Dalam kehidupan sehari-hari, seorang istri sering berhadapan dengan tetangga yang membutuhkan bantuan, terutama dalam urusan keuangan. Misalnya, ada tetangga yang tiba-tiba datang meminta pinjaman uang karena sedang dalam keadaan mendesak.
Sebagai istri, mungkin merasa ingin langsung membantu, apalagi jika merasa iba melihat kondisi mereka. Namun, bagaimana jika istri memberikan pinjaman tanpa memberi tahu suami terlebih dahulu?
Di satu sisi, istri mungkin berpikir bahwa uang tersebut adalah hak dia juga, atau jumlahnya tidak terlalu besar. Namun, bisa jadi suami punya rencana lain dengan uang tersebut. Misalnya, uang itu akan ditabung untuk menambah membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, atau kebutuhan mendesak lainnya. Jika pinjaman diberikan tanpa sepengetahuan suami, hal ini bisa menimbulkan konflik ketika suami mengetahui bahwa dana yang dibutuhkan tiba-tiba tidak ada.
Dalam literatur islam dijumpai keterangan bahwa ulama dalam menanggapi permasalahan istri menghutangi tetangga tanpa sepengetahuan suami, memberi beberapa rincian. Bila harta yang dipinjamkan istri kepada tetangganya merupakan harta milik sang istri dari jerih payah kerjanya maka dalam mengelola harta, baik secara hibah atau jual beli, berhak untuk menggunakan hartanya sendiri tanpa harus meminta izin dari suami atau pihak lain. Hal ini sebagaimana penjelasan Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islami Wa Adlillatuhu juz 6 halaman 4506 berikut;
وَقَالَ الجُمْهُوْرُ (الحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالحَنَابِلَةُ فِي الرَّاجِحِ عِندَهُمْ): لِلْمَرْأَةِ الرَّشِيْدَةِ التَّصَرُّفُ فِي مَالِهَا كُلِّهِ بِالتَّبَرُّعِ وَالمُعَاوَضَةِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا، فَادْفَعُوْا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ} [النِّسَاء:6/4] وَهُوَ ظَاهِرٌ فِي فَكِّ الحَجْرِ عَنْهُمْ، وَإِطْلَاقِهِمْ فِي التَّصَرُّفِ. وَثَبَتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ! تَصَدَّقْنَ، وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ… » ، وَأَنَّهُنَّ تَصَدَّقْنَ، فَقَبِلَ صَدَقَتَهُنَّ، وَلَمْ يَسْأَلْ، وَلَمْ يَسْتَفْصِلْ. وَهَذَا الرَّأْيُ هُوَ الأَوْجَهُ؛ لأَنَّ ذِمَّةَ المَرْأَةِ المَالِيَّةِ مُسْتَقِلَّةٌ عَنْ ذِمَّةِ الزَّوْجِ فِي الإِسْلَامِ، وَهَذَا مِنْ مَفَاخِرِ الشَّرِيعَةِ الَّتِي أَعْطَتِ المَرْأَةَ أَهْلِيَّةً كَامِلَةً فِي التَّمَلُّكِ وَالتَّصَرُّفِ.
Artinya: ”Mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berdasarkan pendapat yang kuat di kalangan mereka) berpendapat bahwa seorang wanita yang berakal sehat (mature) memiliki hak untuk mengelola seluruh hartanya baik dengan cara hibah (memberikan secara cuma-cuma) maupun jual beli. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: “Jika kamu melihat bahwa mereka telah cakap (dewasa), maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka” (QS. An-Nisa: 6).
Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa larangan terhadap mereka untuk mengelola hartanya telah dicabut, dan mereka diberikan kebebasan untuk mengelola harta tersebut.
Selain itu, telah diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Wahai kaum wanita! Bersedekahlah, walaupun dari perhiasan kalian…” dan mereka pun bersedekah, Nabi menerima sedekah mereka tanpa bertanya atau meminta penjelasan lebih lanjut. Pendapat ini dianggap lebih kuat karena dalam Islam, kepemilikan dan pengelolaan harta wanita adalah mandiri dan tidak tergantung pada suaminya. Ini merupakan salah satu kebanggaan dalam syariat Islam yang memberikan wanita hak penuh dalam memiliki dan mengelola hartanya.”
Akan tetapi bila harta yang dipinjamkan sang istri merupakan harta suami, maka menurut pendapat yang kuat membolehkan seorang wanita bersedekah dari harta suaminya dalam jumlah sedikit tanpa perlu izin, karena kebiasaan umum menunjukkan keridhaan suami. Namun, jika suami melarang atau jika ada keraguan terhadap keridhaan suami, maka istri tidak boleh bersedekah tanpa izinnya. Ini juga berlaku sebaliknya, yaitu suami tidak boleh bersedekah dengan harta istrinya tanpa izinnya.
هَلْ لِلْمَرْأَةِ الصَّدَقَةُ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا بِالشَّيْءِ اليَسِيرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ؟ هُنَاكَ رِوَايَتَانِ عَنِ الإِمَامِ أَحْمَدَ تُمَثِّلَانِ أَهَمَّ آرَاءِ السَّلَفِ إِجْمَالًا (2): إِحْدَاهُمَا ـ الجَوَازُ وَهُوَ الأَصَحُّ، وَهِيَ الرِّوَايَةُ الرَّاجِحَةُ المَشْهُورَةُ فِي المَذْهَبِ؛ لأَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَنْفَقَتِ المَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ مِنْ أَجْرِ بَعْضٍ شَيْئًا» (3)، وَلَمْ تَذْكُرْ إِذْنًا، إِذِ العَادَةُ السَّمَاحُ، وَطِيْبُ النَّفْسِ بِهِ، فَجَرَى صَرِيحُ الإِذْنِ، كَتَقْدِيمِ الطَّعَامِ بَيْنَ يَدَيِ الضُّيُوفِ قَامَ مَقَامَ صَرِيحِ الإِذْنِ فِي أَكْلِهِ. لَكِنْ إِنْ مَنَعَهَا الزَّوْجُ مِنَ التَّصَدُّقِ، أَوْ كَانَ الزَّوْجُ بَخِيْلًا، وَتَشُكُّ فِي رِضَاهُ، فَيَحْرُمُ عَلَيْهَا الصَّدَقَةُ بِشَيْءٍ مِنْ مَالِهِ حِينَئِذٍ، كَمَا يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ الصَّدَقَةُ بِطَعَامِ امْرَأَتِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهَا؛ لأَنَّ العَادَةَ لَمْ تَجْرِ بِهِ.
Artinya:”Apakah seorang wanita boleh bersedekah dari harta suaminya dalam jumlah yang sedikit tanpa izinnya? Terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad yang mewakili pandangan utama para ulama salaf secara umum:
Pertama, membolehkan, dan ini adalah pendapat yang paling kuat serta menjadi riwayat yang terkenal dalam mazhab; karena Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apa yang dibelanjakan seorang wanita dari rumah suaminya, selama tidak merusak, maka dia mendapat pahalanya atas apa yang dia belanjakan, suaminya mendapat pahalanya atas apa yang dia usahakan, dan orang yang menyimpan harta (pengelola) juga mendapat pahala yang sama, tidak ada yang mengurangi pahala satu sama lain sedikit pun.” (HR. Muslim).
Hadis ini tidak menyebutkan syarat izin, karena kebiasaan umum adalah suami memberikan izin dan merasa ridha, sehingga dianggap sebagai izin yang jelas, seperti halnya menyajikan makanan di hadapan tamu dianggap sebagai izin jelas untuk dimakan.
Namun, jika suami melarangnya bersedekah, atau suami adalah orang yang kikir, dan istri ragu akan keridhaannya, maka haram baginya bersedekah dengan hartanya. Demikian juga, haram bagi seorang laki-laki bersedekah dengan makanan milik istrinya tanpa izinnya, karena kebiasaan umum tidak mengarah pada hal tersebut. (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu juz 6 halaman 4507)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum istri menghutangi tetangganya tanpa sepengetahuan suami dapat diperinci sebagai berikut:
- Bila harta yang dipinjamkan adalah milik sang istri maka tak perlu meminta izin sang suami
- Bila harta yang dipinjamkan adalah milik suami maka menurut pendapat yang unggul istri boleh meminjamkan tanpa seizin suami dengan syarat ia yakin suaminya rela dan ridha dengan apa yang ia perbuat.
Akhir kata, sebaiknya keputusan seperti meminjamkan uang tetap dibicarakan bersama untuk menghindari potensi konflik. Dengan begitu, hubungan suami istri bisa tetap harmonis, kebutuhan keluarga tetap terpenuhi, dan bantuan kepada orang lain bisa diberikan dengan cara yang lebih bijaksana. Semoga bemanfaat wallahu a’lam bissawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Zunus


