Daftar Larangan & Boleh Dilakukan Ketika Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Daftar Larangan & Boleh Dilakukan Ketika Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Arina.id. Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November. Berbagai macam hal masuk daftar larangan. Selain itu, ada yang boleh dilakukan ketika nyoblos di TPS Pilkada 2024. 

Masyarakat perlu memperhatikan berbagai macam hal yang dilarang dan boleh dilakukan selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Ketika memasuki lokasi TPS, pemilih dapat mengisi daftar hadir. Selain, disarankan untuk tetap membawa berkas formulir dan Kartu Identitas.

Setelah menerima surat suara, sebaiknya memastikan kondisi surat suara tersebut belum tercoblos sama sekali. 

Gunakan alat yang sudah tersedia untuk melakukan pencoblosan di dalam bilik suara. Setelah selesai, disarankan untuk memasukkan jari ke dalam tinta yang sudah disediakan panitia.

Sedangkan beberapa hal yang dilarang selama nyoblos di TPS Pilkada 2024 adalah melakukan kampanye. Daftar larangan lain berupa memberikan materi kepada pemilih lain atau menjanjikan uang. 

Selain itu, dilarang untuk mencoret-coret surat suara atau merobeknya. Pastikan tidak mengambil foto atau merekam ketika sedang berada di dalam bilik suara.

Berikut adalah daftar larangan dan boleh dilakukan ketika nyoblos di TPS Pilkada 2024:

Boleh Dilakukan Ketika Nyoblos di TPS Pilkada 2024

  • Bawa berkas formulir dan Kartu Identitas
  • Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
  • Isi daftar hadir di TPS sebagai seorang pemilih Pilkada
  • Coblos surat suara dengan menggunakan paku tepat di atas alas yang sudah disediakan panitia
  • Setelah itu lipat surat suara
  • Dilanjutkan celupkan jari pada tinta yang tersedia.

Daftar Larangan Ketika Nyoblos di TPS Pilkada 2024

  • Kampanye saat hari pemungutan suara
  • Coblos surat suara dengan memakai benda lain. Semisal pulpen atau rokok
  • Mencoret atau merobek surat suara yang dibawa
  • Mengambil gambar atau merekam segala kegiatan pencoblosan atau hasilnya ketika masih ada di bilik suara
  • Memberikan uang atau menjanjikan kepada pemilih
  • Mendokumentasi hasil coblosan di surat suara
  • Menolak untuk mencelupkan jari ke tinta

 
 


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo