Guru: Novel dan Pidato

Guru: Novel dan Pidato

Sejak masa 1920-an, novel-novel di Indonesia sering bercerita pendidikan-pengajaran berkaitan adat dan modernitas. Pengisahan berlatar masa kolonial, menghadirkan guru dan murid beragam bangsa. Di tanah jajahan, sekolah-sekolah bentukan pemerintah kolonial dan partikelir memiliki misi-misi berbeda. Di situ, kita membaca nasib guru dalam jalinan pengetahuan, ideologi, gaji, dan identitas.

Kita mengingat sejenak orang-orang berkeputusan menjadi guru dengan seribu risiko. Tokoh-tokoh dalam novel berjudul Manusia Bebas (1975) gubahan Suwarsih Djojopuspito bergumul dalam pengabdian pendidikan-pengajaran dan menanggung beban-beban keluarga. Gaji tak menjamin kecukupan kebutuhan hidup. Sikap guru memihak arus nasionalisme gampang dibungkam dan dihuku pemerintah kolonial.

Cerita cukup heroik bertokoh guru. Kita mengutip keputusan Sulastri menikah dengan guru: “Semua telah jelas dan terang. Di samping itu ada anggapan lain pada waktu itu. Mereka yang meninggalkan pekerjaannya dan dengan dengan demikian mengorbankan upah, sehingga dapat menceburkan dirinya dalam pengabdian kepada perguruan nasional atau kesibukan pergerakan yang memeras keringat dan tenaga. Mereka yang disebut sebagai pendekar jiwa.” Konon, kemauan kaum muda mengajar di sekolah-sekolah partikelir atau perguruan nasional dipengaruhi pidato dan tulisan Soekarno.

Kita sedang mengingat guru berlatar masa 1930-an. Perguruan diceritakan Suwarsih Djojopuspito mengesankan Perguruan Nasional Taman Siswa, bergerak sejak 1922. Pemerintah kolonial makin memberi represi mengakibatkan partai politik berantakan dan agenda-agenda perguruan nasioanl mendapat gangguan. Para guru menentukan sikap untuk terus mendidik-mengajar dan tabah atas keterbatasan nafkah dalam pemenuhan kebutuhan hidup keseharian.

Tokoh bernama Sudarmo selaku pemimpin berusaha menjadikan para guru berhak mendapat nafkah meski sulit menjamin sejahtera. Di babak kecamuk politik dan pendidikan masa 1930-an, Sudarmo berbicara di hadapan kaum guru: “Saudara-saudara, di papan tulis, kalian dapat lihat usul-usul saya untuk mengatur nafkah kita. Dari sekarang, kita mempunyai harapan menerima f 8,50. Setiap bulan, kita harus mengeluarkan f 370 untuk membayar sewa rumah, utang-piutang, lampu, air, pelayan sekolah dan lain-lain lagi. Bagi kita akan tinggal kira-kira f 500. Saya akan mengaturnya begini: semua orang dapat paling sedikit f 25 dan jika ada kelebihan yang masih dapat dibagikan akan dibagi di antara kita seperti terbaca di papan tulis. Kita berimajinasi para guru mula-mula berpikiran ilmu. Mereka bergairah demi kemajuan Indonesia. Pada saat berpikir uang, mereka biasa bimbang dan ruwet gara-gara sedikit. Nafkah mepet dalam memenuhi beragam kebutuhan hidup.

Adegan dalam novel bertokoh Sudarmo berbeda dengan adegan Prabowo Subianto saat berpidato (28 November 2024) mengungkapkan perhatian atas nasib guru di seantero Indonesia. Pidato mendapat tepuk tangan. Sekian guru terharu. Pidato bertema kesejahteraan guru. Prabowo Subianto ingin pendidikan maju. Sekolah-sekolah harus bermutu. Guru-guru diharapkan bahagia atau sejahtera. Pidato itu berdampak besar ketimbang orang-orang khatam selusin novel bertema guru.

Publik tak lekas paham. Pidato berpihak nasib guru masih memerlukan penjelasan agar pidato tak ingkar janji. Di Kompas, 2 Desember 2024, kita membaca: “Pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, menilai pidato Prabowo bisa ditafsirkan beragam.” Ia mengharap pemerintah membuat penjelasan resmi dan rinci. Gagal dalam menjelaskan dan kisruh tafsir bisa berakibat buruk. Ia mengingatkan: “…. sebetulnya akan banyak guru yang kecele atas isi pidato tersebut karena harapan yang telah melambung tinggi ternyata suatu kehampaan yang penuh sia-sia saja.” Hari-hari penantian masih berlaku agar maksud dalam pidato terwujud. Kita tak ingin ketokohan dan seruan sekadar masuk dalam novel mutakhir.

Pada masa Orde Baru, Soeharto atau pemerintah rajin “berjanji” agar orang-orang mau menjadi guru. Indonesia ingin maju dan terhormat. Para guru diminta tebar pengetahuan. Konon, pemerintah bertanggung jawab penuh atas pendidikan dan nasib guru. Kewajiban merujuk konstitusi. Lakon panjang selama Orde Baru justru membuat guru-guru dipusingkan nafkah. Beragam kebijakan tak membuat nasib guru mulia. Siasat “menanggulangi” protes kaum guru dengan mencipta dan menafsirkan sebutan “pahlawan tanpa tanda jasa.” Sebutan itu bisa dibangingkan dengan pengisahan Suwarsih Djojopiuspito dalam pemberian sebutan untuk guru: “pendekar jiwa.”

Seruan menjadi guru selama Orde Baru makin marak dengan penerbitan bacaan anak dan remaja bertema pembangunan nasional. Ratusan buku memuat masalah-masalah pendidikan dan penokohan guru. Di situ, anak dan remaja dibujuk agar bercita-cita menjadi guru demi Indonesia. Mereka berimajinasi pengabdian dan terhormat bukan gara-gara gaji. Mereka dalam arus besar impian pendidikan nasional.

Berlatar masa kolonial dan kemerdekaan, Daoed Joesoef (1983) berceriita kegigihan guru dalam mendidik-mengajar agar terjadi perubahan-perubahan: “Demikianlah, guru ini bekerja keras dan belajar keras untuk memasyarakatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Akhirnya, huku alam tidak dapat dielakkan. Pada usia yang agak lanjut, dia meninggal dengan tenang memenuhi panggilan Tuhan yang menciptakannya. Tidak hanya di permukiman di mana dia hidup dan mendidik, tetapi juga di seluruh wilayah propinsi, penduduk berkabung. Hampir setiap putra daerah yang kini menduduki jabatan kepemimpinan di pemerintah maupun swasta, sedikit-banyak melalui satu atau lain jalan, pernah mendapat asuhan kependidikannya.” Guru berperan besar. Pengisahan itu mudah disampaikan pemerintah (Orde Baru) kepada kaum remaja atau muda agar meniru menjadi guru. Anggapan guru itu mulia dan berjasa terus membesar tanpa dibarengi pemenuhan kesejahteraan.

Sigit Setyawan (2013) mengingatkan: “Pandangan negara mengenai guru mencerminkan pandangan masyarakat.” Publik menerima segala pemahaman dalam pelestariann klise mengenai “pahlawan tanpa tanda jasa”. Klise itu berbeda dampak jika publik menilik UUD 1945 dan Undang-Undang No 4/1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia. Deretan kebijakan berlanjut pada masa Orde Baru meski guru tetap lumrah mengeluh dan prihatin. Dulu, pidato-pidato Soeharto kadang memberi ketenangan sambil mengulur janji menjadi bukti.

Kini, publik belum mendapat pengisahan akbar mengenai guru. Publik masih terpukau dengan pidato Prabowo Subianto. Sekian orang beranggapan pidato itu “bersejarah” jika ingin mengubah nasib guru di seantero Indonesia. Pidato berbeda dengan novel, puisi, dan lagu biasa mengandung pujian kepada guru. Pidato memiliki bobot politik besar untuk diwujudkan menjadi kebijakan-kebijakan. Pidato telah menjadi berita, tak harus menjadi novel. Begitu.

 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Bandung Mawardi
Esais. Pegiat literasi di Kuncen Bilik Literasi, Karanganyar, Jawa Tengah


Editor:
Al-Quran Digital

Mozaik Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo