Arina.id. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memutuskan syarat dan ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Syarat dan ketentuan PPPK Paruh Waktu atau Non-ASN itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Setidaknya, tenaga honorer yang tercatat di data non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpeluang besar menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa tes tambahan.
Kendati demikian, seorang calon anggota PPPK Paruh Waktu perlu memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi seorang anggota Non ASN.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Berikut sejumlah daftar persyaratan PPPK Paruh Waktu:
1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Kategori PPPK Paruh Waktu
Berikut daftar kategori PPPK Paruh Waktu sebagaimana mengutip laman Antaranews:
1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I.
Kesempatan diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Kategori mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Berikut daftar ketentuan PPPK Paruh Waktu:
1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.
2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".
Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.
Editor:


