Arina.id – Puasa di bulan Ramadan tidak hanya menuntut umat Islam untuk menahan diri dari makanan dan minuman sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Lebih dari itu, puasa juga menuntut pasangan suami istri untuk menahan diri dari hubungan badan. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang memiliki hadats besar (junub) karena melakukan hubungan intim di malam hari kemudian tertidur hingga pagi atau mengalami mimpi basah di siang hari, apakah puasanya itu tetap sah?
Menjawab pertanyaan ini, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan, berdasarkan keterangan ulama fiqih mazhab Syafi’i, hukum puasa bagi orang yang tengah memiliki hadats besar dan belum mandi wajib atau mandi junub tetaplah sah.
“Karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar.” Jelas Zaeini dalam artikel Puasa dalam Kondisi Junub, Bagaimana Hukumnya?, diakses Selasa (4/3/2025)
Zaeini kemudian mengutip penjelasan Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitab Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab (Beirut, Dar Al-Fikr:VI/303), sebagaimana berikut:
فَاِنْ جَامَعَ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ وَأَصْبَحَ وَهُوَ جُنُبٌ جَازَ صَوْمُهُ لِأَنَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا أَذِنَ فِي الْمُبَاشَرَةِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِالصَّوْمِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا وَهُوَ جُنُبٌ وَرَوَتْ عَائِشَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُ
Artinya: “Apabila seseorang bersetubuh sebelum terbitnya fajar dan kemudian ia masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka ia tetap boleh berpuasa, sebab Allah swt ketika mengizinkan bersetubuh hingga terbitnya fajar dan kemudian Allah memerintahkan berpuasa, maka otomatis telah membolehkan seseorang tersebut memasuki waktu shubuh dalam keadaan berpuasa walaupun masih junub. Disamping itu, Sayyidah Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah memasuki waktu shubuh dalam kondisi junub sebab bersetubuh selain mimpi basah lantas beliau berpuasa.”
“Pernyataan Imam An-Nawawi tersebut berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,” jelas Zaeini.
Zaeini juga mengutip riwayat lain yang menceritakan pengalaman Rasulullah saw saat masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya Sayyidah Aisyah Ra.:
عَنْ عَائِشَةَ وَأُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ
Artinya: “Dari Aisyah Ra. dan Ummu Salamah Ra., Nabi Muhammad Saw. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (H.R. Muttafaq Alaih)
Lebih spesifik, Zaeini mengutip pendapat Syekh Badruddin Al-‘Aini (wafat 855 H) dalam kitab Umdatul Qari (Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-Arabi:XI/6) yang memberikan kejelasan perihal maksud daripada riwayat hadits tersebut:
أَنَّ الْصَّوْمَ صَحِيْحٌ مُطْلَقًا فَرْضًا كَانَ أَو تَطَوُّعًا أَخَرَ الْغُسْلَ عَنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ عَمْدًا أَوْ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ، لِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ
Artinya: “Sesungguhnya puasanya (orang junub) tetap sah secara mutlak, entah itu berupa puasa wajib atau sunah. Baik mengakhirkan mandi itu hingga terbitnya fajar dengan sengaja atau karena sebab tidur ataupun lupa. Sebab umumnya hadits.”
Keabsahan puasa tersebut, menurut Zaeini, tetap berlaku karena faktor penyebab hadats besarnya, seperti melakukan hubungan intim pada malam hari kemudian lupa mandi junub hingga pagi, atau karena bermimpi basah saat tidur di siang hari bulan Ramadhan.
“Maka puasanya sama-sama dihukumi sah, dan ia boleh untuk melanjutkan puasanya,” ungkap Zaeini.
Untuk mempertegas penjelasannya, Zaeini mengutip penjelasan dari Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam kitab Hasyiyah At-Turmusi (Jeddah, Dar Al-Minhaj:V/643) yang menyatakan:
إِعْلَمْ أَنَّهُمْ أَجْمَعُوْا عَلَى صِحَّةِ صَوْمِ الْجُنُبِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ احْتِلاَمٍ أَوْ جِمَاعٍ، وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْصَّحَابَةِ وَالْتَّابِعِيْنَ
Artinya: “Ketahuilah para ulama telah sepakat, bahwasanya puasanya orang junub tetap sah. Baik sebab mimpi basah atau berhubungan badan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh mayoritas para sahabat dan tabi’in.”
Dari beberapa keterangan tersebut, Zaeini menarik kesimpulan bahwa hukum puasa bagi orang yang tengah memiliki hadats besar, meski belum mandi junub, tetaplah sah tanpa perlu mengqadhanya. Pasalnya, dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar, entah itu karena melakukan hubungan intim di malam hari atau sebab mimpi basah di siang hari.
“Maka ia dapat melanjutkan ibadah puasanya, serta cukup melaksanakan mandi junub dengan segera agar menjalani ibadah puasa seharian dalam kondisi suci dari hadats besar,” tutup Zaeini dalam artikelnya.
Editor:


