Dukung Palestina Berujung Penangkapan, Warga Inggris Terancam 14 Tahun Penjara dengan Lebih 3.000 Orang Ditangkap

Dukung Palestina Berujung Penangkapan, Warga Inggris Terancam 14 Tahun Penjara dengan Lebih 3.000 Orang Ditangkap

Arina.id — Dukungan terhadap Palestina di Inggris semakin berhadapan dengan konsekuensi hukum setelah ribuan demonstran ditangkap karena aksi yang dikaitkan dengan Palestine Action, kelompok yang telah dilarang pemerintah Inggris berdasarkan undang-undang anti-terorisme.

Lebih dari 3.000 orang dikabarkan telah ditangkap sejak Palestine Action dilarang pada 2025. Sejumlah warga yang sebelumnya tidak memiliki rekam jejak aktivisme politik kini menghadapi penyelidikan, penangkapan, bahkan ancaman hukuman penjara karena menunjukkan dukungan terhadap kelompok tersebut.

Salah satunya adalah Claire, 52 tahun, warga pedesaan Skotlandia. Ia ditangkap polisi di rumahnya berdasarkan tuduhan atas pelanggaran Pasal 11 dan 12 Undang-Undang tentang Terorisme Inggris terkait dugaan keanggotaan atau dukungan terhadap organisasi terlarang.

Dikutip dari Aljazeera, Claire mengatakan dirinya tidak pernah berurusan dengan masalah hukum sebelumnya. Namun, keterlibatannya dalam aksi solidaritas Palestina membuatnya kini menghadapi ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara jika terbukti bersalah.

“Saya belum pernah terlibat masalah sebelumnya. Saya tidak akan menyerah,” kata Claire kepada Al Jazeera.

Claire mulai aktif mendukung Palestina setelah membaca buku I Shall Not Hate karya dokter Palestina Izzeldin Abuelaish. Buku tersebut mengisahkan kehilangan tiga putrinya akibat serangan tank Israel di Gaza pada 2009.

Setelah perang Gaza pecah pada Oktober 2023, Claire mulai mengikuti demonstrasi, menulis surat kepada anggota parlemen dan menggalang dana untuk bantuan Palestina.

Keterlibatannya meningkat setelah pemerintah Inggris melarang Palestine Action pada 2025. Sejak Agustus tahun itu, Claire mengikuti aksi Defend Our Juries, kelompok yang menjalankan kampanye pembangkangan sipil untuk menentang pelarangan Palestine Action.

Kasus Claire menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai penggunaan ketentuan Undang-Undang Terorisme di Inggris terhadap aktivis pro-Palestina.

Kasus serupa dialami Marji, 70 tahun, warga Colchester. Ia mengaku sebelumnya tidak pernah mengikuti demonstrasi sampai membawa poster bertuliskan "Ceasefire Now” dalam aksi Hari Gencatan Senjata pada 2023.

Marji dan suaminya kemudian ditangkap di Westminster pada Juli berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Terorisme karena dugaan dukungan terhadap Palestine Action. Keduanya masih menunggu kepastian apakah akan didakwa.

“Saya tahu itu bukan pawai kebencian,” kata Marji, merujuk pada demonstrasi yang pernah diikutinya, sebagaimana disampaikan kepada Aljazeera.

Marji berasal dari keluarga yang memiliki sejarah pengabdian kepada Inggris. Ayahnya pernah bertugas di Angkatan Darat Inggris, sedangkan ayah mertuanya bertugas di Angkatan Udara Kerajaan dan pernah menjadi tawanan perang Jepang selama Perang Dunia II.

“Generasi orang tua kita memerangi fasisme. Sekarang Inggris melanggar hukum Inggris,” ujarnya.

Penangkapan tersebut juga memengaruhi kehidupan keluarganya. Marji mengatakan dirinya dan suami harus mempertimbangkan apakah aman membawa cucu mereka ke Westminster karena khawatir polisi kembali melakukan penangkapan.

Tekanan Hukum Meningkat

Tekanan terhadap demonstran pro-Palestina meningkat setelah Palestine Action secara resmi dilarang. Pemerintah Inggris menggunakan kerangka hukum anti-terorisme untuk menindak dukungan terhadap organisasi tersebut.

Situasi kembali memanas pada pekan peringatan tiga tahun serangan 7 Oktober 2023. Kepolisian Metropolitan London memperingatkan demonstran agar tidak menggelar aksi tertentu yang dinilai melanggar hukum.

Pada Rabu kemarin, polisi mengatakan lima orang ditangkap di luar Dewan Perwakilan Yahudi Inggris di London utara atas dugaan menghasut kebencian rasial. Polisi menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan teriakan atau nyanyian slogan yang menyerukan “Intifada”.

Penangkapan itu menunjukkan bahwa ruang hukum bagi aksi pro-Palestina di Inggris kini mencakup sejumlah ketentuan pidana yang berbeda, mulai dari dugaan pelanggaran ketertiban umum dan penghasutan kebencian hingga ketentuan Undang-Undang Terorisme.

Perkembangan tersebut juga memicu perdebatan mengenai batas antara penindakan terhadap organisasi yang dilarang dan kebebasan berekspresi serta hak berkumpul.

Ratusan ribu orang telah mengikuti aksi solidaritas Palestina di berbagai kota Inggris sejak perang Gaza dimulai pada Oktober 2023. Demonstran menyerukan gencatan senjata, penghentian penjualan senjata kepada Israel, serta perubahan kebijakan Inggris terhadap konflik Israel-Palestina.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo