Jakarta, Arina.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan alokasi anggaran yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga para pahlawan. Penghentian ini dilakukan sebagai bentuk pengiritan atau efisiensi untuk Tahun 2025.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghapusan Alokasi Anggaran Pemberian Penghargaan dari Dinas Sosial Provinsi Jakarta. Dalam surat tersebut dijelaskan kalau tahun ini (2025) anggaran penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan ditiadakan.
"Keputusan ini diambil dalam rangka optimalisasi kebijakan keuangan daerah guna menyesuaikan dengan priorotas pembangunan dan kesejahteraan social di Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi pertimbangan dalm surat pemberitahuan yang diedarkan sejak 5 Februari 2025 lalu.
Pemerintah Jakarta memahami bahwa penghargaan kepada keluarga para pahlawan, janda pahlawan dan janda perintis kemerdekaan merupakan bentuk apresiasi terhadap jasa besar para pahlawan dan para perintis kemerdekaan dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
"Oleh sebab itu, meskipun alokasi anggaran dalam bentuk pemberian penghargaan tidak lagi tersedia, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menghormati jasa para pahlawan melalui kebijakan yang relevan dan berkelanjutan di masa mendatang."
Sebelumnya, Pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi atau pengiritan secara besar-besaran tahun ini. Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lewat Inpres tersebut, sebelumnya Prabowo Subianto meminta Kementerian dan Lembaga Negara untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun di tahun ini. Inpres kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mul mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos angaran yang memang harus dipangkas. Pos anggaran tersebut mulai dari alat tulis kantor (ATK) diminta agar melakukan efisiensi hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen.
Lalu kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen. Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen.
Berlanjut pada pemotongan jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Editor:


