Arina.id. Pemilih dapat melakukan cek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menggunakan handphone alias HP.
Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Berbagai penjuru Kabupaten dan Kota serta Provinsi di Indonesia secara serentak menggelar pemungutan suara guna menentukan Kepala Daerah.
Pesta rakyat itu menjadi salah satu ajang demokrasi. Lewat proses pemungutan suara, rakyat akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di wilayah masing-masing.
Nantinya, Pilkada 2024 mencakup pemilihan Bupati, Wali Kota, hingga Gubernur. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat dan akan memegang kekuasaan selama lima tahun mendatang.
Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat disarankan untuk mengecek lokasi TPS Pilkada 2024. Hal ini dilakukan demi menghindari salah TPS dan ketepatan waktu.
Sementara menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, syarat pemilih terdapat enam macam.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Berikut adalah syarat menjadi pemilih menurut Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
Pemilih dapat mengecek lokasi TPS selama pelaksanaan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November. Berikut adalah cara cek lokasi TPS Pilkada 2024:
- Kunjungi situs web KPU via laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih.
- Kemudian dilanjutkan dengan memasukkan nomor WhatsApp. Gunanya menerima kode OTP.
- Lantas masukkan kode OTP yang sudah diterima melalui WhatsApp.
- Langkah berikutnya adalag memilih opsi konfirmasi.
- Nantinya muncul terkait nomor dan lokasi TPS pemilih selama Pilkada 2024.
Editor:


