Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung Prof. Moh. Bahruddin mendukung kebijakan tentang perizinan pendirian rumah ibadah yang hanya ditangani oleh pemerintah saja. Hal ini karena secara filosofi, kewenangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ada pada pemerintah, bukan pada masyarakat.
Hal ini selaras dengan kaidah Tasharruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah yakni kebijakan Pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan.
“Karenanya kewenangan mengatur hal yang sangat-sangat sensitif dan strategis. Karena beragama dan beribadah merupakan hak asasi yang paling asasi maka untuk mengatur hal ini memang ya harus pemerintah yang memiliki kewenangan yang pas,” ungkapnya.
“Oleh karena itu saya mendukung,” tegasnya kepada Arina.id, Sabtu (10/8/2024).
Dukungan itu diberikan juga berdasarkan pengalaman yang ia temukan selama ini di lapangan, di mana ada hal-hal yang bisa mengganggu proses pemberian rekomendasi. Namun ia berharap ketika nanti perizinan ini diambil alih oleh pemerintah, aspek-aspek negatif ketika memberikan rekomendasi harus dihindari.
“Pendirian rumah ibadah itu harus betul-betul dikawal harus dihindari pendirian rumah ibadah karena berlomba-lomba mendirikan rumah ibadah. Mendirikan rumah ibadah itu harus atas kebutuhan yang nyata dan sungguh-sungguh bukan berlomba-lomba,” harapnya.
“Pendirian rumah ibadah itu harus betul-betul memperhatikan tentang bagaimana keamanan, ketertiban masyarakat dalam hal ini adalah kerukunan umat beragama harus betul-betul diperhatikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, FKUB berperan dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Namun, PBM itu kemudian ditingkatkan menjadi Perpres tentang izin pendirian rumah ibadah setelah melalui mekanisme yang ada. Dalam Rancangan Perpres tersebut, peran ini kemudian dihilangkan dan perizinan hanya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Jadi ia menegaskan bahwa ketidakikutsertaan FKUB dalam memberikan rekomendasi yang tertuang dalam Rancangan Perpres tersebut bukan muncul dari Menteri Agama. Namun hal tersebut merupakan hasil dari diskusi dan pertimbangan pihak terkait yang menyusun Perpres tersebut.
“Ini (Pencoretan peran FKUB) bukan gagasan Menteri Agama. Tapi hasil rumusan tim yang mendesain sebuah rancangan Peraturan presiden untuk pengaturan kerukunan umat beragama,” ungkapnya.
Editor:


