Arina.id — Pemerintah memperbarui kebijakan sistem pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sesuai Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah sistem jenjang kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Semua fasilitas kesehatan dalam lingkup BPJS Kesehatan, menurut peraturan baru yang secara resmi berlaku pada tahun 2025 tersebut, harus sesuai dengan ketentuan KRIS, yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Ada 12 kriteria yang ditetapkan dan mesti dipatuhi oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah mengeklaim bahwa kebijakan baru itu untuk memperbaiki kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Namun, sebagian kalangan memperingatkan tentang potensi masalah bagi peserta dan bisa menjadi kontraproduktif setelah peraturan baru berlaku kelak.
Pelayanan lebih baik
Pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres tersebut, pemerintah mengatur bahwa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus mulai berlaku pada tahun 2025.
Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan.
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi. Lalu kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori, di antaranya mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, sebagaimana disebutkan pada Pasal 103B ayat 1, "dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan", berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
Jokowi memberikan tenggat waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar mampu menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh sistem KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, layanan KRIS menjunjung tinggi kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Ada standar minimal yang diterapkan pada masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," katanya pada 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.
Tidak menghapus kelas
Budi Gunadi membantah kabar yang beredar bahwa pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Perpres Nomor 59 Tahun 2024, katanya, soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi, itu bukan dihapus; standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," katanya kepada wartawan usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024)

Pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, dia menjelaskan, nantinya akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1. Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, dia meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS. Budi akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.
Klarifikasi serupa disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. KRIS, katanya, tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta, artinya "masih ada kelas standar: ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP".
Perpres tersebut, Ghufron menekankan, berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria seperti disebut di atas. Peserta yang ingin dirawat di kelas yang lebih tinggi diperbolehkan, katanya, selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Dalam siaran persnya, meluruskan pemberitaan dan informasi keliru, BPJS Kesehatan menegaskan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. "Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah perdesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam siaran pers tersebut, Selasa (14/5/2024).
Kepentingan komersial?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan sejumlah catatan atas perubahan kebijakan BPJS Kesehatan. Perpres tersebut berpotensi membebankan masyarakat menjadi peserta BPJS kelas 3 meskipun hingga kini premi atau iuran KRIS belum ditetapkan oleh Pemerintah.
YLKI memperkirakan terjadi situasi ketika mantan pasien kelas 1 yang tidak mau dirawat di ruangan yang bersamaan dengan pasien lain akan naik ke kelas VIP dengan konsekuensi membayar selisih biaya. Dengan demikian, pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menduga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024), KRIS digagas untuk mengakomodasi kepentingan asuransi komersial.
Selain itu, Agus mengatakan, menurut aturan itu, rumah sakit wajib mengalokasikan minimal 60 persen sebagai KRIS untuk rumah sakit pemerintah dan 40 persen untuk rumah sakit swasta. Artinya, rumah sakit harus segera berbenah atau merenovasi untuk mengikuti mandat Perpres.
Masalahnya, kata Agus, tidak mudah bagi rumah sakit terutama swasta untuk mengubah set ruangan menyesuaikan Kelas Rawat Inap Standar. Di sisi lain, perubahan ruangan juga penting untuk distandarisasi. Tim pengawas diperlakukan guna melakukan proses kredensial untuk penyesuaian ruang kelas standar.
Fenomena itu juga berpotensi menimbulkan kluster rumah sakit. Dalam hal ini, menurut Agus, rumah sakit yang menerima BPJS akan dianggap sebagai rumah sakit kelas dua, sedangkan rumah sakit yang tidak bekerja sama akan dianggap sebagai rumah sakit premium.
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai implementasi Perpres tersebut bakal menimbulkan masalah bagi peserta dan kontraproduktif. Pelaksanaan KRIS, dia berargumen, berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan.
Pelaksanaan KRIS, merujuk pada ketentuan bahwa rumah sakit pemerintah harus mengalokasikan minimal 60 persen dan rumah sakit swasta 40 persen. Jika sebuah rumah sakit swasta mengalokasikan 50 persen, maka sudah memenuhi aturan tersebut, sehingga ruangan yang bisa diakses peserta JKN hanya 50 persen, sementara 50 persen lagi untuk pasien umum.
“Demikian juga bila RS Pemerintah memasang 80 persen untuk KRIS, maka 80 persen untuk pasien JKN dan 20 persen untuk pasien umum,” kata Timboel.
Dia juga sependapat dengan Agus Sujatno soal iuran. Iuran peserta mandiri akan menjadi satu (single tariff) karena hanya ada satu ruang perawatan sehingga iuran kelas 1 dan 2 akan turun, seementara kelas 3 akan naik. “Bagi kelas 1 dan 2 akan membayar lebih rendah sehingga menurunkan potensi penerimaan iuran, sementara kelas 3 yang naik akan berpotensi meningkatkan peserta yang menunggak,” ujarnya.
Editor:


