Dark
Light
Dark
Light

Karena Tak Kunjung Sahkan RUU PRT, DPR Dinilai Jadi Agen Perbudakan Modern

Karena Tak Kunjung Sahkan RUU PRT, DPR Dinilai Jadi Agen Perbudakan Modern

Arina.id - Sudah 21 tahun lamanya nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terkatung-katung tidak jelas. Selama itu RUU diperjuangkan agar segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun tidak ada kejelasan nasib sampai sekarang.

Sikap DPR pun dianggap anomali karena abai dan justru menjadi penghalang bagi pengesahannya. Padahal, RUU merupakan inisiatif DPR sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eva Sundari, politisi Partai Nasdem yang telah sekian lama ikut menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT. 

"Kolektif kolegial yang terjadi di jajaran pimpinan DPR malah menghambat pengesahan UU ini. Pimpinan DPR tidak elegan dan tidak kooperatif. Padahal ini adalah RUU inisiatif DPR, jadi anomali, karena justru DPR sendiri yang menjadi penghalang untuk pengesahannya," ujar Eva dalam acara Editor Forum bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, di Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Eva mengatakan, selama 21 tahun, proses RUU PPRT sudah melalui puluhan kajian dan juga masukan dari masyarakat sipil sehingga seharusnya tak ada lagi alasan normatif yang membuat UU ini terus ditunda pengesahannya. 

"Padahal ILO dan Bappenas sudah melakukan kajian dan jika UU ini disahkan, maka ratusan ribu tenaga kerja bisa terserap. Selain itu, UU PPRT bisa menjadi bagian dari care economy yang akan memberi dukungan penuh pada negara untuk mewujudkan care economy tersebut," ujar politisi Partai Nasdem ini. 

Menurut Eva, sikap anomali DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU ini sudah menunjukkan terjadinya pelanggaran etik karena menghambat pengesahan RUU PPRT yang diinisiasi sendiri oleh DPR. 

"Menunda terus pengesahan ini juga menunjukkan negara tak hadir untuk memberikan perlindungan pada warganya," kata Eva dengan tegas.

Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Lita Anggraini juga menyesalkan sikap DPR yang terus mencari alasan untuk tak segera mengesahkan UU ini. Lita juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu berjanji akan segera mengesahkan dalam waktu tiga bulan.

"Kajian sudah puluhan kali, masukan dari masyarakat sipil juga sudah banyak, tapi kenapa DPR masih saja memberikan alasan soal kajian. Aneh sekali, kenapa soal kajian terus yang menjadi alasan," ujar Lita dalam acara yang sama. 

Lita menyampaikan, ketika ada PRT di Batam yang mengalami siksaan, ia sudah mengirim pesan pada Dasco dan Bob Hasan agar ada tindakan lebih lanjut terkait UU PPRT yang bisa menjadi pelindung, namun jawaban kedua anggota dewan tersebut masih normatif.

Jawaban tersebut menurut Lita sangat mengecewakan. Padahal PRT berharap besar pada UU tersebut untuk bisa menjadi payung hukum yang melindungi mereka dalam bekerja.

"Jika RUU PPRT ini tak juga disahkan, maka ini sudah menunjukkan bukti bahwa DPR sudah menjadi agen perbudakan modern. DPR membiarkan PRT bekerja tanpa perlindungan, membiarkan terjadinya diskriminasi, kekerasan dan tindakan keji lain yang kerap dialami PRT," ujar Lita. 

Lita menyadari, perjuangan untuk RUU PPRT menjadi UU PPRT tak mudah. Namun ia tetap tak mundur dan akan terus menggedor DPR dan pemerintah untuk mengingatkan, bahwa pekerja rumah tangga adalah warga negara yang juga berhak mendapatkan perhatian, perlindungan dan tak didiskriminasi oleh negara.
 
"Jika DPR tak mau disebut sebagai agen perbudakan modern, maka mereka harus segera mengesahkan RUU ini," katanya memungkasi.


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo