Polisi Sita Buku Marx karya Magnis Suseno, YLBHI: Aparat Gagal Baca Kebebasan Berpikir

Polisi Sita Buku Marx karya Magnis Suseno, YLBHI: Aparat Gagal Baca Kebebasan Berpikir

Jakarta, Arina.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan sejumlah buku dari tangan para tersangka demonstran dalam kerusuhan yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo pada akhir Agustus lalu. 

Di antara buku yang disita terdapat karya Franz Magnis Suseno, berjudul "Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme".

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan penyitaan buku bertujuan untuk menyelidiki pengaruh pemahaman narasi buku terhadap tindakan tersangk.

Menanggapi bukunya yang ikut disita, Franz Magnis Suseno mengatakan ia masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Mengingat itu buku tulisannya, saya menunggu dulu perkembangannya," ujar Magnis Suseno dihubungi Arina.id, Jumat 19 September 2025.

Magnis menjelaskan bahwa buku yang ditulisnya memaparkan pokok-pokok pemikiran Marx sekaligus  mengritiknya. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Marxisme sudah mati atau tidak kontekstual lagi untuk diterapkan. Meskipun demikian, sebagai sebuah ideologi Marxisme tetap hidup dan terus dipelajari. 

"Buku saya ini adalah kritik terhadap pemikiran Karl Marx. Sederhana. Karl Marx adalah salah satu pemikir paling berpengaruh segala abad, melahirkan Marxisme, masuk ke dalam Leninisme. Adalah penting pemikiran Marx itu dapat diketahui," ujarnya.

Penyitaan buku sebagai barang bukti juga terjadi dalam kasus yang menjerat Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation awal September lalu. Belum lama ini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Dalam proses penyidikan, kepolisian menyita sejumlah buku dari dua lokasi berbeda, yakni kantor Lokataru Foundation serta kediaman pribadi Delpedro.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan ada ketakutan yang luar biasa dari apparat yang salah menyambungkan antara bacaan dengan tindak pidana.

"Kita masih melihat suasana yang sama, aparat masih belum memahami tentang pemikiran, berpendapat, berekspresi. Ketakutan-ketakutan akan ide kebebasan berpikir," kata Isnur dihubungi secara terpisah.

Menurut dia, penyimpangan ini terjadi karena kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengarah pada tindak pidana, sehingga justru terkesan mencari-cari pasal yang bisa dikenakan.

"Jelas sekali mereka mencari kesalahan kepada orang yang tidak bersalah, orang yang menyampaikan pendapat ekspresinya, gagasan kritisnya dihubungkan dengan buku-bukunya," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam hukum pidana alat bukti yang sah adalah saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keyakinan hakim bukan buku bacaan.

"Tidak ada hubungannya apalagi buku-buku dengan apa yang disampaikan oleh dia. Jadi ini melihat wajah aparat adalah wajah otoritarian yang belum berubah dari watak militeristik orde baru," tandasnya.

Merespons penyitaan buku-buku anarkisme dan pemikiran kiri oleh polisi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan belum memonitor isu itu. Namun ia memastikan pemerintah tak melarang membaca buku.

"Tapi kalau larangan membaca buku ya tentunya kan tidak ada," kata Prasetyo dalam Konferensi Pers di Istana, Jakarta, Jumat 19 September 2025.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo