Serikat Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT: Negara Jangan Abai

Serikat Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT: Negara Jangan Abai

Jakarta, Arina.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Seperti disampaikan Wakil KSPI Kahar S. Cahyono, ada dua hal mendasar yang menjadi alasan dukungan terhadap pengesahan segera RUU PPRT. 

“Pertama , pekerja rumah tangga (PRT) merupakan fondasi ekonomi nasional. Data menunjukkan kontribusi ekonominya mencapai 20–27 persen dari PDB Indonesia,” katanya, Jumat 21 November 2025.

Menurutnya, jutaan pekerja formal di sektor manufaktur, PNS, dan lainnya tidak akan bisa bekerja produktif tanpa bekerja untuk PRT.

"Mereka adalah fondasi paling penting dari pekerjaan formal saat ini. Namun justru diabaikan dan disia-siakan kontribusinya terhadap PDB nasional. Itu alasan pertama mengapa pengesahan RUU PPTT ini menjadi mendesak," ujarnya.

Kedua, terkait tingginya angka kekerasan dan kerentanan. Jala PRT mencatat lebih dari 50 persen PRT mengalami kekerasan fisik dan psikologis di tempat kerja. 

Bahkan sekitar 90 persen tidak memiliki kontrak kerja dan jaminan sosial, padahal jam kerja mereka sangat panjang dan beban kerja berat.

“Mereka tidak mempunyai perjanjian kerja, sistem pengupahan yang jelas, dan jaminan keselamatan,” jelasnya.

Menurut dia, ada dua hal mendasar jika UU PPRT dibiarkan akan terus menimbulkan masalah. “Kami meminta DPR dan pemerintah berpihak dengan tegas kepada rakyat dalam hal ini dengan segera mengesahkan UU PPRT,” ujarnya.

Ketua KSPSI Dian Yudianisingsih mengatakan UU ini mendesak karena mencakup perlindungan hukum dan kesetaraan untuk menempatkan PRT setara dengan profesi lain. Selama ini PRT hanya dianggap sebagai pembantu.

Selain itu, UU PPTT juga diperlukan untuk pengakuan profesi yang layak sesuai dinamika sosial dan budaya yang terus berkembang. 

Data ILO tahun 2012 mencatat jumlah PRT mencapai 4,2 juta dan terus bertambah. Mereka berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan seperti pekerja pada umumnya.

“Ada ancaman eksploitasi karena sebagian besar PRT adalah perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan mengungkapkan seksi akibat wilayah kerja domestik yang kurang terawasi pemerintah,” jelasnya.

Dian mengatakan UU ini juga diperlukan untuk memastikan kondisi kerja yang layak, termasuk batasan jam kerja, upah yang layak, dan jaminan keselamatan kerja. 

“Negara diharapkan hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi PRT serta memperkuat kesetaraan di mata hukum,” tukasnya.

Perwakilan Jala PRT, Jumisih mengungkapkan RUU PPRT telah mengalami 66 kali revisi sejak draf pertama tahun 2004. Proses ini sangat panjang, namun kemauan politik DPR untuk mengesahkannya dinilai masih lemah.

"Kita merasa dipinggirkan. Belakangan kita tahu KUHAP disetujui dalam waktu singkat, sementara kami yang sudah meminta kepada presiden dan DPR sejak lama belum juga disetujui," ujarnya.

"Kami kontak sudah DPR tapi penjelasannya selalu tunggu, tunggu," katanya menambahkan.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo