Serial Ushul Fiqih (5): Perbedaan antara Makruh dengan Khilaf Aula

Serial Ushul Fiqih (5): Perbedaan antara Makruh dengan Khilaf Aula

Hukum syariat, atau yang dikenal juga sebagai hukum Islam, adalah seperangkat aturan dan pedoman yang berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Hukum syariat mencakup berbagai aspek kehidupan umat Islam, mulai dari ibadah, muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), hingga jinayah (pidana).

Dilihat dari model tuntutannya (taklifi), hukum syariat kemudian terbagi menjadi beberapa jenis. Jika syariat menuntut melakukan sesuatu dengan tegas, akan berbuah hukum wajib. Jika tak tegas akan berbuah hukum sunnah. Sebaliknya, jika syariat menuntut meninggalkan sesuatu dengan tegas, akan berbuah hukum haram. Jika tak tegas akan berbuah hukum makruh.

Dalam hal ini, ada beberapa istilah lagi dalam persoalan hukum taklifi. Salah satu contohnya ialah khilaf aula. Tulisan kali ini akan membahas apa itu khilaf aula dan bagaimana kita akan membedakannya dengan hukum lainnya semisal dengan hukum makruh.

Sebuah pendapat dari Imam Haramain sebagaimana dikutip dalam keterangan yang ada pada kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menjelaskan pengertian khilaf aula dan perbedaannya dengan makruh sebagai berikut:

قال إمام الحرمين. . . التعرض للفصل بينهما مما أحدثه المتأخرون، وفرقوا بينهما بأن ما ورد فيه نهي مقصود يقال فيه: مكروه، وما لا، فهو خلاف الأولى، ولا يقال: مكروه، والمراد بالنهي المقصود أن يكون مصرحًا به، كقوله: لا تفعلوا كذا، أو نهيتكم عن كذا، بخلاف ما إذا أمر بمستحب، فإن تركه لا يكون مكروهًا، وإن كان الأمر بالشيء نهيًا عن ضده؛ لأنا استفدناه باللازم، وليس بمقصود.

Artinya: “Imam Haramain berkata: “Perbedaan yang bisa memisahkan keduanya adalah hal yang sering dibahas oleh ulama mutaakhir. Mereka menyebutkan bahwa perbedaan antara keduanya ialah bahwasanya hukum yang dihasilkan dari larangan (yang tidak tegas) namun tertuju (maqsud) disebut sebagai makruh, sementara yang tidak tertuju tidak disebut sebagai makruh, melainkan disebut sebagai khilaf aula. Pengertian dari larangan yang tertuju ialah bahwasanya larangan tersebut ternyatakan dalam teks syariat. Seperti misalkan ucapan: ‘jangan lakukan ini’, ‘kami larang kalian melakukan ini’, dan lainnya. Berbeda dengan jika ada perintah kesunnahan, maka meninggalkannya tidak disebut sebagai makruh, (namun khilaf aula). Meskipun perintah melakukan sesuatu merupakan larangan dari sesuatu yang lainnya, namun pemahaman semacam itu sifatnya konsekuensi saja, bukan pemahaman dari sesuatu yang tertuju.” (Al-Mausu‟ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Wizarah al-Auqaf, Dar al-Salasil, Kuwait, 1983], j. XXIV, h. 223)

Dari pemaparan ini kita bisa memahami bahwasanya makruh adalah status hukum jika seseorang melakukan larangan yang meskipun tidak tegas namun ternyatakan oleh sebuah dalil yang tertuju/definitif. Contohnya ialah larangan makan dengan tangan kiri yang berdasarkan pada hadis Nabi:

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ

Artinya: “Dari Jabir, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, ‘Janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena setan itu makan dengan tangan kiri’” (H.R Muslim).

Dalam hadis ini, secara lugas, tertuju dan definitif Nabi Muhammad melarang makan dengan tangan kiri. Hanya saja, larangan tersebut tidak disertai dengan sifat keras ataupun tegas. Maka hukumnya adalah makruh.

Sementara khilaf aula ialah status hukum yang muncul jika seseorang tidak mengerjakan hal yang disunnahkan. Semisal, Rasulullah memberikan anjuran untuk melaksanakan sholat sunnah duha, kemudian seseorang tidak melaksanakannya, maka ia dikenai hukum khilaf aula.

Lantas bagaimana bisa pemahaman hukum khilaf aula semacam ini muncul? Jawabannya ialah sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa secara logis, jika ada perintah untuk melakukan sesuatu, maka itu berarti larangan untuk tidak melakukannya.

Sebagai contoh pada hukum wajib, ketika ada perintah untuk sholat dzuhur, maka itu berarti larangan untuk tidak melakukannya. Artinya, jika kita patuh dan sholat dzuhur, maka kita akan dianggap melaksanakan kewajiban. Sebaliknya ketika kita tidak melakukannya, maka kita berdosa karena tidak melakukan sholat dzuhur itu hukumnya haram.

Bagaimana jika contohnya adalah hukum sunnah? Semisal Nabi menyuruh melaksanakan sholat duha, itu berarti jika kita melakukannya, kita akan mendapatkan pahala kesunnahan, namun jika kita tidak melakukannya, kita tidak akan berdosa. Hal ini karena memang perintahnya tidak keras dan tegas, tidak seperti perintah ibadah wajib. Hanya saja kita dikenai hukum khilaf aula yang secara sederhana dalam bahasa Indonesia sebagai menyia-nyiakan kesempatan yang utama.

Untuk menambah pemahaman kita terkait persoalan ini, berikut akan penulis kutipkan penjelasan Imam Jalaluddin al-Mahalli:

(أَوْ) اقْتِضَاءً غَيْرَ جَازِمٍ (بِنَهْيٍ مَخْصُوصٍ) بِالشَّيْءِ كَالنَّهْيِ فِي حَدِيثِ الصَّحِيحَيْنِ {إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسُ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ} وَفِي حَدِيثِ ابْنِ مَاجَهْ وَغَيْرِهِ {فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينَ} (فَكَرَاهَةٌ) أَيْ فَالْخِطَابُ الْمَدْلُولُ عَلَيْهِ بِالْمَخْصُوصِ يُسَمَّى كَرَاهَةً وَلَا يَخْرُجُ عَنْ الْمَخْصُوصِ دَلِيلُ الْمَكْرُوهِ إجْمَاعًا أَوْ قِيَاسًا لِأَنَّهُ فِي الْحَقِيقَةِ مُسْتَنَدُ الْإِجْمَاعِ أَوْ دَلِيلُ الْمَقِيسِ عَلَيْهِ وَذَلِكَ مِنْ الْمَخْصُوصِ (أَوْ بِغَيْرِ مَخْصُوصٍ) بِالشَّيْءِ فَإِنَّ الْأَمْرَ بِالشَّيْءِ يُفِيدُ النَّهْيَ عَنْ تَرْكِهِ (فَخِلَافُ الْأَوْلَى) أَيْ فَالْخِطَابُ الْمَدْلُولُ عَلَيْهِ بِغَيْرِ الْمَخْصُوصِ يُسَمَّى خِلَافَ الْأَوْلَى كَمَا يُسَمَّى مُتَعَلِّقُهُ بِذَلِكَ فِعْلًا كَانَ كَفِطْرِ مُسَافِرٍ لَا يَتَضَرَّرُ بِالصَّوْمِ كَمَا سَيَأْتِي أَوْ تَرْكًا كَتَرْكِ صَلَاةِ الضُّحَى

Artinya: “Atau tuntutan tidak tegas dalam bentuk larangan spesifik untuk melakukan sesuatu seperti larangan dalam hadits sahihain: ‘Jika seseorang diantara kalian masuk masjid, maka jangan duduk sebelum kalian melaksanakan sholat dua rakaaat’ dan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan lainnya: ‘(jangan sholat) di sebelah kandang unta karena mereka diciptakan dari setan’. Itu adalah makruh. Maksudnya hukum yang ditunjukkan oleh larangan spesifik disebut sebagai makruh. Dalil spesifik yang menunjukkan kemakruhan ini tidak bisa berasal dari ijma’ atau qiyas karena justru ia adalah sandaran dari ijma’ atau referensi untuk qiyas. Atau jika larangannya tidak spesifik untuk melakukan sesuatu (namun) lahir dari konsekuensi bahwa perintah melakukan sesuatu berarti larangan meninggalkannya, maka itu adalah khilaf aula. Maksudnya hukum yang dihasilkan dari larangan yang tidak spesifik disebut sebagai khilaf aula. Bisa saja itu berupa mengerjakan sesuatu seperti berbuka puasa bagi musafir yang tidak kelelahan atau berupa meninggalkan pekerjaan seperti meninggalkan salat dluha”. (Jalaluddin al-Mahalli, dalam Hasan bin Muhammad bin Mahmud al-‘Aththar, Hasyiyah al-‘Aththar ‘ala Jam’ul Jawami ‘ [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983], j. I, h. 112)

Pernyataan Imam Jalaluddin ini semakin mempertegas bahwa perbedaan antara makruh dengan khilaf aula. Hukum makruh dihasilkan dari dalil yang melarang melakukan sesuatu secara spesifik, sementara hukum khilaf aula dihasilkan dari konsekuensi karena meninggalkan sesuatu yang utama seperti kesunnahan, dan lainnya. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo