Jakarta, Arina.id—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan khusus untuk menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif, meski rencana tersebut memantik pro dan kontra di tengah masyarakat.
Rencana ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Darmawansyah yang menuturkan bahwa pemerintah akan menempuh dua jalur untuk merealisasikannya.
"Pertama, kami akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini sedang dalam tahap kajian. Kedua, kami akan membuat aturan turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang yang baru nanti," ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia.
Rencana tersebut muncul di tengah tingginya angka pengangguran di Indonesia. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia per Februari 2025 capai 4,76 persen. Jumlah pengangguran tercatat mencapai 7,28 juta jiwa, naik sekitar 83 ribu orang dibandingkan periode sebelumnya.
Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari karyawan dan pengusaha. Arya Iman Fatio (30), seorang karyawan swasta di Depok, menilai bahwa pengangguran lebih banyak disebabkan oleh ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja terhadap kebutuhan pasar.
"Kalau ahli di bidangnya, makin tua makin dicari. Tapi kalau tidak terlatih dan terdidik, ya asal kerja aja. Akhirnya enggak match dengan kebutuhan perusahaan,” ujarnya kepada Arina.id, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak lulusan perguruan tinggi tidak memiliki keahlian yang relevan dengan pekerjaan. Misalnya, lulusan IT yang tidak bisa ngoding, sarjana pendidikan yang tak menguasai metode mengajar, atau lulusan komunikasi yang tidak paham public relations.
"Jadi banyak pengangguran ya lebih ke enggak match-nya lowongan sama calon tenaga kerja. Lowongan banyak, SDM enggak mumpuni," ungkap Arya.
Sementara itu, Rizki (25), karyawan teknisi di Cikarang, menyambut baik rencana penghapusan batas usia kerja. Menurutnya, pembatasan usia merupakan bentuk diskriminasi yang merugikan banyak orang. "Syarat kerja seharusnya murni karena kemampuan, bukan karena usia. Lebih manusiawi memberikan kesempatan kerja tanpa diskriminasi,”katanya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai isu utama bukan pada batas usia, melainkan terbatasnya jumlah lapangan kerja. "Lowongan kerja harus diperbanyak. Di Malaysia, justru pencari kerja yang memilih dan menawar gaji," ujarnya dalam Media Briefing Apindo.
Menurut Bob, kualifikasi usia dalam lowongan kerja mencerminkan tingginya suplai tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, minimnya perkembangan karier juga menjadi persoalan serius, karena banyak pekerja yang menempati posisi yang sama selama bertahun-tahun.
Para tenaga kerja di Indonesia yang tidak berkembang dan seolah 'jalan di tempat' dari sisi karier bahkan ada pekerja yang menempati posisi yang sama selama 10 tahun.
"Ini yang menyebabkan juga kesejahteraan pekerja menjadi tidak terdongkrak. Ke depan harus dipikirkan agar para pekerja itu setelah sekian lama, sekian tahun, itu diberikan re-skilling," kata Bob.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menolak permohonan pengujian materi terkait batas usia kerja yang diajukan tiga orang yakni Leonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurer dalam perkara Nomor 124/PUU-XXII/2024. Mereka menggugat Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 3 UU Hak Asasi Manusia yang dinilai melegitimasi diskriminasi usia.
Menurut para Pemohon, syarat aturan batas usia kerja menjadi salah satu indikator penyebab banyaknya pengangguran di Indonesia. "Hal ini dibuktikan dengan banyaknya keluhan masyarakat, harapan-harapan masyarakat Republik Indonesia," ujar Leonardo dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (8/10/2024).
Mahkamah berpandangan pembatasan dari sisi usia tidak dapat secara mutlak dilarang dan sebaliknya tidak pula secara mutlak diperbolehkan, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan spesifik jenis pekerjaannya.
"Keragaman jenis dan syarat pekerjaan tidak dapat diatur atau dituangkan dalam satu rumusan ketentuan yang spesifik. Pengaturan yang lebih spesifik atau detail terkait syarat masing-masing bidang pekerjaan sebaiknya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 124/PUU-XXII/2024.
Selain itu, menurut Mahkamah, penetapan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja tetap harus didasarkan pada alasan yang proporsional dan relevan, termasuk mempertimbangkan kepentingan pegawai dan masa kerja untuk pensiun, tanpa mencederai hak-hak konstitusional pencari kerja.
Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 menurut Mahkamah telah memberikan batasan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan diskriminatif yaitu pembedaan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik tanpa ikut memasukkan pembedaan yang didasarkan pada parameter usia.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion. Ia menilai seharusnya permohonan dikabulkan, setidaknya sebagian, untuk menghindari praktik ageism yang marak di dunia kerja.
Editor:


