Toko kelontong yang dimiliki atau dikelola oleh orang Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali, sedang menjadi sorotan dan bahan perbincangan gara-gara kios yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari itu dilarang beroperasi selama 24 jam nonstop. Alasan normatifnya masalah keamanan namun motif sesungguhnya ditengarai karena persaingan usaha.
Kontroversi tentang imbauan agar toko kelontong yang lebih dikenal dengan warung Madura itu bermula dari pernyataan Lurah Penatih di Denpasar Timur, Denpasar, yang meminta mereka beroperasi cukup sampai jam 12 malam saat penertiban oleh Satpol PP. Topik tersebut menjadi kian ramai diperbincangkan warganet setelah Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Arif Rahman Hakim membuat pernyataan agar warung-warung Madura menaati peraturan pemerintah daerah setempat tentang jam operasional.
Maklumat Arif Rahman Hakim segera direspons negatif oleh sebagian besar warganet. Pemerintah, menurut mereka, bersikap diskriminatif sekaligus berpotensi memberangus perekonomian rakyat kecil, apalagi jika diterapkan juga di daerah lain. Lagi pula warung-warung Madura dan sejenisnya bisa menjadi alternatif di tengah masifnya toko-toko ritel modern.
Apa dan bagaimana warung Madura?
Masyarakat asal pulau Madura, Jawa Timur, dikenal sebagai perantau dan memiliki berbagai jenis usaha di tanah perantauan. Umumnya mereka lebih dikenal berjualan sate namun sebetulnya tidak hanya itu. Ada sejumlah jenis usaha yang mereka jalani, di antaranya membuka toko kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, gas elpiji, telur, dan lain-lain.
Di setiap bagian beranda warung Madura mesti terdapat kotak kaca sebagai estalase untuk menjual beras. Etalase kaca itu disekat-sekat menjadi beberapa bagian untuk menjual sejumlah jenis beras dengan harga yang bervariasi. Sedangkan pada bagian samping dan belakang warung terdapat rak-rak dari kayu yang disusun rapi untuk meletakkan berbagai jenis barang dagangan kebutuhan sehari-hari, mulai dari mi instan, tepung terigu, gula hingga minyak goreng.
Belakangan kios-kios yang populer disebut warung Madura itu memiliki penanda khas salah satu produk dagangan mereka yang membedakan dengan toko kelontong serupa lainnya, yakni bahan bakar minyak (BBM) alias bensin eceran. Bensin jenis Pertalite atau Pertamax biasanya ditempatkan di tangki dengan alat pompa khusus yang dilabeli 'Pertamini'.
Konon, warung Madura bermula dari seorang perantau asal Kabupaten Sumenep yang sukses menjalankan usahanya di kota. Kabar kesuksesan tersebut segera menyebar di kampung halaman—tak hanya di Sumenep tapi juga kabupaten lain seperti Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan—lantas membuat masyarakat sekitar tertarik untuk membuka toko kelontongnya sendiri.
Kini di hampir banyak kota besar, terutama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, masyarakat dapat menjumpai banyak warung Madura. Mereka biasanya berada di sekitar permukiman atau perkampungan warga. Selain harganya yang relatif terjangkau, warung Madura umumnya beroperasi selama 24 jam nonstop—meski tak semuanya.
Para penjual, sebagian di antaranya adalah pekerja yang memiliki majikan atau bos. Mereka bekerja dengan pola kerja sif atau bergiliran tiap tiga bulan dengan masing-masing grup sif saling berkerabat atau bagian dari keluarga besar.
Sementara ini manajemen warung Madura masih dikenal menggunakan metode konvensional. Namun belakangan beberapa di antara mereka, menurut Founder dan CEO MPStore Abdul Muidz, sudah mulai menjajal metode modern, misalnya mencatat laporan keuangan, menjual produk secara digital produk, bisa menerima pembayaran dengan uang elektronik atau dompet digital dan QRIS.
Ragam protes
Saking ramainya perbincangan seputar pro dan kontra rencana melarang warung Madura beroperasi 24 jam nonstop, seorang petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis ikut bersuara. Dia membela warung-warung Madura dan sejenisnya serta mengimbau pemerintah untuk membiarkan mereka bersaing secara fair alih-alih dibabat dengan alasan apapun.
Pria asal Sampang, Madura, itu pada 29 April menulis di akun X-nya @cholilnafis, “Madura mart itu artinya warung-warung usaha orang Madura buka sampai kiamat. Ini kan sama aja dengan warung-warung kecil yang buka 24 jam”.
Dia mengaku heran ketika ada pemerintah daerah yang keberatan dengan usaha kecil rakyat hanya karena mereka beroperasi selama 24 jam nonstop tetapi pada saat yang lain diam ketika ada ritel modern dengan pemodal besar merebut pasar kecil.
Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi, dalam akun X @ismailfahmi, 26 April, menyoroti pernyataan Arif Rahman Hakim kepada wartawan soal polemik warung Madura saat ditemui di Badung, Bali, 24 April, "Kalau ada regulasi terkait jam kerja, tentu kami minta untuk dipatuhi". Kalimat sang pejabat negara itu segera dimaknai sebagai ultimatum pemerintah pusat kepada warung-warung Madura agar mematuhi peraturan daerah di Bali.Ismail juga melampirkan informasi bahwa kebijakan itu dibuat untuk mengakomodasi keluhan pengusaha minimarket yang meminta usaha toko kelontong termasuk warung Madura harus berizin.
Semula imbauan Kementerian kepada warung-warung Madura untuk menaati aturan jam buka yang sesuai dengan toko lainnya dipahami mungkin bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam persaingan usaha serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Tetapi saya kurang setuju," kata Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo Madura Khoirul Rosyadi pada 26 April. Soalnya, menurut dia, warung Madura itu bisnis rumahan yang tidak berskala besar seperti Indomaret atau Alfamart.
Dia malah mempertanyakan, "Apakah ada peraturan yang dilanggar oleh mereka (warung Madura)?"
Tak ada aturan spesifik
Kementerian Koperasi dan UKM buru-buru membuat pernyataan klarifikasi atas berbagai pemberitaan tentang rencana melarang warung Madura di Bali beroperasi selama 24 jam nonstop. Arif Rahman Hakim berdalih tidak pernah berupaya atau berencana membatasi operasional warung Madura.
Arif mengaku telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dia mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam
“Dalam Perda tersebut," kata Arif melalui keterangan tertulis pada 27 April, "pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu.”
Dia berjanji meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. “Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujarnya.
Dia menepis rumor bahwa Kementerian lebih berpihak kepada toko ritel modern dengan pemodal besar daripada UMKM; sebaliknya, katanya, pemerintah berusaha melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
Pemerintah Kota Denpasar akhirnya buka suara dengan memastikan tak ada peraturan semacam Peraturan Wali Kota mengenai jam operasional warung Madura. “Perwali-nya untuk itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada," kata sang Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Namun, dia belum tegas soal imbauan Lurah Penatih agar warung-warung Madura beroperasi sampai jam 12 malam saja. "Kami juga mohon maaf belum menyikapi; mungkin ada ketentuan adatnya yang melarang,” ujarnya.
Editor: Muhammad Zunus


