NU Dorong Percepatan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

NU Dorong Percepatan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, Arina.id — Salah satu hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes) 2025 menegaskan pentingnya percepatan implementasi Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

NU mendesak pemerintah dan DPR segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, memastikan lembaga PDP memiliki kewenangan yang kuat, dan menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menekankan perlindungan data pribadi merupakan  mandat konstitusi. Negara bertanggung jawab melindungi data warganya karena menyangkut rasa aman dan martabat individu.

Menurutnya, jika NU punya tagline merawat jagat membangun peradaban. Salah satu bentuk peradaban manusia ke depan adalah data.

"Kalau ada yang mengatakan data itu the new oil (minyak baru) di masa mendatang, mau enggak mau NU harus ikut mengawal supaya pengelolaan terkait data pribadi benar-benar bisa melindungi warga negara," ujar Rumadi dalam diskusi Pojok Kramat yang digelar Lakpesdam PBN, Senin (10/3/2025).

Rumadi menyoroti fenomena data pribadi masyarakat yang telah dikuasai oleh berbagai pihak tanpa terkendali penuh dari pemiliknya. Hal ini berpotensi mengancam kedaulatan individu dan negara di era digital.

Ia menaruh harapan dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Ini menurut saya harapan baik. Negara mempunyai kepedulian untuk melindungi data warganya yang selama ini kita tidak tahu dipergunakan untuk apa," ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Executive Elsam Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi termasuk  kecerdasan buatan Artificial Intelegent (AI) sangat bergantung pada data pribadi. 

Oleh karena itu diperlukan regulasi yang ketat agar data tidak disalahgunakan atau dieksploitasi.

"Data pribadi berbeda dengan properti pada umumnya. Dia berbeda dengan komoditas, karena data pribadi tidak bisa diperjualbelikan," tuturnya.

Menurutnya, data pribadi melekat sepanjang hidup pada subjeknya sehingga harus ada mekanisme kontrol yang ketat untuk melindunginya.

PBNU, beberapa waktu lalu merilis NU Digdaya, sistem informasi yang mengelola  data pribadi dalam jumlah besar. Jika 80 persen umat Islam adalah warga NU artinya NU sudah seperti negara dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

"NU bertanggung jawab memastikan bagaimana kepatuhan terhadap kewajiban sebagai pengendali data pribadi dalam kapasitas NU sebagai organisasi non profit," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Strategi Kebijakan Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengungkapkan bahwa progres perumusan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Lembaga PDP masih dalam tahap pembahasan.

"Proses perumusan dan kajian draf Perpres telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2024. Pada 4 Maret 2025, Presiden telah menyetujui izin prakarsa pembahasan rancangan Perpres Lembaga PDP. Dalam surat itu, diberikan waktu 14 hari kerja, sehingga paling lambat 23 Maret 2025 harus mulai didiskusikan," jelas Huda.

Saat ini, dari 230 pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait, baru 65 pasal yang dibahas. RPP ini telah masuk tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebagai leading sector. 

Selain itu, dalam persetujuan dari Menteri PAN-RB, disebutkan bahwa Lembaga PDP nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tambahan koordinasi melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo