Dark
Light
Dark
Light

Apa Saja Dokumen yang Perlu Dibawa saat ke TPS Pilkada 2024?

Apa Saja Dokumen yang Perlu Dibawa saat ke TPS Pilkada 2024?

Arina.id -- Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan para pemilih untuk dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024, pada hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024. Masyarakat pemilih mesti membawa dokumen tersebut, jika ingin memberikan suaranya.

Partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejatinya bakal menentukan masa depan 5 tahun daerah mereka masing-masing. 

Dokumen yang Mesti Dibawa ke TPS Pilkada 2024

Sejumlah dokumen penting mesti turut dibawa ke TPS oleh masyarakat yang hendak memberikan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Secara umum regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan 3 jenis pemilih, yakni: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketiga jenis pemilih tersebut memiliki syarat dokumen yang berbeda pula. Berikut sejumlah dokumen penting yang mesti dibawa ke TPS Pilkada 2024 pada hari pencoblosan, dikutip dari laman resmi KPU:

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi masyarakat yang namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, mereka cukup membawa KTP-el atau Surat Keterangan serta Formulir model C Pemberitahuan.
  2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Bagi masyarakat dalam kategori pemilih pindahan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selain membawa KTP-el atau Surat Keterangan juga perlu membawa Surat Pindah Memilih (model A).
  3. Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sejatinya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi nama mereka belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. Mereka tetap bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili masing-masing, dengan membawa KTP-el atau Surat Keterangan. Sebagai catatan, para pemilih kategori DPK baru bisa menggunakan hak pilih pada periode 1 jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup, atau 12.00-13.00 waktu setempat.

 

Cek Lokasi TPS via Online dan Offline

Untuk mengetahui lokasi TPS pemilih Pilkada 2024 bisa dilakukan dengan sangat mudah, baik via online maupun offline.

Cara cek lokasi TPS via online bisa dilakukan dengan urutan langkah berikut:

  1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan 16 angka Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Isi nomor telepon genggam yang terkoneksi aplikasi WhatApp, untuk menerima kode OTP
  4. Masukkan kode OTP, kemudian pilih opsi konfirmasi.
  5. Lokasi TPS akan muncul di layar, lengkap dengan informasi lain termasuk nama, NIK, dan wilayah.

Selain via online, mengetahui hak pilih dan lokasi TPS juga dapat dilakukan secara offline. Silakan kunjungi kantor kecamatan masing-masing, dengan membawa KTP-el/KK. Para petugas setempat akan membantu memberikan informasi terkait data pemilih, serta lokasi TPS untuk memberikan hak suara.

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Syarat legal seseorang berhak menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022:

  1. Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Jika pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Editor: A. Sentosa
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo