Dark
Light
Dark
Light

Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos Anak, Kemenag Bakal Sosialisasi Masif ke Madrasah dan Pesantren

Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos Anak, Kemenag Bakal Sosialisasi Masif ke Madrasah dan Pesantren

Jakarta, Arina.id—Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan Komdigi yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. 

Melalui jaringan madrasah dan pesantren di seluruh Indonesia, Kemenag menyiapkan program sosialisasi masif berbasis Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting pemerintah dalam merespons meningkatnya persoalan kesehatan mental anak yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.

"Kementerian Agama mendukung penuh kebijakan ini dan akan mengerahkan seluruh penyuluh agama untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Ismail dalam kegiatan Buka Puasa Ramadan Bersama Media di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, Kemenag memiliki jaringan penyuluh agama yang cukup besar di seluruh Indonesia. Lebih dari 50 ribu penyuluh agama akan dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang sehat dan aman bagi anak.

Selain melalui penyuluh agama, sosialisasi juga akan dilakukan melalui lembaga pendidikan keagamaan yang berada di bawah pembinaan Kemenag. 

"Saat ini terdapat sekitar 42 ribu pesantren serta ribuan madrasah yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan Kemenag," ungkapnya.

Program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak akan diperkuat untuk memastikan lingkungan pendidikan juga berperan dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.

Ismail menilai Program TUNAS (Tunggu Anak Siap) adalah inisiatif pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 (turunan PP TUNAS) untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, mulai berlaku bertahap 28 Maret 2026.

Program tersebut bertujuan memastikan anak menggunakan media sosial pada usia yang lebih siap secara psikologis dan sosial.

Dalam rencana kebijakan tersebut, pemerintah akan membatasi akses anak terhadap sejumlah platform media sosial populer seperti Instagram, TikTok, Facebook, X, YouTube, Twitch, Roblox, serta Bigo Live.

Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 28 Maret mendatang, setelah melalui proses sosialisasi oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.

"Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak yang perlu mendapatkan perlindungan, termasuk di ruang digital," kata Ismail.

Oleh karena itu, langkah pembatasan akses media sosial bagi anak dinilai sebagai upaya penting untuk menjaga kesehatan mental dan perkembangan mereka.

"Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi upaya untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat,” katanya.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo