Rahasia Sukses menjadi Diktator: Cerita Sultan Iskandar Muda

Rahasia Sukses menjadi Diktator: Cerita Sultan Iskandar Muda

Syahdan, Iskandar Muda, sultan di Kerajaan Aceh (titimangsa 1607-1636), sangat termotivasi oleh mitos sosok Iskandar Zulkarnain. Selama hidupnya, dan boleh jadi bahkan sejak masih bocah, Iskandar Muda memimpikan kejayaan pahlawan itu yang perbuatan-perbuatannya luar biasa suka diceritakan dalam roman-roman Melayu.

Menurut Hikajat Aceh, sultan dari Rum (artinya dari Istanbul) mengucapkan perbandingan yang menyenangkan sebagai berikut: “Sebagaimana dahulu Tuhan telah menciptakan dua raja yang mahakuasa, Nabi Suleiman dan Maharaja Iskandar [Zulkarnain], begitu pula kini diciptakan-Nya sekali lagi dua raja nan agung: Sultan Rum di Barat dan Perkasa Alam di Timur. Dan perbandingan yang mirip kita temukan dalam sebagian Adat Aceh yang tak dapat disangsikan keasliannya: apabila Syah Alam ke luar dengan upacara besar dari istana atau dari masjid pada hari kurban kerbau yang termashyur itu, dia laksana Iskandar Zulkarnain kala meninggalkan Rum untuk menaklukkan dunia”.

Maka dapat ditegaskan bahwa gagasan kejayaan lazim pada masa itu, dan bahwa Iskandar Muda sedang dihantui gambaran penakluk besar. Bukan ihwal baru, sebab di India sudah sedini abad ke-14 M terdapat raja-raja yang ingin memakai nama “Iskandar Kedua”: Muhammad ibn Tughluq, Sultan Agung dari Delhi (1325-1351), lalu Bahman Shah (yang juga dinamakan Alau’d-Din), pendiri wangsa Bahmani dari Dekkan (1347-1358) menyuruh tuliskan gelar “Iskandar ath-thani” di atas mata uang mereka (Lombard 1991: 235-6).
 
Ideologi politik
Kita keliru jika penyamaan tokoh dengan Iskandar [Zulkarnain] dianggap tamsil kasar atas kesombongan yang tidak berdasar. Menurut sejarawan Denys Lombard dalam bukunya, Kerajaan Aceh Zaman Sultan Iskandar Muda, 1607-1636 (1991), Sultan Iskandar Muda dan para penasihatnya telah merumuskan cara tercanggih untuk doktrin rakyatnya. Mereka telah menyusun uraian yang panjang-lebar, tidak hanya mengenai hak-hak raja, tetapi juga perihal kewajiban-kewajibannya. Mereka melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab apa yang menurut pendapat mereka anggap sebagai amanah.

Menurut Adat Aceh, asas-asas pokok pemerintahan ada sepuluh jumlahnya: “1. Takhta yang bertumpu pada kekuasaan; 2. Ketegasan dalam memerintah; 3. Kesabaran apabila sedang murka; 4. Mengangkat yang lemah; 5. Merendahkan yang besar kuasanya; 6. Menghormati yang hina; 7. Merendahkan yang sombong; 8. Mematikan yang hidup dan menghidupkan yang mati (sudah tentu perumusan yang agak khas untuk kita namakan ‘hak atas hidup dan mati’); 9. Keikhlasan sewaktu mendengar orang yang menghadap; 10. Kemasyhuran dalam peradilan, yang tersiar sampai ke luar negeri.” Program yang cukup baik ini, yang secara bijaksana melunakkan kekuasaan berkat budi mulia, dilengkapi dan dilukiskan dalam beberapa bab Mahkota Raja-Raja.

Sultan harus memakai kekuasaannya di bidang peradilan dan kepolisian: “kewajiban ke-11: Seorang raja tak boleh mengulur-ulurkan perkara yang harus diputuskan antara dua pihak berlawanan, sebab kelambanan sedemikian sangat merugikan kedua belah pihak; dan jikalau mungkin, pertama-tama harus dicobanya membuat mereka mencapai kesepakatan, yaitu merukunkan mereka”; “kewajiban ke-12: Seorang raja harus berhati-hati, jangan sampai mengumumkan pelbagai kesalahan abdi-abdi Allah atau menyianyikan hambanya, kalau mereka berbuat salah atau lalai. Kesalahan hamba harus disembunyikannya dan sedapat mungkin dirahasiakannya protes yang dikemukakan terhadap mereka”; “kewajiban ke-14: Apabila suatu perkara pelik sedang diputuskan raja, dia harus menyederhanakannya sejauh dialah yang dapat menentukannya dengan mempertimbangkan dengan tepat pelbagai keadaannya dan sifat manusia-manusia yang terlibat”.

Selain itu, di samping kedudukan Sultan Iskandar Muda sebagai wasit, yang sangat ditekankan oleh teks-teks, dan yang hanya mungkin dalam batas-batas sebuah kota yang penduduknya bagaimanapun juga tetap terbatas, ada disebut kewajiban-kewajiban tertentu yang rupanya menunjukkan peralihan menjadi negara yang lebih luas dan rumit dari aspek geografi: ‘kewajiban ke-17: Raja harus membersihkan jalan-jalan yang dilalui para musafir yang menjelajahi kerajaannya dari setiap penjahat, supaya para abdi Allah dapat berjalan dengan seaman-amannya. Dia harus menuntut dan menghukum dengan keras setiap pembegalan yang dilakukan di jalan-jalannya... dia harus pula membuatkan tempat-tempat perhentian bagi para penjelajah di tempat jalan-jalan menjadi sukar dan berisiko...”; “kewajiban ke-18: Pada jalan-jalan dan di kampung-kampung kerajaannya, raja harus menyuruh buatkan rumah penampung bagi para abdi Allah yang harus singgah dan bermalam di tempat-tempat yang begitu jauh letaknya dari kota-kota, hingga tidak mungkin tercapai pada siang hari. Perlu pula dia membangun jembatan di atas sungai-sungai yang sukar diseberangi, supaya jalannya para penjelajah dimudahkan” (lihat Sher Banu A. L. Khan 2017).
 
Imaji kosmik
Barangkali, gagasan ini berlestari dan orang dapat mengatakan bahwa di Aceh awal abad ke-17 itu, ideologi ihwal kekuasaan raja sedang tumbuh berkembang. Sejarawan Amirul Hadi dalam karyanya, Islam and State in Sumatra: A Study of Seventeenth-Century Aceh (2004) menelatah, bahwa ‘Ala ad-Din Ri’ayat Syah, kemudian Iskandar Muda, berhasil menjalankan kebijaksanan yang tegas terhadap orang kaya, dan sedikit demi sedikit memperoleh pengakuan akan kekuasaan mereka secara total. Mereka mengadakan sistem niaga yang bersifat monopoli. Tidak mengherankan apabila pada tingkat mental, paham kedaulatan telah mengalami suatu perubahan, suatu “pemodernan” tertentu.

Dari banyak segi, Sultan Aceh memang tetap raja Melayu gaya lama. Dirinya sendirilah yang penting, sekurang-kurangnya sama penting dengan kemauannya. Dikelilingi tata cara yang ketat (pada prinsipnya orang tidak dapat menemuinya sebelum menerima keris dari raja), hidupnya jauh di tengah istana-nya (yang hanya boleh didatangi oleh kaum perempuan), dan alat-alat kerajaan yang mengiringinya ke manapun (keris, pedang, ayam, dan lain sebagainya) tetap mengandung makna yang dalam. Kita melihat bahwa situs bersejarah seperti Gunungan dan Rajapaksi di Aceh, mestinya juga mengandung arti simbolis yang tegas, yang tepat untuk menimbulkan bayangan akan wibawa kosmik sang raja.

Pada hari-hari tertentu, sultan yang biasanya tak dapat dikunjungi, memperlihatkan diri kepada penduduk dan melintasi ibu kotanya dengan kemewahan besar atau menerima pegawainya, dan menyuguhkan kepada mereka “sisa-sisa” santapan dari mejanya. Pergi berziarah lebih jarang dijalankannya, tetapi dengan begitu dia dapat berhubungan dengan tanahnya, dan “mencicipi daerahnya”. Ihwal ini sebenarnya ciri-ciri khas suatu bentuk kedaulatan yang telah terdapat jauh-jauh hari di kawasan Asia Tenggara kuno (Feener, Daly, & Reid 2011).

Akan tetapi, di Aceh abad ke-17, pribadi sultan sudah untuk sebagian lepas dari beban kosmik itu. Artinya, di mata kalangan tertentu, dan telah memperoleh nilai sebagai “teladan moral”. Teks-teks teoritis yang dipengaruhi oleh teks-teks Islam yang merupakan sumber ilhamnya, sering kali menekankan segi karakter sang raja: “kewajiban ke-19: Seandainya raja telah mendapat syahwat dalam melakukan suatu kesalahan, dia tidak boleh mendorong para hamba Allah Swt melakukan kekhilafan yang sama, seperti yang dia lakukan karena ketamakannya; sebaliknya, dia harus menyembunyikannya dengan cermat dan tidak menceritakannya kepada siapa pun, oleh karena hamba mengikuti contoh raja, tak hanya dalam hal yang baik, tetapi juga dalam perilaku yang jelek, dan para raja mendapat hukuman untuk kekeliruan-kekeliruan hambanya oleh karena merekalah sebab perbuatan buruk hamba itu”; dan “kewajiban ke-20: Raja harus selalu dengan setia mamatuhi peraturan-peraturan, dan pelbagai larangan serta menyinggir kepada hambanya jalan kebenaran.

Maka, kedudukan raja tidak lagi terbatas pada memelihara keserasian dengan tertib alam, tapi juga memberi jaminan akan tertib moral dalam masyarakat. Dan di balik perubahan pertama ini, sudah pasti ada perubahan lain yang sedang terjadi: peran yang didaulat kepada raja sebagai pengatur moral berkurang, dan nampaklah grahita yang baru, yaitu ideologi akan suatu wibawa yang tidak bersifat individual dan yang ada dengan sendirinya, yang dirasakan perlu untuk organisasi negara besar.

Munculnya unsur-unsur pertama suatu pemerintahan yang sesungguhnya, dibentuknya satuan polisi yang boleh dikatakan “bawah tanah”, dan yang bertugas menjalankan dengan pasif perintah yang datang dari atas, diterimanya cap wangsa Moghul Agung sebagai simbol yang melambangkan kemauan Sultan Iskandar Muda sedemikian rupa, hingga kehadiran raja tidak diperlukan lagi; semua itu sekian banyak tanda yang menimbulkan gagasan, bahwa sang raja tidak lagi hanya dipandang sebagai “bapa” bagi hambanya (Reid 2005).


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.


Editor:
Al-Quran Digital

Human Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo