Setiap tahun Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki agenda untuk menentukan awal puasa Ramadhan dan awal Syawal (Lebaran Idul Fitri). Agenda tersebut kita kenal sebagai Sidang Isbat, yang diartikan sebagai sidang penentuan awal bulan hijriyah.
Setidaknya ada dua metode yang digunakan oleh Kementerian Agama dalam menentukan awal bulan hijriyah, yakni metode hisab dan metode rukyah. Metode hisab yang mengandalkan pada perhitungan matematis acap digunakan oleh Muhammadiyah, dan metode rukyah yang mengandalkan pada pengamatan di lapangan kerap digunakan oleh Nahdlatul Ulama. Keduanya kita kenal sebagai Ormas keislaman terbesar di Indonesia. Lantas apakah sebenarnya metode hisab dan rukyah itu?
Hisab merupakan kata yang berasal dari bahasa arab yang berarti “hitung”. Dalam hal ini, metode hisab dalam menentukan awal bulan hijriyah berarti metode dengan menggunakan perhitungan matematis dan astronomis. Metode ini berpegangan pada dalil Al Qur'an Surat al-Rahman ayat 5:
ٱلشَّمْسُ وَٱلْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
Artinya: “Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan”.
Dan surat Yunus ayat 5:
هُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ ٱلشَّمْسَ ضِيَآءً وَٱلْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا۟ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”.
Dari penjelasan dua ayat di atas, kita bisa pahami bahwa Allah telah membuat sistematika yang sangat matematis terkait peredaran matahari dan rembulan. Di sisi lain, manusia dibekali akal untuk melakukan perhitungan-perhitungan tersebut. Oleh karena itu para ulama dan astronom telah menyusun perhitungan tersebut secara sistematis dan mereka menamakan hasil perhitungannya dengan nama “kalender hakiki”.
Meskipun demikian, terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW. tidak melulu menjadikan metode hisab sebagai patokan:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ
Artinya: “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi yang tidak menulis dan tidak berhitung. Bulan itu bilangannya begini, begini (dengan isyarat tangan, yakni sekali waktu 29 hari dan sekali tempo 30 hari.” (HR Bukhari).
Nabi bersama para Sahabat berpegangan pada metode lain yakni pengamatan langsung atau yang kita kenal sebagai metode rukyah. Nabi menegasklan hal tersebut dalam hadis:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaran) kalian karena melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya) maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas jelas menegaskan bahwa pengamatan atau melihat hilal adalah patokan utama dalam menentukan awal bulan hijriyah. Bahkan jika di hari tersebut, yakni tanggal 29 Sya’ban kita tidak bisa melihat hilal atau cuaca sedang mendung, maka solusinya adalah bulan sya’ban digenapkan hingga 30 hari.
Di masa sekarang ini, khususnya di Indonesia yang memiliki Kementrian Agama, kita tidak bisa memungkiri bahwa kedua metode di atas adalah sama pentingnya. Karena pada prinsipnya, kita hanya akan bisa melakukan rukyah setelah mendapatkan hasil hisab terlebih dahulu. Dengan melakukan hisab, kita akan mendapatkan kepastian tentang keberadaan atau ketiadaan “imkanur ru’yah” (kemungkinan hilal terlihat). Ketentuan imkanur ru’yah ialah apabila setelah dilakukan hisab (perhitungan) ternyata keluar hasil bahwa hilal masih di bawah ufuk maka secara otomatis harus dilakukan istikmal; menyempurnakan bulan hingga 30 hari. Sebaliknya, apabila keluar hasil perhitungan bahwasanya hilal berada di posisi 3 derajat di atas ufuk, maka dilakukan proses pengamatan secara langsung (rukyah).
Kedua metode di atas hendaknya tidak dijadikan sebagai sebuah perdebatan karena pada dasarnya saling melengkapi. Oleh karena itu keduanya sama digunakan sebagai pedoman oleh Kementrian Agama RI. Bukti bahwa keduanya bisa disinergikan ialah pernyataan Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin tentang tertolaknya persaksian seseorang yang mengaku melihat hilal padahal secara hisab tidak memenuhi imkanur rukyah:
لا تقبل هذه الشهادة، لان الحساب قطعي والشهادة ظنية، والظن لا يعارض القطع
Artinya, “Jika satu orang atau dua orang bersaksi bahwa dia atau mereka telah melihat hilal sementara secara hisab hilal tak mungkin terlihat, maka menurut al-Subki, kesaksian itu tidak diterima karena hisab bersifat pasti. Sedangkan rukyat bersifat dugaan (zhanni). Tentu yang bersifat dugaan tidak bisa mengalahkan yang pasti.”
Dengan demikian, sebagai muslim yang baik, kita tunggu saja hasil sidang isbat kementrian agama untuk menentukan awal puasa atau lebaran. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
Editor: Muhammad Zunus


