Arina.id - Kebijakan fiskal penting dicermati oleh pemerintahan Prabowo Subianto pada 2025. Kemarin, presiden yang baru menjabat sebulan lebih itu sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Perpres tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Dikutip dari Antara, Perpres itu berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.
Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Perincian untuk penerimaan negara pada 2025 di antaranya: pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp 2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp 313 triliun, lalu pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.
Sementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Adapun pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perpres itu ditetapkan Presiden di Jakarta, tanggal 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama.
Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Publik dapat mengunduh Perpres tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya pada laman jdih.setneg.go.id.
Lalu bagaimana dengan posisi utang Indonesia? Dalam rapat dengara bersama Komisi XI DPR RI, pada Juni 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani (masih kepemimpinan Presiden Jokowi), sempat menyinggung jumlah utang jatuh tempo Indonesia pada 2025 yang tembus Rp 800 triliun.
Artinya, pemerintah harus membayar utang tersebut pada tahun depan. Utang jatuh tempo itu terdiri dari Rp 705,5 triliun SBN dan Rp 94,83 triliun pinjaman.
Sri Mulyani menuturkan utang jatuh tempo itu tidak masalah selama persepsi APBN, kondisi ekonomi, dan keadaan politik RI tetap terjaga.
Editor:


