Trump Kecam Hakim Mahkamah Agung AS atas Putusan Pemungutan Suara melalui Pos

Trump Kecam Hakim Mahkamah Agung AS atas Putusan Pemungutan Suara melalui Pos

Washington DC, Arina.id — Presiden AS Donald Trump pada Selasa (15/9/2026) mengecam Mahkamah Agung setelah lembaga tersebut memblokir rencananya untuk membatasi surat suara melalui pos. Serangan tersebut tergolong jarang dan keras, terutama karena ditujukan kepada para hakim yang dipilihnya sendiri ketika menjabat pada periode pertama.

Trump menuduh Mahkamah Agung membiarkan dirinya diintimidasi oleh Partai Demokrat setelah putusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi pukulan terhadap harapan Partai Republik untuk mempertahankan kendali atas Kongres dalam pemilu sela November.

“Mereka bukan orang-orang yang saya wawancarai untuk bertugas di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mereka hanyalah bayangan dari diri mereka yang sebelumnya,” kata Trump melalui jejaring sosial Truth Social dikutip dari channelstv.com.

Trump menunjuk tiga hakim Mahkamah Agung pada masa jabatan pertamanya, yakni Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, dan Neil Gorsuch. Penunjukan tersebut membuat Mahkamah Agung memiliki mayoritas konservatif yang kuat.

Namun, dalam pernyataan panjang di media sosial, politikus Partai Republik berusia 80 tahun itu kini menyalahkan para hakim tersebut atas sejumlah keputusan yang disebutnya sebagai keputusan paling “merusak, menyakitkan, dan merugikan” dalam sejarah Amerika Serikat.

“Mahkamah Agung benar-benar telah mengecewakan negara kita! Hakim-hakim tertentu ketakutan menghadapi Partai Demokrat yang gila dan bejat ini, serta sama sekali tidak mampu menunjukkan keberanian yang diperlukan untuk menyelamatkan Amerika kita,” kata Trump.

Sangat frustrasi
Jaksa Agung AS Todd Blanche, yang sebelumnya menjadi pengacara pribadi Trump dalam sejumlah perkara perdata dan pidana, membela kritik presiden terhadap lembaga peradilan.

“Dia sangat frustrasi,” kata Blanche kepada wartawan dalam konferensi pers di Rose Garden Gedung Putih. “Dia memiliki hak penuh, bahkan memang seharusnya, untuk menyampaikan kekhawatirannya kepada Mahkamah Agung kapan pun dia memilikinya.”

Blanche menambahkan, pemerintahan Trump masih dapat melanjutkan upaya untuk mengubah aturan pemungutan suara melalui pos meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tersebut.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada Maret yang mewajibkan penyusunan daftar pemilih yang memenuhi syarat serta mengharuskan Layanan Pos AS hanya mengirimkan surat suara kepada pemilih yang tercantum dalam daftar tersebut.

Trump menyatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa surat suara melalui pos rentan terhadap kecurangan. Ia juga secara keliru menyalahkan mekanisme tersebut atas kekalahannya dari Joe Biden dalam pemilu 2020.

Namun, rencana Trump menghadapi sejumlah gugatan. Pada Senin, Mahkamah Agung menolak permintaan Trump untuk mencabut perintah yang menghentikan pelaksanaan kebijakannya.

Dalam pendapat yang sejalan dengan keputusan mayoritas, Hakim Brett Kavanaugh mengatakan rencana Trump pada akhirnya mungkin saja dinyatakan sah. Namun, “pejabat pemilu negara bagian dan daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkan aturan tersebut secara wajar sebelum pemilu.”

Hanya dua dari enam hakim konservatif di Mahkamah Agung yang beranggotakan sembilan hakim, yakni Clarence Thomas dan Samuel Alito, yang menyampaikan pendapat berbeda.

Disebut sangat politis
Trump menyebut putusan tersebut “mengerikan” dan “sangat politis”.

“Tidak mudah bagi saya untuk menulis kritik terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat ini—hal tersebut kemungkinan akan sangat merugikan saya selama bertahun-tahun ke depan—tetapi saya merasa ini merupakan kewajiban dan tugas saya sebagai presiden untuk melakukannya demi Amerika yang kita cintai!” kata Trump.

Partai Demokrat menyambut putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Skema Trump begitu jelas, begitu tidak Amerika, dan begitu terang-terangan bertentangan dengan konstitusi sehingga Mahkamah Agung MAGA tidak punya pilihan selain mengambil keputusan yang benar,” kata Pemimpin Minoritas Senat dari Partai Demokrat Chuck Schumer pada Selasa.

Meski mengecam pemungutan suara melalui pos sebagai praktik yang korup, Trump sebelumnya juga menggunakan mekanisme tersebut, termasuk untuk memberikan suara dalam pemilihan pendahuluan Partai Republik di Florida pada bulan lalu.

Perselisihan mengenai pemungutan suara melalui pos terjadi ketika pertarungan politik semakin sengit menjelang pemilu 3 November.

Partai Republik saat ini memiliki mayoritas tipis di Kongres. Sementara itu, Partai Demokrat disebut memiliki peluang untuk mengambil alih DPR dan bahkan Senat, di tengah tingkat kepuasan terhadap Trump yang rendah serta keluhan pemilih mengenai biaya hidup dan perang dengan Iran.

Kehilangan kendali atas Kongres tidak hanya dapat menghambat agenda legislasi Trump selama dua tahun terakhir masa jabatannya, tetapi juga membuka kemungkinan Trump menghadapi proses pemakzulan ketiga oleh Partai Demokrat.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo