Arina.id, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) di Hotel Golden Tulip Bandarlampung, Sabtu (28/10/2023). Selain sebagai forum untuk mengevaluasi dan menyusun program kerja MUI Lampung, dalam forum tersebut juga dibahas upaya MUI Lampung dalam mendukung terlaksananya Pemilu 2024 yang damai dan bermartabat.
Mukerda yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini mengangkat tema Optimalisasi Peran MUI Lampung sebagai Perekat Bangsa dalam Mendukung Pemilu 2024 yang Damai dan Bermartabat. Mukerda ini dihadiri oleh pengurus MUI Lampung dan Ketua dan Sektretaris MUI kabupaten/kota se-Lampung dan menghasilkan rekomendasi bagi umat Islam, pengurus MUI, dan juga stake holder terkait Pemilu 2024.
Selain itu, dalam sesi seminarnya, Mukerda juga menghadirkan para pemateri seperti Pengurus MUI Pusat, Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, KPU Lampung, dan Bawaslu Lampung.
Dalam rekomendasi hasil persidangan Mukerda, MUI Lampung mengingatkan dan mengajak Pengurus MUI Provinsi Lampung dan MUI Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung untuk mendakwahkan atau mengingatkan pemilih akan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki integritas, moralitas, dan komitmen terhadap nilai-nilai agama yang baik.
“Umat Islam yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) supaya menyalurkan hak pilihnya sesuai keyakinan hati masing-masing,” kata Ketua Umum MUI Lampung Prof. H Moh. Mukri tentang isi rekomendasi hasil Mukerda tersebut, Ahad (29/10/2023).
Selanjutnya, Prof Mukri menegaskan bahwa MUI Provinsi Lampung dan MUI Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung secara kelembagaan berkomitmen tetap netral. Ia menyebut dan mengingatkan Pengurus MUI Provinsi Lampung dan MUI Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung mendorong terciptanya kampanye positif yang tidak menyerang personal atau kelompok lain.
Mukerda MUI Lampung juga memberikan poin-poin rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai berikut:
Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU):
- Harus menjalankan seluruh proses Pemilu secara transparan, termasuk proses seleksi petugas, pengumuman hasil Pemilu. Karena dengan adanya transparansi akan meminimalkan keraguan dan konflik;
- Harus menjalankan fungsi-fungsinya secara independen dan bebas dari tekanan politik, sehingga integritas Pemilu akan terjamin;
- Harus aktif dalam sosialisasi dan edukasi pemilih untuk memastikan bahwa pemilih memahami proses pemilu, hak- hak mereka, dan pentingnya partisipasi;
- Harus bekerjasama dengan pihak terkait, khususnya pihak keamanan untuk memastikan keamanan selama Pemilu dan menghindari gangguan atau kekerasan;
- Harus melakukan konsultasi secara intens dengan pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk partai politik, masyarakat sipil, dan tokoh agama, untuk memastikan proses Pemilu berjalan lancar;
- Hendaknya mengizinkan pemantau independen untuk memastikan integritas proses Pemilu;
- Harus siap menghadapi dan menangani konflik yang mungkin timbul selama Pemilu dengan pendekatan yang bijaksana dan damai;
- Harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk memahami kekurangan untuk perbaikan proses Pemilu yang akan datang.
Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu):
- Harus menjalankan tugasnya secara independen dan bebas dari tekanan politik atau pihak-pihak tertentu untuk memastikan keadilan dan integritas Pemilu;
- Harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menindak pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran etika kampanye, dan kecurangan Pemilu. Tindakan penegakan hukum yang dilakukan harus adil dan transparan;
- Harus melakukan pemantauan Pemilu yang aktif dan efektif, termasuk memantau proses pemilihan, pemungutan suara, dan perhitungan suara. Laporan pemantauan harus disampaikan secara terbuka;
- Harus berkomunikasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil, untuk memahami permasalahan yang mungkin timbul selama Pemilu.
- Harus berperan dalam sosialisasi dan edukasi pemilih tentang hak-hak mereka, tata cara pemilihan, dan pentingnya partisipasi dalam pemilu;
- Harus memiliki mekanisme untuk menangani konflik yang mungkin timbul selama Pemilu dengan pendekatan yang damai dan konstruktif;
- Harus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan keamanan selama Pemilu dan mengatasi potensi kerusuhan atau gangguan;
- Harus secara terbuka melaporkan temuan- temuan mereka, termasuk pelanggaran Pemilu, kepada publik dan lembaga- lembaga terkait;
- Setelah Pemilu harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi untuk Pemilu selanjutnya.
Editor:


