Inilah Rekomendasi Hasil Mukerda MUI Lampung untuk Pemilu 2024

Inilah Rekomendasi Hasil Mukerda MUI Lampung untuk Pemilu 2024

Arina.id, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) di Hotel Golden Tulip Bandarlampung, Sabtu (28/10/2023). Selain sebagai forum untuk mengevaluasi dan menyusun program kerja MUI Lampung, dalam forum tersebut juga dibahas upaya MUI Lampung dalam mendukung terlaksananya Pemilu 2024  yang damai  dan  bermartabat.

Mukerda yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini mengangkat tema Optimalisasi Peran MUI Lampung sebagai Perekat Bangsa dalam Mendukung Pemilu 2024 yang Damai dan Bermartabat. Mukerda ini dihadiri oleh pengurus MUI Lampung dan Ketua dan Sektretaris MUI kabupaten/kota se-Lampung dan menghasilkan rekomendasi bagi umat Islam, pengurus MUI, dan juga stake holder terkait Pemilu 2024.

Selain itu, dalam sesi seminarnya, Mukerda juga menghadirkan para pemateri seperti Pengurus MUI Pusat, Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, KPU Lampung, dan Bawaslu Lampung.

Dalam rekomendasi hasil persidangan Mukerda, MUI Lampung  mengingatkan dan mengajak Pengurus  MUI   Provinsi   Lampung   dan   MUI   Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung untuk mendakwahkan atau  mengingatkan pemilih akan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki integritas, moralitas, dan komitmen terhadap nilai-nilai agama yang baik.

“Umat  Islam yang  telah  terdaftar sebagai Daftar  Pemilih  Tetap  (DPT) supaya menyalurkan hak pilihnya sesuai keyakinan hati masing-masing,” kata Ketua Umum MUI Lampung Prof. H Moh. Mukri tentang isi rekomendasi hasil Mukerda tersebut, Ahad (29/10/2023).

Selanjutnya, Prof Mukri menegaskan bahwa MUI Provinsi Lampung dan MUI Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung secara kelembagaan berkomitmen tetap netral. Ia menyebut dan mengingatkan Pengurus MUI  Provinsi Lampung dan MUI Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung mendorong terciptanya kampanye positif yang tidak menyerang personal atau kelompok lain.

Mukerda MUI Lampung juga memberikan poin-poin rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai berikut:

Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU):

  1. Harus menjalankan seluruh proses Pemilu secara transparan, termasuk proses seleksi petugas, pengumuman hasil Pemilu. Karena dengan adanya transparansi akan  meminimalkan keraguan dan konflik;
  2. Harus menjalankan fungsi-fungsinya secara independen  dan   bebas dari  tekanan  politik,  sehingga  integritas Pemilu akan terjamin;
  3. Harus aktif dalam sosialisasi dan  edukasi pemilih  untuk  memastikan bahwa pemilih  memahami proses pemilu, hak- hak mereka, dan pentingnya partisipasi;
  4. Harus bekerjasama dengan pihak  terkait, khususnya pihak  keamanan untuk  memastikan keamanan selama Pemilu dan menghindari gangguan atau  kekerasan;
  5. Harus melakukan konsultasi secara intens dengan pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk partai  politik, masyarakat  sipil,  dan   tokoh   agama,  untuk   memastikan  proses Pemilu berjalan lancar;
  6. Hendaknya mengizinkan pemantau independen untuk memastikan integritas proses Pemilu;
  7. Harus siap  menghadapi  dan  menangani konflik  yang   mungkin   timbul  selama  Pemilu   dengan  pendekatan  yang bijaksana dan damai;
  8. Harus  melakukan  evaluasi  menyeluruh untuk  memahami kekurangan untuk  perbaikan proses Pemilu  yang  akan datang.

Untuk Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu):

  1. Harus menjalankan tugasnya secara independen dan  bebas dari tekanan politik atau  pihak-pihak tertentu untuk memastikan keadilan dan integritas Pemilu;
  2. Harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk  menindak pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran etika kampanye, dan kecurangan Pemilu. Tindakan penegakan hukum  yang dilakukan  harus adil dan transparan;
  3. Harus melakukan pemantauan Pemilu yang aktif dan efektif, termasuk memantau proses pemilihan, pemungutan suara, dan perhitungan suara. Laporan pemantauan harus disampaikan secara terbuka;
  4. Harus  berkomunikasi  dan berkolaborasi  dengan berbagai  pemangku kepentingan,  termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU),  dan masyarakat  sipil,  untuk memahami permasalahan yang mungkin  timbul selama Pemilu.
  5. Harus berperan dalam sosialisasi dan edukasi pemilih   tentang  hak-hak mereka, tata cara pemilihan, dan pentingnya partisipasi dalam pemilu; 
  6. Harus memiliki mekanisme untuk menangani konflik yang mungkin timbul selama Pemilu dengan pendekatan yang damai dan konstruktif;
  7. Harus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk  memastikan keamanan selama Pemilu  dan  mengatasi potensi kerusuhan atau  gangguan;
  8. Harus  secara  terbuka melaporkan temuan- temuan mereka, termasuk pelanggaran Pemilu, kepada publik dan lembaga- lembaga terkait;
  9. Setelah  Pemilu   harus  melakukan evaluasi menyeluruh untuk  mengidentifikasi kekurangan dan  memberikan rekomendasi untuk Pemilu selanjutnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo