Skandal Korupsi Pendidikan yang Tak Pernah Usai

Skandal Korupsi Pendidikan yang Tak Pernah Usai

Digitalisasi pendidikan menjadi sektor yang begitu dikejar oleh pemerintah Indonesia hari ini. Dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang selalu membicarakan artificial intelligence, hingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti yang santer dengan wacana pembelajaran deep learning. Namun bagaimana jadinya jika digitalisasi hanya jadi selimut untuk menutupi korupsi besar-besaran di sektor pendidikan?

23 Juni 2025, Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 12 jam atas dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sepanjang 2019 - 2022. Nadiem diperiksa sebagai saksi atas kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp9,9 triliun. Dengan rincian Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). 

Kasus dugaan korupsi ini tidak mencuat begitu saja. Pada tahun ajaran 2021/2022 Kemendikbud mengumumkan proyek pengadaan laptop dan perangkat teknologi informasi dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun. Proyek itu disalurkan melalui dana APBN sebesar Rp1,3 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,4 triliun. Dana itu nantinya akan dibelanjakan untuk keperluan lebih dari 400 ribu laptop serta puluhan ribu perangkat penunjang jaringan dan informatika, seperti printer, router, konektor, serta proyektor.

Pada Agustus 2021 media serta Indonesia Corruption Watch (ICW) mulai menaruh kecurigaan pada proyek tersebut. Pasalnya pengadaan laptop berjenis chromebook itu memiliki harga di atas pasaran, satu unitnya memakan anggaran Rp10 juta. Padahal harga wajarnya berada di kisaran Rp3 juta - Rp5 juta rupiah. 

Namun meski dibanjiri kritik, Kemendikbud Ristek tetap kukuh pada jalannya. Mereka tetap melakukan pengadaan yang sama hingga tahun 2023. Penyelidikan oleh Kejagung pun dilakukan pada 2024. Hingga akhirnya Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 20 Mei 2025. 

Tidak Hanya Soal Korupsi

Korupsi di sektor pendidikan selalu menjadi momok bagi kemajuan pendidikan. Temuan dari ICW selama 2019 - 2023, kasus korupsi di wilayah pendidikan tidak pernah lepas dari posisi lima besar. Kasus Nadiem merupakan salah satu kasus besar di sektor ini, meski tak melepas fakta bahwa banyak kasus berserak di tataran mikro. 

Ambil contoh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), skema pendanaan yang memotong jalur langsung ke sekolah nyatanya tidak serta merta menyelesaikan persoalan penyelewengan. Temuan dari KPK menunjukan 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS. Kasus-kasus penyelewengan dana BOS bukan hal yang sulit ditemui. Pun masyarakat sudah mengamininya sebagai rahasia umum. 

Belum lagi bila kita bicara penggelembungan dana, permainan pengadaan barang di tingkat daerah, pungutan liar, hingga laporan fiktif. Pelaku-pelakunya pun beragam, dari kepala sekolah, kepala dinas, pejabat daerah, hingga guru. Terkadang mereka saling sambung menyambung menggerogoti anggaran pendidikan dari pusat maupun alokasi daerah. 

Perlu dipahami anggaran pendidikan 20 persen tidak hanya mengkristal pada anggaran kementerian saja. Dalam nomenklatur anggaran pendidikan, terdapat kebanyakan anggaran masuk transfer daerah yang meliputi DAK fisik dan non-fisik, serta Dana Alokasi Umum (DAU). Lalu kita juga bicara soal BOS yang langsung didapatkan sekolah dari dana pusat, serta program beasiswa seperti PIP dan KIP yang menyasar langsung peserta didik. 

Alokasi anggaran pendidikan, khususnya–namun tidak terbatas pada–transfer daerah menjadi sasaran empuk bagi penyelewengan dana. Masalahnya penyaluran serta kriteria pengeluaran transfer daerah sama sekali tidak dapat diakses publik secara rinci. Keterbukaan informasi minim terkadang membuat kita sulit melihat detail informasi dalam alokasi transfer daerah. Padahal alokasi sebesar Rp347 triliun dari Rp724 triliun anggaran pendidikan dihabiskan untuk transfer daerah. 

Namun pengelolaan buruk di daerah membuat dana yang seharusnya dipergunakan untuk pemerataan kualitas dan peningkatan akses menjadi tidak maksimal. Beberapa bahkan menggunakan dana pendidikan untuk kepentingan politik semata, seperti mantan Gubernur Bengkulu, mantan Bupati Kepulauan Meranti, hingga pasangan calon bupati di Toraja Utara.

Ketiadaan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan memadai membuat pejabat tingkat daerah dengan mudahnya menyelewengkan anggaran pendidikan. Terkadang birokrasi di tingkat lokal hingga pusat hanya memandang akuntabilitas dan transparansi sekadar laporan kepada atasan yang berwenang. Sehingga mereka sangat tertutup dalam membuka informasi kepada publik.

Hal demikian yang terkadang menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan mandiri terhadap anggaran-anggaran pendidikan di tingkat mikro. Padahal seperti yang saya katakan di awal, korupsi di tataran kecil lebih banyak menggerogoti anggaran pendidikan kita. Sementara di tingkat atas pun tidak punya keinginan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap sistem penganggaran pendidikan. Bahkan dari pihak Kementerian pun tidak memiliki kewenangan besar dalam mengawasi dana transfer daerah.

Perbaikan Birokrasi dan Peningkatan Partisipasi

Skandal korupsi yang ikut menyeret Nadiem Makarim dapat dijadikan pelajaran. Bukan bagi pemerintah maupun lembaga negara, namun bagi seluruh masyarakat Indonesia soal partisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan. 

Anggaran pendidikan jangkauannya amat luas, dari tingkat pusat hingga daerah. Untuk melakukan pengawasan sepanjang jalur tersebut tentu tidak bisa sepenuhnya menyerahkan kepada lembaga negara. Patut diakui, lembaga semacam KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian tidak ideal situasinya untuk mereka dapat memberantas sel-sel korup yang tersebar. Pun bila mengandalkan pengawasan pada pihak pemerintahan saja bagaimana jadinya? Mereka pelaku terbesarnya kok.

Di satu sisi, pemerintah–dari pusat hingga daerah–perlu merumuskan alur birokrasi terpusat dalam penganggaran pendidikan. Bukan dalam pengertian mengabaikan otonomi daerah, namun diperlukan satu jalur yang seiras agar anggaran pendidikan dapat sampai ke daerah-daerah lebih efektif, efisien, serta dapat diawasi dengan mudah.

Di lain sisi, masyarakat tidak bisa berlaku pasif saja. Justru pembelajaran dari kasus laptop Nadiem, gabungan antara media, LSM, dan masyarakat umum dapat memberikan tekanan yang besar bagi penyelenggara negara untuk bertindak. Maka sebagai masyarakat pun kita perlu secara aktif melakukan pengawasan penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di tataran mikro dan makro.  


$data['detail']->authorKontri->kontri

Izam Komaruzaman
Biro Mahasiswa Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo