Dark
Light
Dark
Light

Syarat & Posisi Rekrutmen Lowongan Kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Syarat & Posisi Rekrutmen Lowongan Kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Arina.id. Rekrutmen lowongan kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai dibuka pada hari Selasa, 3 Desember 2024. Syarat dan posisinya termasuk wajib diketahui calon pendaftar. 

OJK memiliki tujuan agar kegiatan sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. 

Kemudian mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Tujuan lain dibentuk OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi sebagai berikut: 

  1. Menyelenggarakan sistem p​engaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  2. Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya.
  3. Memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

Sedangkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor per​bankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.

​Tak hanya itu, mereka juga melaksanakan pengembangan sektor keuangan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga maupun otoritas terkait.

Rekrutmen SDM OJK melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2 dibuka mulai 3 Desember 2024, pukul 08.00 WIB, hingga 8 Desember 2024. 

Link pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://ojkpcs8pct2.shl.co.id​. 

PCS merupakan pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCS adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi baik lulusan D4, S1, S2, atau S3 terbaik dari dalam dan luar negeri yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCS dalam lingkup OJK.

Sementara PCT ialah pemenuhan pegawai dari sumber eksternal melalui PCT adalah pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat-kandidat terbaik dan berprestasi lulusan D3 terbaik yang akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PCT dalam lingkup OJK.

Syarat Umum Rekrutmen OJK 2024 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
2. Sehat secara jasmani dan rohani 
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum. 
4. Tidak mempunyai orangtua, mertua, anak, saudara, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, atau tenaga kerja PKWT di OJK. 
5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, dalam hal diterima menjadi calon pegawai OJK. 
6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.  
7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus perempuan) 
8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata teritb yang berlaku di OJK
9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik di pusat maupun daerah
10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.

 

Syarat Khusus Rekrutmen OJK 2024

PCS 8

  • Berusia per 1 Oktober 2024: D-IV/S1: Maksimal 29 tahun, S2/S3: Maksimal 33 tahun.
  • Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
  • IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00.
  • Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

 PCT 2 

  • Berusia per 1 Oktober 2024, maksimal 27 tahun.
  • Diutamakan lulusan D-III dari PTN, PTS dengan Akreditasi A, PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/limu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik.
  • IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.
  • Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau memiliki kemampuan bahasa asing lainnya.
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
     


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo