Putusan MA soal Gibran, Pakar Hukum: Masih Sah sebagai Wapres, tetapi Kehilangan Legitimasi

Putusan MA soal Gibran, Pakar Hukum: Masih Sah sebagai Wapres, tetapi Kehilangan Legitimasi

Jakarta, Arina.id—Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme konstitusional karena berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Gibran sebagai wakil presiden.

Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi Gugat Vol. 3: Dua Tahun Prabowo-Gibran yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Selasar Pusgiwa Lama UI, Senin (2/11/2026). Diskusi tersebut mengangkat tema Apakah Prabowo-Gibran Masih Layak Menjadi Presiden dan Wakil Presiden?

Dalam diskusi tersebut, Bivitri menegaskan bahwa legalitas dan legitimasi merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, secara hukum formal Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden karena pemberhentian dari jabatan tersebut harus melalui mekanisme konstitusional.

"Kalau masalah legal, saya harus jawab, sampai saat ini masih legal. Kenapa? Karena yang harus kita tunggu adalah apa yang akan dilakukan oleh DPR," ujar Bivitri.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian adalah apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatannya.

Polemik tersebut berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut menjadi objek gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.

Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Oktober 2026. MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta batal demi hukum.

Bivitri mengaitkan putusan tersebut dengan persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden. Menurutnya, persoalan ini berpengaruh terhadap legitimasi hukum pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

"Secara legitimasi, menurut saya sebenarnya dia sudah hilang legitimasinya. Harusnya, dalam situasi penyelenggara negara yang etik dan juga nyambung dengan warga, dia mundur," katanya.

Ia berpandangan, apabila Gibran tidak mengundurkan diri, DPR perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional untuk menentukan apakah persoalan pemenuhan persyaratan sebagai wakil presiden dapat menjadi dasar pemberhentian.

Meski demikian, Bivitri menegaskan bahwa persoalan legitimasi tidak serta-merta mengubah status jabatan seseorang secara formal. Pemberhentian wakil presiden tetap harus melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pandangan Bivitri tersebut mendapat tanggapan dari Ahmad Alimudin. Ia menilai Gibran masih sah secara hukum sebagai wakil presiden karena telah melalui proses pencalonan dan penetapan yang berlaku.

"Tapi sejauh ini menurut saya, Mas Gibran secara legal tetap sah menjadi wakil presiden," ujar Ahmad.

Terkait legitimasi Gibran, Ahmad menyatakan dukungan koalisi partai politik yang sebelumnya mengusung Prabowo-Gibran masih menjadi dasar baginya untuk menilai posisi wakil presiden tersebut tetap kuat. Ia juga menyoroti komposisi DPR yang menurutnya didominasi partai-partai pendukung pemerintah.

"DPR kan sejauh ini lebih dari 50% adalah pendukung Prabowo-Gibran," tambahnya.

Pernyataan Ahmad tersebut kemudian ditanggapi Virdian Aurellio Hartono. Ia mengkritik fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan menilai dominasi partai-partai pendukung pemerintah di parlemen dapat menjadi persoalan bagi pelaksanaan fungsi checks and balances.

"DPR itu check and balance. Ketika Bung Ali mengatakan DPR lebih dari 50% mendukung Prabowo-Gibran, di situ saja sudah tidak legitimate DPR-nya sebagai mekanisme check and balance sudah salah," tegas Virdian.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo