnya menggendong anak kecil dalam sholat, baik itu sholat wajib ataupun sunnah, semuanya sah. 

هذا يدل لمذهب الشافعي رحمه الله تعالى ومن وافقه أنه يجوز حمل الصبي والصبية وغيرهما من الحيوان الطاهر في صلاة الفرض وصلاة النفل، ويجوز ذلك للامام والمأموم

Artinya: "Ini menunjukkan bahwa menurut mazhab Syafi'i rahimahullah dan para pengikutnya, diperbolehkan menggendong anak laki-laki, anak perempuan, serta hewan suci lainnya dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah. Hal ini juga diperbolehkan baik bagi imam maupun makmum." (Beirut; Darul Kitab al-Araby, 1977, Jilid 1, hal, 263).

Dengan demikian, menggendong anak saat sholat diperbolehkan dalam Islam. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam ibadah, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil. Namun, tetap perlu memperhatikan kebersihan anak dan menjaga kekhusyukan sholat.

Dengan adanya kemudahan ini, umat Islam yang memiliki anak kecil tidak perlu khawatir dalam menjalankan ibadah sholat, karena Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan. Sejatinya, Rasulullah telah memberikan contoh nyata bahwa menggendong anak dalam sholat bukanlah hal yang dilarang, melainkan bagian dari kasih sayang dan kelapangan dalam beribadah. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo