Selama Belum Ada Solusi Pengangguran, Industri Rokok Tidak Boleh Dibunuh

Selama Belum Ada Solusi Pengangguran, Industri Rokok Tidak Boleh Dibunuh

Arina.id - Iklim industri Tanah Air memang sedang terguncang di multi sektor. Kabar mengejutkan terbaru datang dari salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia, PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Beberapa waktu lalu perusahaan itu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun merespons situasi industri rokok yang terjadi baru-baru ini. Menurut dia, kebijakan pemerintah terhadap produsen rokok harus tetap memperhitungkan dampaknya terhadap tenaga kerja mereka.

"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh," kata Purbaya dikutip dari Antara, Jumat 19 September 2025.

Ia mencontohkan, kebijakan cukai rokok yang terlalu tinggi bisa berpotensi melemahkan industri rokok dan memicu gelombang PHK massal. Situasi tersebut tentu tidak bijak mengingat pemerintah sedang berjuang mengurangi pengangguran sekarang.

Sebelumnya, Sabtu 06 September 2025, kabar PHK massal perusahaan rokok yang bermarkas di Kediri Jawa Timur itu membetot publik tanah air. Video Gudang Garam "merumahkan'' ratusan pegawai itu beredar luas di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Salah satu pengunggah video adalah akun IG @inijawatimur. 

Dalam video nampak ratusan pegawai antre menerima pesangon. Video yang diselingi hujan tangis itu pun membetot warganet dan telah ditonton jutaan kali. Fakta fundamental kondisi perusahaan memang tidak baik-baik saja, sehingga efisiensi harus dilakukan.

Sebagai perusahaan Tbk, akses informasi performa perusahaan memang gampang ditelusuri. Sejak 2019, perusahaan itu terus mengalami penurunan harga saham dari hampir Rp100 ribu per lembar, kini terperosok di bawah Rp10 ribu per lembar.

Tercatat, pada 1 Maret 2019 harga sahamnya di level Rp91.725 per saham. Namun tahun-tahun berikutnya, harga terus merosot sampai sekarang. Apalagi soal laba. Ini bisa dipantau lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perolehan laba yang dapat didistribusikan pada 2023 sebesar Rp 5,32 triliun. Setahun kemudian (2024) anjlok menjadi Rp 980,8 miliar atau mengalami penurunan 81,57 persen. Pada semester I (2025) laba Gudang Garam hanya sebesar Rp 117 miliar. 

Industri rokok memang diterpa guncangan bertubi-tubi. Mulai dari pajak dan tarif cukai rokok yang terus naik, belum lagi masalah penetrasi rokok ilegal. Pabrik rokok resmi dipaksa harus berkompetisi dengan rokok ilegal yang kian marak dengan selisih harga tentu tidak kecil.

"Kalau desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi kan? Makanya banyak yang dipecat kemarin di sana. Terus, mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada," kata Purbaya.

Menurut dia, tujuan menaikkan cukai rokok memang bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga untuk menekan konsumsi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan solusi bagi pekerja yang terdampak.

"Tapi memang harus dibatasi yang rokok itu, paling enggak orang ngerti lah harus ngerti risiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy membunuh industri rokok, terusannya daya kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.

Ke depan, Purbaya berencana meninjau langsung kondisi industri rokok di Jawa Timur, termasuk membicarakan persoalan pasar ilegal yang menurutnya merugikan industri resmi. 

"Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Kalau pasar mereka saya lindungi, yang online-online, yang palsu (ilegal) itu saya akan larang di sana," ujarnya.

Adapun Kemenkeu masih mengkaji tarif cukai hasil tembakau pada 2026. Hal itu dipertegas oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang menegaskan pemerintah belum menetapkan besaran tarif. "Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya," kata Anggito sehari sebelumnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo