Alasan Uni Eropa Bakal Batasi Akses Medsos, Chatbot AI, dan Gim Daring bagi Anak

Alasan Uni Eropa Bakal Batasi Akses Medsos, Chatbot AI, dan Gim Daring bagi Anak

Jakarta, Arina.id—Uni Eropa akan mengusulkan pembatasan akses anak di bawah 15 tahun terhadap media sosial, platform berbagi video, chatbot AI, dan gim daring. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Uni Eropa melindungi anak-anak dari berbagai risiko dan bahaya di dunia maya.

Kekhawatiran mengenai dampak layanan digital terhadap kesehatan dan keselamatan anak terus meningkat secara global. Sejumlah platform utama yang menjadi perhatian antara lain Facebook dan Instagram milik Meta, TikTok, YouTube milik Google, serta ChatGPT.

Proposal tersebut merupakan bagian dari EU Kids Act, yang akan dipaparkan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Kepala Urusan Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen pada Kamis. Von der Leyen juga kemungkinan mengumumkan sejumlah detail kebijakan tersebut dalam pidato State of the Union pada Rabu.

“Pendekatan Uni Eropa harus memungkinkan anak di bawah umur memperoleh manfaat dari potensi besar layanan digital, sekaligus melindungi mereka dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Akses perusahaan teknologi terhadap anak-anak kita perlu dibatasi, bukan sebaliknya,” demikian bunyi dokumen tersebut, seperti dilansir Reuters, Selasa (15/9/2026).

Proposal Komisi Eropa juga mencakup platform gim video dan memungkinkan pemberlakuan akses secara bertahap berdasarkan usia. Kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan akan disesuaikan dengan jenis layanan dan kelompok usia anak.

Berdasarkan dokumen tersebut, anak berusia 15 tahun ke atas dapat membuat akun sendiri. Sementara anak usia 13 hingga 14 tahun dapat meminta orang tua membuatkan akun awal untuk platform media sosial dan berbagi video.

Penggunaan akun tersebut akan disertai pengawasan orang tua, pembatasan kontak, serta batas waktu penggunaan yang ketat.

Untuk anak usia 3 hingga 12 tahun, akun akan sepenuhnya dikendalikan oleh orang tua dan hanya dapat digunakan untuk layanan yang ramah anak dengan standar keamanan yang ketat. Adapun anak di bawah 3 tahun tidak diperbolehkan mengakses layanan tersebut.

Namun, detail proposal masih dapat berubah sebelum diumumkan secara resmi.

Perusahaan Teknologi Wajib Perketat Perlindungan Anak

Rancangan aturan tersebut menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan teknologi. Di antaranya, perusahaan harus menghindari desain layanan yang dapat mendorong penggunaan secara berlebihan atau menyebabkan kecanduan, serta membatasi paparan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan perangkat yang memungkinkan anak melaporkan konten berbahaya dengan mudah dan memberikan fitur kontrol orang tua yang efektif.

Platform media sosial dan berbagi video nantinya diwajibkan melakukan verifikasi usia ketika pengguna membuat akun baru. Sementara itu, platform gim daring harus memverifikasi usia pengguna sebelum mereka dapat mengunduh gim.

Perusahaan juga akan diwajibkan membayar biaya pengawasan untuk mendanai penegakan aturan dan pengawasan oleh regulator.

Komisi Eropa perlu membahas dan menyusun rancangan tersebut bersama negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa dalam beberapa bulan mendatang sebelum aturan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.

Sejauh ini, Komisi Eropa menolak memberikan komentar mengenai dokumen tersebut.

Sementara itu, sejumlah perusahaan teknologi menyatakan telah menerapkan berbagai langkah pencegahan untuk melindungi pengguna anak. Banyak platform media sosial juga telah menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk pendaftaran akun.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo