Jakarta, Arina.id - Sebanyak 16 pos belanja di Kementerian dan Lembaga terimbas kebijakan pengiritan atau penghematan. Anggaran belanja untuk pos-pos tersebut bakal dipangkas dengan besaran bervariasi antara 10 hingga 90 persen.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Lewat Inpres tersebut, sebelumnya Prabowo Subianto meminta Kementerian dan Lembaga Negara untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.
Adapun untuk perincian pos belanja tersebut mulai dari alat tulis kantor (ATK) diminta agar melakukan efisiensi hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Untuk mekanismenya, menteri atau pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional. Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Menteri atau pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri atau pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Apa efek pengiritan?
Ekonom yang juga Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah dapat mengurangi beban fiskal. Ia menyarankan pengiritan bisa dilakukan seterusnya.
Ia mengatakan bahwa efisiensi anggaran yang perlu dilakukan salah satunya dalam hal perjalanan dinas, baik ke luar negeri maupun di dalam negeri
"Penghematan perjalanan luar negeri dimulai dari menteri yang menemani presiden ke luar negeri, jangan bawa staf terlampau banyak," ujar Nailul, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/01/2025).
Kemudian, lanjutnya, efisiensi anggaran yang perlu dilakukan pemerintah yaitu untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial dan sejenisnya.
Menurutnya, efisiensi anggaran itu perlu dilakukan supaya alokasi anggaran lebih banyak digunakan untuk belanja pemerintah yang lebih produktif, seperti untuk program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kebijakan ini dilakukan untuk hemat anggaran, agar anggaran belanja produktif bisa dilakukan, seperti untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), gaji guru, subsidi BBM, dan sebagainya," ujar Nailul.
Nailul menjelaskan bahwa belanja pemerintah yang produktif akan lebih memberikan efek dalam jangka menengah dan panjang, dibandingkan hanya banyak digunakan untuk perjalanan dinas.
"Jadi, saya rasa kebijakan Presiden Prabowo ini cukup baik, dan kita tunggu kelanjutan implementasinya seperti apa ke depan," ujar Nailul.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik. Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Editor: Muhammad Taufiq


